Wellcome

SELAMAT DATANG SEMOGA APA YANG ANDA TEMUKAN DI BLOG INI BERGUNA BAGI ANDA.

Senin, 30 Mei 2011

SEJARAH KONSTITUSI


Dari cacatan sejarah Klasik terdapat dua perkataan yang berkaitan erat dengan pengertian kita sekarang tentang konstitusi, yaitu dalam perkataan Yunani Kuno politeia dan perkataan bahasa latin constitusio yang berkaitan dengan kata jus. Dalam kedua perkataan politeia dan constitutio itulah awal mula gagasan konstitusionalisme diekspresikan oleh umat manusia beserta hubungan diantara kedua istilah dalam sejarah.
Charles Howard Mcllwain dalam bukunya Constitutinalism: Ancient and Modern (1947), perkataan constitution di zaman Kekaisaran Romawi (Roman Empire), dalam bentuk bahasa latinnya, mula-mula digunakan sebagai istilah teknis untuk menyebut the acts of legislation by the emperor.
Berdasarkan penelusuran catatan sejarah awal negara kostitusional. Konstitusi dihubungkan sebagai suatu kerangka kehidupanpolitikyang telah disusun melalui hukum (semacam kitab hukum/kumpulan beberapa hukum) yang
diperoleh darimasa kejayaanzaman sejarahYunani(antara tahun624-404 S.M.),
Pada zaman Yunani Purba istilah konstitusi telah dikenal, hanya konstitusi masihdiartikanmateril, karena konstitusi itumasihbelum diletakkan dalam naskah tetulis, hal ini dapat diketahui daripandanganAristotelesyangmenggunakan istilah politea diartikan sebagai konstitusi, sedangkan istilah ´nomoi´ adalah undang – undang biasa. Kedua istilah tersebut terdapatperbedaaan,politiea mengandung kekuasaan yang lebih tinggi dari padanomoi, karena politiea mempunyai kekuasaan membentuk sedangkann omoi kekuasaan itu tidak ada, karena ia hanyamerupakanmateriyang harus dibentuk agar supaya tidak bercerai-berai.
Pada masa Yunani Purba ini itu konstitusi masih diartikan semata sebagai
suatu kumpulan dariperaturan serta adat kebiasaan.DalamKebudayaan Yunani
ini istilah konstitusi itu berhubungan erat dengan dengan ucapan Resblica constituere. Dari sebutan ini lahirlah semboyan yangberbunyi ´PrinsepLegibus
Solutus est, Salus Publica Suprema lex´, yang artinya Rajalah yang berhak menentukan organisasi/struktur dari pada negara, karena itu dialah (Raja) satu-
satunya pembuat Undang-undang. Menurut sejarahYunani Kuno, negaraYunani
pernah menjadi jajahan Rumawi. Akibat dari penjajahan itu maka banyak dari
kebudayaan Yunani ditiru oleh bangsa Romawi, seperti ajaran tentang Polis dan
ajaran Kedaulatan Rakyat yang dipraktekkan di negaranya sendiri. Namun dalam
penerapannya ternyata tidak sama dengan ajaran yang dibawa dari Yunani, karenasifat, keadaan serta pembawaan bangsa Romawi yang lain. Melalui ajaran kedaulatan rakyat yang ditirukan daribangsaYunani, orang Romawi mencoba menyusun suatu pemerintahan dengan seorang Raja yang berkuasa secara mutlak.
Pada suatu ketika rakyat mengadakan perjanjian dengan Caesar. Dalam perjanjian itu terjadi perpindahan kekuasaan dari tangan rakyat ke tangan Caesar secara mutlak (translatio empirii), yang kemudian diletakkan dalam LexRegia. Dengan translatio empirii itumaka rakyat sudah tidak dapat meminta pertanggungan jawab.
 Pada akhirnya melahirkan paham Caesarismus (perwakilan mutlak berada ditangan Caesar). Dari semboyan inilah maka dikenal semboyan « Princep Legibus Solutus est, Salus Publica Suprema Lex
Bersamaan dengan banyaknya aspek dari hokum Romawi yang dipinjam ke dalam system pemikiran hokum dikalangan gereja. Oleh karena itu, kitab-kitab Hukum romawi dan Hukum Gereja (Kanonik) itulah yang sering di anggap sebagai sumber rujukan atau referensi paling awal mengenai perkataan constitution dalam sejarah.Constuere yang melahirkan semboyan, Prinsep Legibus Solutus Est, Salus Publica Suprema Lex, yang artinya “ rajalah yang berhak menentukan struktur organisasi Negara karena dialah satu-satunya pembuat undang-undang “
Di Inggris, peraturan yang pertama kali dikaitkan dengan istilah konstitusi adalah “Contitutions of Clarendon 1164” yang disebut oleh Henry II sebagai constitutions, aviate constitutions or leges, a recordation vel recognition, menyangkut hubungan antara gereja dan pemerintahan Negara dimasa pemerintahan kakeknya, Yaitu Henry I. isi pereturan yang disebut sebagai konstitusi tersebut masih bersifat eklesiastik, meskipun pemasyarakatannya dilakukan oleh pemerintah sekuler.
Beberapa tahun setelah diberlakukannya UU Merton  pada 1236, bracton menulis artikel yang menyebut satu ketentuan dalam undang-undang itu sebagai a new constitution, dan mengaitkan satu bagian dari magna Charta yang dikeluarkan kembali pada 1225 sebagai constitution lebertaatis. Dalam waktu yang hamper bersamaan  (satu zaman), Beaumonior di prancis berpendapat bahwa “ speaks of the remedy in novel desseisin as’ une neovele constitucion’ made by the kings”.
Pada abad pertengahan sudah dikenal orang tentang konstitusi, tetapi dengan sebutan lain.Pada abad ini ada aliranyangmembenci kekuasaan raja yang mutlak,yakni aliran Monarchomachen. Aliran inimerupakan aliran yang membenci kekuasaan raja yang mutlak, karena itu aliran ini mencegahsupaya raja tidakberbuat sewenang- wenang,maka golongan ini( golongan Calvinis) menghendaki perjanjian dengan raja dan menuntut pertanggunganjawabraja, jikaperlu rajabisa dipecat dan dibunuh. Perjanjian antara rakyat dengan raja dengan kedudukan yang masing-masing yang sama tinggi dan sama rendah menghasilkan suatu naskah yang disebutLeges Fundamentalis ». Dalam leges fundamentalis ini ditetapkan hak dan kewajibanmasing-masingpihak(Rex sama artinya hak rakyat danRegnum sama dengan hak raja untukmemerintah) .       Sejak abadpertengahan inilahmaka lambat laun dalam perkembangan sejarah,bahwaperjanjian-perjanjian antara rakyatdenganpihakyangmemerintahmulai dinaskahkan.Hal inibertujuan untuk memudahkan para pihak dalam menuntut hak-haknya masing-masing, serta mengingatkan mereka kepada kewajiban yang harus dilupakan dan yang paling penting ialah bahwa orang tidak akan melupakannya, karena perjanjian itu ditulis,Sebagaicontohperjanjian antaraparabangsawan.Dalam perjanjian itu ditetapkanbahwa raja dapat mintabantuan dari para bangsawan. Sebaliknya para bangsawan berhak mendapat perlindungan serta tanah dari raja, jika perang dimenangkanoleh raja.Juga hal ini raja dapatmelakukanperjanjian dengan rakyat(dalam hal ini golongan ketiga) karena rajamemerlukan uang dan sebagaibalas jasanya maka rakyat memperoleh hak kenegaraan sebagai suatu wewenang untuk dapat menyelenggarakan kepentingannya sendiri. Perjanjian-perjanjian itu semuanyadiletakkan dalam suatu naskahyang tertulis.
Pada zaman abad pertengahan, corak Konstitusioalismenya, bergeser kearah Feodalisme. Sistem feodal ini mengandung suatu pengertian bahwa tanah dikuasai oleh para tuan tanah, kemudian diyakini bahwa setiap orang harus mengabdi pada salah satu tuan tanahnya, sehingga raja yang semestinya
mempunyai status yang lebih tinggi daripada tuan tanah, menjadi tidak mendapat
tempat.
Pada abad VII (zaman klasik) lahirlah piagam/konstitusi Madinah, Piagam
Madinah adalah konstitusi negara Madinahyang dibentukpada awalmasa klasik
Islam, tepatnya sekitar tahun 622M
Di Eropa Kontinental, pihak rajalah yang memperoleh kemenangan yaitu dengan semakin kokohnya absolutisme, khususnya di Prancis,Rusia,Prusia, dan Austria pada abad ke-15. Gejala ini dimahkotai oleh ucapan L’ Etat C’ Est moinya Louist XIV (1638-1715) dari Prancis.
Sedangkan di Inggris, kaum bangsawanlah yang mendapat dan sebagai
puncak kemenangannya yang ditandai dengan pecahnya ´The Glorius
Revolution´ (1688). Kemenangan kaum bangsawan dalam revolusi istana ini
menyebabkan berakhirnya absolutisme di Inggris, serta munculnya parlemensebagai pemegang kedaulatan.Pada akhirnya12 negara koloni Inggris
mengeluarkan Declaration of Independence, menetapkan konstitusi-konstitusinyasebagai dasar negarayangberdaulatpada tahun1776.Deklarasi ini merupakan bentuk konkritisasi dari berbagai teori perjanjian.
Pada tahun 1789 melalui revolusi Prancis dalam menentang monarchi
Absolutis memenyebabkan terjadi ketegangan-ketegangan dimasyarakat dan
terganggunya stabilitas keamanan negara.Pada akhirnya20 juni1789, Estats
Generaux memproklamirkan dirinya Constituante, walaupun baru pada tanggal 14 September 1791 konstitusi pertama diterima oleh Louis XVI. J.J. Rousseau padasaat itu terkenal dengan tesisnya: ´ Manusia itu lahir bebas dan sederajat dalam hak-haknya sedangkan hukum merupakan ekspresi dari kehendak umum(rakyat).
Tesis ini banyak berpengaruh di Prancis dan bahkan menjiwai De Declarationdes Droit de I’ Homme et du Citoyen, deklarasi ini yang mengilhami pembentukanKonstitusi Prancis(1791), khususnya yang menyangkut hak-hak asasi manusia,Pada masa inilah awal konkretisasi konstitusi dalam arti tertulis (modern) sepertiyang ada di Amerika. Sesudah lahirnya Konstitusi di Prancis ini, maka sebagiannegara-negara di dunia, baik monarki maupun republik, negara kesatuan maupunnegara federal, kesemuanya mendasarkan pada suatu konstitusi.Negara Prancisini paling sering menghadapi persoalan konstitusi.
pada tahun 1946 merupakan kodifikasi lengkap yang merupakan hasil filsafat,keseniaan, dan ilmupengetahuan.Dikatakan hasil filsafat, karenabatang tubuhkonstitusi tersebut merupakan pengkhususan dari beberapa sendi. Dari sendi-sendi itu telah dapat merumuskan  peraturan lengkap.Selain itu dikatakan hasilkesenian, karena kata-kata yang dipergunakan adalah sederhana sekali, sehinggadapatmenggambarkan dengan jelas apayang dimaksudkan, sedangkan dikatakanhasil ilmu pengetahuan, karena di dalamnya tidak terdapat  pertentangan.
Konstitusi model Amerika (tertulis) ini kemudian dapat dilihat dari beberapanegara diEropahyangmengikuti jejakPrancis sepeti : Konstitusi Spanyol
(1812), konstitusi di Nowergia (1814), konstitusi di Nederland ( 1815), konstitusi
diBelgia( 1831), konstitusi diItalia ( 1848), konstitusi diAustria( 1861),
konstitusi diSwedia( 1866), sampaipada abad keXI X ,yang tertinggaladalah Inggris, Hongariah dan Rusia yang belum mempunyai konstitusi secara tertulis7.Namun pada saat ini , konstitusi-konstitusi ini belum menjadi hukumda sar yangpenting bagi suatu negara.
                        Pada masa Republik-4 (1946) Prancis telah mengenal 12 macam  konstitusi, dalam Literature Prancis sering disebut´laboratory of constitutionKonstitusiPrancis.
           
Konstitusi modern menurut C.F. Strong adalah : ´ to secure socialpeace andprogress, safeguard individual rights and promote national well-being´.Konstitusi modern harus didasari pada jaminan yuridis dan pelaksanaan hak-hak Asasimanusia, sertapaham welfare state.Pada abadXX ini,berkembang demokrasi konstitusionalyakniRule ofLawyang dinamis,pada abad ini konsep negara kesejahteraan(welfare state)menjadi rohnya demokrasi konstitusional dalam berbagai negara dibelahan dunia,Fungsi negara dalam memberikan pelayanan (social service state) untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum warganya. Syarat- syarat untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawahrule of law adalah :
           1. perlindungan konstitusional, artinya konstitusi selain menjamin hak-hak
individu harusmenentukanpulacaraprosedural untukmemperoleh
perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
2.  badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3. kebebasan untuk menyatakan pendapat.
4. pendidikan kewarganegaraan (civiceducation)











Tidak ada komentar: