Wellcome

SELAMAT DATANG SEMOGA APA YANG ANDA TEMUKAN DI BLOG INI BERGUNA BAGI ANDA.

Minggu, 06 Juni 2010

KAL( Korean AirLines) 858

“TUGAS HUKUM UDARA DAN RUANG ANGKASA”




OLEH :
ARWAN ARSYAD
B 111 07 264

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR
2010
Korean Air Lines Co, Ltd, yang beroperasi dengan Korean Air, adalah maskapai penerbangan terbesar Korea Selatan yang memilik markas global yang terletak di Seoul Korea. Its penumpang internasional divisi dan divisi anak perusahaan kargo yang terkait bersama-sama melayani 130 kota di 45 negara. Penerbangan 858 terbang dari Abu Dhabi menuju Seoul , Meledak di atas Laut Andaman yaitu badan air sebelah tenggara Teluk Benggala, selatan Myanmar, Thailand barat dan timur Kepulauan Andaman, yang merupakan bagian dari Samudera Hindia, dalam tragedi pengeboman itu menewaskan 115 penumpang dan awak kapal pada 29 November 1987.
Dalam kasus ini terungkap bahwa yang melakukan pengeboman adalah dua agen Korea Utara atas perintah atasan mereka, Kim Hyun-hee dan Kim Sung Il yang menyamar sebagai ayah dan anak Jepang mereka manyamarkan dirinya menjadi keluarga hachiya, Kim Hyun-hee menyamar sebagai Mayumi Hachiya, mereka menjadi wisatawan jepang dengan menggunakan paspor Jepang palsu. Dari Korea Utara, mereka ke Eropa untuk melenyapkan jejak. Mereka ke Hungaria dengan pesawat sebelum ke Wina dengan mobil. Tiket ke Bagdad, tempat mereka mulai melakukan operasi, diletakkan di sebuah bak sampah oleh agen rahasia Korea Utara lain yang berpangkalan di Wina. "Ayah dan anak dari Jepang" itu tiba di Bagdad pada 28 November 1987. Mereka dijadwalkan naik pesawat yang menjadi sasaran mereka, Korean Airlines bernomor penerbangan KAL 858. Dua perwira intelijen Korea Utara yang berpangkalan di Bagdad menemui keluarga Hachiya di bandara. Mereka memberi sebuah bom kecil yang diletakkan dalam sebuah radio buatan Jepang serta sebotol wiski. Bekal lain, rokok Marlboro yang diberi sianida, untuk bunuh diri jika tertangkap. Radio itu diletakkan di tempat bagasi di atas tempat duduk. Untuk memperkuat efek ledakan, wiski diletakkan di dekatnya. Sesaat sebelum naik pesawat, Kim Hyun-hee masuk kamar mandi untuk mengeset waktu ledakan di radio yang sudah jadi bom itu. etelah lepas landas dari Bagdad, pesawat transit di Abu Dhabi, sesuai dengan jadwal. Pasangan Kim Hyun-hee dan Kim Sung-il keluar dari pesawat itu, tapi meninggalkan radio dan botol wiski di dalam bagasi. Pasangan Kim itu segera pindah ke pesawat yang membawanya meninggalkan Abu Dhabi menuju Bahrain untuk melenyapkan jejak. Korean Airlines itu pun terbang meninggalkan Abu Dhabi menuju Bangkok sebelum ke Seoul dengan membawa sebuah bom kecil dan sebotol wiski. Di atas laut Andaman, bom itu meledak. Sebanyak 115 orang tewas. Saat dua agen Korea Utara sampai di Bahrain, berita peledakan pesawat membuat seluruh dunia sibuk, terutama Bahrain. Mereka mengetahui dua penumpang keluar di Abu Dhabi sebelum meledak dan dua penumpang itu menuju Bahrain. Kim Hyun-hee dan Kim Sung-il ditangkap saat akan melewati imigrasi. Sesuai prosedur, mereka mengambil rokok Marlboro yang sudah diberi sianida dan mengisapnya. Kim Sung-il tewas, tapi Kim Hyun-hee, yang mengaku sebagai orang Jepang bernama Mayumi, bisa diselamatkan. Korea Selatan menjatuhkan vonis mati bagi Kim Hyun-hee pada 1990. Tapi Presiden Roh Tae Woo memberi amnesti khusus padanya. Ia sempat menulis otobiografi berjudul Airmata Jiwaku yang sangat laris. Saat ini ia hidup sebagai "orang biasa" di Korea Selatan dan sudah menikah.

Pengakuan Kim Hyon-Hui di depan konperensi pers, yang disiarkan TV secara nasional pertengahan Januari 1988, telah semakin merusakkan citra Korea Utara. Kini sudah nyata ia bukan Mayumi Hachiya, turis Jepang yang sedang berkelana ke Timur Tengah. Seperti diakuinya sendiri, dia. adalah mata-mata dari Pyongyang. Hampir tak ada peluang bagi Korea Utara untuk berkelit. Negara itu dituduh mendalangi peledakan pesawat Boeing milik Korea Selatan, dengan nomor penerbangan KAL 858. Terjadi 29 November 1987, pesawat itu jatuh tak berbekas di atas Laut Andaman, dan menelan 115 korban jiwa. Sejak itu simpati internasional kepada Korea Selatan bermunculan. Selasa pekan lalu, misalnya, Jepang menegaskan sikap dengan mengeluarkan pernyataan keras, menuduh Korea Utara membunuh orang-orang sipil tak bersalah. Jepang menyesalkan operasi mata-mata Kor-Ut yang sering menggunakan Jepang sebagai kamuflase. Pada puncaknya, Jepang mengambil tindakan keras, membatasi hubungan diplomatik, melarang pesawat-pesawat terbang Kor-Ut mendarat di wilayah Jepang, dan membatalkan semua rencana kunjungan ke negara itu. Atas permintaan Kor-Sel, Jepang akan membantu mengawasi Perhimpunan Masyarakat Korea di Jepang, yang dikenal dengan nama Chongon, yang bersikap pro-Kor-Ut. Perkumpulan ini terbukti berperan penting dalam pengeboman di Mausoleum Martir, Rangoon, Burma, tahun 1983, yang menewaskan 17 pejabat tinggi Kor-Sel, termasuk empat menteri. Jepang adalah negara kedua yang menanggapi imbauan Seoul, agar dunia internasional menjatuhkan sanksi berat pada Kor-Ut. Amerika Serikat telah lebih dahulu secara resmi mencantumkan Korea Utara sebagai negara yang mendukung terorisme. Konsekuensi dari pernyataan ini: AS memberlakukan sanksi diplomatis dan ekonomis terhadap Pyongyang. Dewasa ini demam anti Utara meluas di Selatan. Anehnya, simpati tumpah pada Kim Hyon-Hui, yang dianggap korban propaganda ideologi Utara. Agen rahasia yang cantik itu tiba-tiba menjadi sangat populer. Sutradara Kor-Sel kenamaan, Lim Kwon-Taik, bermaksud memfilmkan kisah wanita itu dengan judul "Pengakuan Terakhir". Tak mau ketinggalan, sejumlah pria Kor-Sel juga bersedia menjadi suami mata-mata itu. Ada pula resolusi dari parlemen Kor-Sel, yang isinya menuntut agar Kor-Ut meminta maaf atas tindakan keji yang dilakukannya. Sementara itu, Presiden Chun Doo Hwan mengancam akan menghentikan upaya perdamaian Utara-Selatan. Seperti diketahui, sampai terjadi insiden KAL 858, kedua negara sebangsa itu sebenarnya sudah mencatat banyak kemajuan dalam upaya rujuk. Kedua pihak bahkan sempat mempertemukan para anggota keluarga, yang selama bertahun-tahun terpisah akibat Perang Korea, dan yang berlanjut pada pembentukan dua negara: Korea Utara dan Korea Selatan.
Adapun seruan Chun dimaksudkan sebagai usaha mencegah agar Kor-Ut tidak mengacaukan Olimpiade Seoul, September-Oktober mendatang (lihat Korea Utara dan Aksi Boikotnya). Olimpiade ini diramalkan akan sangat meriah, terutama kalau mengingat bahwa Uni Soviet, sejumlah negara Eropa Timur, 11 Januari lalu - beberapa hari sebelum pengakuan lengkap Kim Hyon-Hui diumumkan - sudah memastikan akan ikut. Tidak kurang penting adalah bahwa RRC - yang tidak punya hubungan diplomatik dengan Kor-Sel - juga bersedia ikut. Sampai kini sudah tercatat 161 negara akan ambil bagian dalam pesta olah raga terbesar itu, 26 negara di antaranya mempunyai hubungan diplomatik dengan Kor-Ut. Wakil Menlu Kor-Sel, Park Soo-Gil menyatakan pekan lalu, satuan keamanan gabungan Kor-Sel-AS-Jepang akan menjaga kelangsungan Olimpiade. Washington resmi membantu. Selain mendatangkan kapal-kapal amfibi untuk pendaratan pasukan komando, AS juga akan mengirimkan pesawat pengintai SR-71 Blackbird dari basis mereka di Okinawa. Soo-Gil mencurigai ancaman, yang khusus datang dari satuan teror yang merupakan bagian dari dinas rahasia Kor-Ut, berkekuatan 80.000 orang. Laporan intelijen menyebutkan, modus operandi infiltrasi pasukan ini adalah melakukan pendaratan dengan 7 kapal selam kecil, yang mampu menyusup sampai ke laut dangkal. Kendati suara di dunia internasional keras menuduh keterlibatan Kor-Ut dalam peledakan KAL 858, Pyongyang tetap menyangkal tuduhan itu. "Tak satu persen pun keuntungan yang bisa kami peroleh dari sabotase itu, sementara keuntungan 100% ada pada rezim militer yang kini berkuasa di Korea Selatan," ujar Li Hyong-Ju, Sekretaris I kedubes Korea Utara di Jakarta mengutip pernyataan resmi yang dikeluarkan negaranya. Hyong-Ju menegaskan, adalah pemerintah Kor-Sel sendiri yang menyusun skenario peledakan KAL 858. Perkiraan itu bermuara pada kemenangan Roh Tae-Woo, calon presiden dari kubu penguasa, yang melonjak popularitasnya setelah insiden KAL 858. Beberapa media massa Jepang, yang mengutip keterangan Dinas Intelijen Kepolisian Jepang Koan, ikut menunjang kemungkinan ini. Majalah berita Shukan Shincho mengemukakan data intelijen Jepang. Data itu menampilkan adanya dua agen rahasia Kor-Sel yan bagaikan bayang-bayang terus membuntuti Kim Hyon-Hui dan Kim Sung II. Yang disebut terakhir adalah seorang agen rahasia senior, yang bertindak sebagai ayah Ki Hyon-Hui, sejah dari Beograd sampai ke Bahrain (lihat: Seorang Agen Rahasia Cantik). Setidaknya ini berarti Kor-Sel sudah mengendusmisi kedua mata-mata Utara itu, sejak awal sekali. Lalu masih ada faktor kebetulan lainnya, yang agak mencurigakan. Dipersoalkan. mengapa ketika KAL 858 berangkat dari Abu Dhabi menuju Seoul, tiba-tiba 11 penumpang Kor-Sel yang diduga pejabat pemerintah justru membatalkan perjalanan mereka. Dengan sendirinya, nyawa mereka selamat, sedang 115 korban sebagian besar buruh Korea yang bekerja di Timur Tengah -- tak tertolong lagi. Shukan Shincho juga mengemukakan, Koan mendapat informasi lengkap tentang Mayumi dan Sinichi Hachiya dari dinas rahasia Kor-Sel. Dan ini diperoleh segera setelah hilangnya KAL 858. Pelacakan yang dilakukan berdasar informasi itu ternyata benar belaka. Dengan data-data ini, dinas rahasia Kor-Sel mengklaim hak untuk menginterogasi kedua Hachiya, yang begitu cepat terjaring di Abu Dhabi, lalu ditahan di Bahrain . Koan, yang ikut ke Bahrain karena kedua Hachiya yang dicurigai berpaspor Jepang, akhirnya tak berdaya. Berdasar data ini pula, menurut Koan, Bahrain menyetujui ektradisi Mayumi Hachiya berikut jenazah Sinichi Hachiya, yang berhasil bunuh diri itu. Kantor berita Kor-Ut, yang mengutip majalah Nitkanggenda, menyebutkan bahwa kedubes Jepang di Angola telah mengecek pengakuan Kim Hyon-Hui. Nona ini mengaku anak seorang diplomat Kor-Ut bernama Kim Won-Sok. Menurut Nitkanggenda, hasil pengecekan menunjukkan bahwa nama itu tak pernah ada di Angola. Sampai tahap ini terlihat, betapa insiden KAL 858 telah menjurus ke arah perang urat saraf. Toh Kor-Sel tak menggubris tuduhan balasan yang dilancarkan Kor-Ut. Sejauh ini memang baru argumentasi yang dikemukakan Pyongyang, bukan bukti kongkret. Berbagai reaksi dalam media massa Jepang cenderung menguntungkan Kor-Ut. Tapi Kemlu Kor-Sel tak tinggal diam. Mereka katakan bahwa ada beberapa pejabat Jepang yang menyaksikan sendiri interogasi terhadap Kim Hyon-Hui. "Karena itu, Jepang yakin, Korea Utara terlibat, " ujar Keizo Obushi, sekretaris kabinet Jepang. Jim Supangkat (Jakarta) dan Seiichi Okawa (Tokyo).
Menurut kesaksian di Dewan Keamanan PBB Pertemuan pada 15 Desember 1987 Kim Hyon Hui dipindahkan ke Seoul di mana dia pulih dari racun dan, setelah melihat kehidupan di Korea Selatan di televisi, mengatakan bahwa ia telah "dimanfaatkan sebagai alat untuk kegiatan teroris Korea Utara ", dan membuat pengakuan rinci dan sukarela menguraikan perjalanan di bawah bimbingan Korea Utara agen dari Pyongyang melalui Moskow , Budapest , Wina , Beograd , dan akhirnya ke Baghdad di mana bom itu dipikirkan. Rute itu harus melarikan diri dari Abu Dhabi melalui Amman untuk Roma tapi dialihkan ke Bahrain karena komplikasi visa.
Pada bulan Januari 1988, Kim mengumumkan pada konferensi pers yang diadakan oleh Badan Perencanaan Keamanan Nasional , layanan agen rahasia Korea Selatan, bahwa dia dan pasangannya adalah Korea Utara operator. Dia telah mengatakan bahwa mereka meninggalkan sebuah radio mengandung 350 gram C-4 peledak dan sebotol minuman keras yang mengandung sekitar 700 ml PLX peledak dalam rak overhead di kabin penumpang pesawat. Kim menyatakan penyesalan pada tindakan dan meminta pengampunan keluarga mereka yang telah meninggal. Ia juga mengatakan bahwa agar pengeboman tersebut telah "pribadi ditulis" oleh Kim Jong-il , putra Presiden Korea Utara Kim Il-sung , yang ingin menggoyang pemerintah Korea Selatan, mengganggu pemilu mendatang dan menakut-nakuti tim dari menghadiri di Olimpiade Seoul. Artikel yang ditulis oleh Peter Maass untuk The Washington Post dan tanggal 15 Januari 1988 menyatakan bahwa hal itu tidak diketahui apakah Kim dipaksa dalam komentarnya atau dimotivasi oleh penyesalan atas tindakannya.
Kim Jong Il telah menjadi pemimpin tertinggi Korea Utara sejak mengambil kekuasaan pada 1994 kematian ayahnya, Kim Il Sung, yang telah memerintah negara itu terus-menerus sejak 1948. Kim Jong Il lahir 16 Februari 1941 di Siberia, Rusia, sementara ayahnya bertugas di Brigade 88 Soviet, yang terdiri dari orang-orang buangan Cina dan Korea. biografi resmi Korea Utara Kim Namun, menyatakan bahwa ia lahir pada bulan Februari 1942, di sebuah pondok kayu di atas gunung tertinggi Korea Utara, Mt. Paektu - kelahirannya dihadiri secara simultan oleh pelangi ganda dan sebuah bintang bersinar di langit. Kim tua kembali ke ibukota Korea Utara Pyongyang pada bulan September 1945, setelah berakhirnya Perang Dunia II, dan Kim Jong Il dan ibunya bergabung di sana dua bulan kemudian. ibu Pada tahun 1949 Kim Jong Il yang meninggal saat melahirkan.

Kim berumur 9 tahun saat pecah Perang Korea tahun 1950, dan ayahnya mengutus dia, untuk keselamatan, ke Manchuria selama konflik. Pada 1963, Kim 22 tahun lulus dari Universitas Kim Il Sung dan selanjutnya diadakan berbagai posting di komunis Partai Pekerja Korea (KWP). Dalam beberapa tahun ia menjadi sekretaris ayahnya, dan pada bulan September 1973 ia diangkat sebagai Sekretaris Partai bertugas Organisasi, Propaganda, dan Agitasi. Pada tahun 1974 Kim Il Sung secara resmi mengumumkan bahwa Kim Jong Il akan menggantikannya sebagai pemimpin Korea Utara ketika ia, Kim tua, tidak bisa lagi melakukan tugas-tugas yang dibutuhkan Presiden.

Kim Jong Il pengaruh atas operasi sehari-hari KWP terus tumbuh tahun demi tahun. Pada bulan Oktober 1980, ia menduduki jabatan senior di Politbiro, Komisi Militer, dan Sekretariat Partai. Pada Februari 1982 ia diangkat menjadi anggota Ketujuh Majelis Agung Rakyat dan individu paling berpengaruh di negara selain ayahnya. Pada tahun 1983 Korea Selatan Kim dituduh memiliki memesan Rangoon, Myanmar pengeboman yang menelan korban 17 mengunjungi pejabat Korea Selatan. Empat tahun kemudian, Korea Selatan mengatakan bahwa Kim telah mendalangi pengeboman Korean Air, Penerbangan 858 yang menewaskan semua 115 penumpang pada tanggal 29 Nopember tahun itu Kim Hyon. Hui, agen Korea Utara yang menanam bom di Penerbangan 858, menyatakan bahwa Kim Jong Il pribadi telah memerintahkan operasi.

Pada 1990-1991 Kim Jong Il bernama komandan angkatan bersenjata Korea Utara, meskipun ia tidak punya pengalaman militer. Pada tahun 1992, Kim Il Sung secara terbuka menyatakan bahwa anaknya sekarang memiliki kewenangan atas semua urusan internal di Korea Utara. Ketika Kim Il Sung meninggal karena serangan jantung pada tanggal 8 Juli 1994. Kim Jong Il resmi memegang kendali Partai dan aparatur negara. Banyak orang dalam meragukan kemampuannya untuk bertindak sebagai kepala negara, mengingat reputaton, menurut rekening Korea Selatan, sebagai impulsif, egois, playboy berat-minum terpaku pada penampilannya, mengenakan rambut dikeriting dan memasukkan mengangkat dalam sepatunya untuk meningkatkan nya kecil lima kaki-tiga bertubuh. Selain itu, rumor berlimpah bahwa ia sering memerintahkan penculikan perempuan muda di Jepang dan di tempat lain yang dipaksa untuk melayani dia secara seksual di beberapa vila mewah yang dimilikinya. Kim dilaporkan telah menjadi ayah tiga belas anak-anak tidak sah selama bertahun-tahun.

Pada tahun 1997 Kim secara resmi disebut pemimpin yang berkuasa KWP (pihak yang 80 persen dari semua pejabat pemerintah Korea Utara milik). Dia tidak bisa, bagaimanapun, untuk menduplikasi status ayahnya sebagai sosok yang begitu sungguh-sungguh dihormati oleh bangsa bersujud. Kim tua, dengan cara kemahakuasaan politik dan kendali penuh tentang semua media, telah menciptakan sebuah kultus pribadi dimana ia dipandang sebagai ilahi, sosok ayah yang datang secara luas dikenal sebagai "Pemimpin Besar," sebuah judul yang keagungan akan ditugaskan padanya, bahkan setelah kematiannya, secara teoritis-lamanya. 1998 Korea Utara Konstitusi secara resmi menyatakan Kim Il Sung yang "Abadi Presiden Republik," dan jabatan Presiden secara resmi dihapuskan dengan alasan bahwa tidak ada seorang pun akan kembali menjadi layak untuk berbagi judul begitu luar biasa individu. Jadi Kim Jong Il hari ini memegang beberapa judul resmi - yang paling penting menjadi Sekretaris Jenderal KWP, Ketua Komisi Pertahanan Nasional, dan Panglima Tertinggi Angkatan Darat Rakyat Korea - namun tidak disebut sebagai Presiden Korea Utara. Meskipun sebangsanya's pemujaan dirinya bukanlah berasal dari mereka yang sebelumnya mandi besarnya atas ayahnya, Kim Jong Il telah tetap mengembangkan sebuah kultus kepribadian hebat sendiri, dan Korea Utara umumnya merujuk kepadanya sebagai mereka "Dear Leader" - sebuah sebutan pertama kali ditugaskan kepadanya di awal 1980-an. Korea media yang dikontrol pemerintah secara bergantian mencirikan dia sebagai "pemimpin tak tertandingi bangsa" dan "penerus besar penyebab revolusioner." Selama kekuasaannya, Kim terus pribadi's filosofi ayahnya Juche, kode diplomatik dan ekonomi "-kemandirian" terkait erat dengan Stalinisme, yang ayahnya telah menetapkan sebagai cek atau Komunis Cina terhadap pengaruh Soviet yang berlebihan pada bangsanya. Sejak kekuasaan dengan asumsi diktator, Kim jarang muncul atau berbicara di depan umum di tanah airnya. Hingga saat ini, suaranya telah disiarkan hanya sekali di dalamnya - pada tahun 1992, ketika, dalam parade militer, ia berteriak ke mikrofon: "Maha Suci heroik para prajurit tentara rakyat!"

Sebuah kelaparan dahsyat melanda Korea Utara pada tahun 1998 dan 1999 sebagai akibat dari dekade dari salah urus ekonomi dan misallocation sumber daya, produktivitas industri dan pertanian miskin, hilangnya pasar sebelumnya menguntungkan setelah runtuhnya Uni Soviet, dan pengeluaran besar pemerintah militer. Kelaparan ini diklaim sebuah 2 diperkirakan sampai 3 juta jiwa (dari populasi sekitar 22 juta) dan memaksa negara untuk bergantung pada bantuan internasional untuk memberi makan penduduk sementara Kim terus saluran seluruh dana tersedia ke dalam pemeliharaan tentara juta-orang-Nya.

Sistematis pelanggaran hak asasi manusia di seluruh Korea Utara telah merajalela dan didokumentasikan dengan baik selama pemerintahan Kim Diperkirakan ada sekitar 200.000 tahanan politik di negara itu hari ini;. Ada laporan tak terhitung penyiksaan, kerja paksa, dan aborsi paksa dan infanticides di kamp penjara. Pada kunjungannya ke Cina, Kim memuji bahwa kemajuan ekonomi bangsa dan mengisyaratkan bahwa ia mungkin mengizinkan beberapa usaha-usaha reformasi ekonomi seperti yang dilakukan di Cina oleh Deng Xiaoping. Pada tahun 2000 Kim mengadakan pertemuan puncak dengan Kim Dae-jung, yang telah terpilih menjadi Presiden Korea Selatan pada tahun 1997; pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan yang signifikan, namun.

Kim hubungan dengan Amerika Serikat telah sangat sengit. Pada tahun 1994 perundingan dengan pemerintahan Clinton, Kim setuju untuk menutup program produksi senjata nuklir negaranya dalam pertukaran untuk dua-air ringan (non-senjata yang berhubungan) reaktor nuklir (didanai sebagian besar oleh Korea Selatan) plus pengiriman minyak bahan bakar dari Amerika Serikat . Tetapi pada bulan Oktober pemerintah 2002 Kim mengakui, ketika dihadapkan dengan intelijen AS tak terbantahkan yang diajukan oleh pemerintahan Bush, bahwa mereka telah melanggar 1994 janji dan sebenarnya sudah secara ilegal mengembangkan program nuklir untuk beberapa tahun. Pada bulan Desember, akhir tahun 2002 Kim dikeluarkan senjata PBB inspektur dari negara dan menyatakan bahwa ia tidak akan pernah lagi mematuhi persyaratan Perjanjian Non-Proliferasi nuklir, dari mana ia secara resmi mengundurkan diri Korea Utara pada bulan Januari 2003. Sejak saat itu, pemerintah Kim telah terombang-ambing antara menegaskan dan menyangkal bahwa itu sudah memiliki persenjataan nuklir dari beberapa jenis. Pada tanggal 4 Juli 2006, Korea Utara menguji-meluncurkan serangkaian pendek, menengah, dan rudal balistik jarak jauh, yang terakhir, sedangkan secara teoritis mampu mencapai daratan Amerika, gagal dalam peluncuran uji.
Menurut kesaksian oleh keluarga para penumpang dan anggota kru penerbangan, Perusahaan Penerbangan Korea tidak menginformasikan mereka tentang pesawat hilang selama lebih dari enam jam setelah peristiwa itu terjadi, melainkan oleh berita televisi, baik melalui pemberitahuan dari perusahaan penerbangan maupun oleh pemerintah, bahwa mereka keluarga muncul mengetahuinya. Seorang pramugari dengan KAL858, Taman Eunmi, datang dari tugas di bandara Abu Dahb, dan di sana, dalam manfaat, datang kapal pelayan lain, Kwon Mikyong, siapa yang akan melayani penerbangan kembali ke Seoul. Taman pramugari kemudian teringat dan berkata kepada ibu Kwon pramugari bahwa dia mendengar komunikasi beberapa tentang kebocoran minyak dengan pesawat selama penerbangan. Ini laporan rahasia oleh pramugari Kwon telah dikenal di antara semua keluarga korban. Maskapai penerbangan Kal memiliki reputasi dunia bahwa pesawat mereka, dengan dua atau lebih petugas keamanan selalu naik, tidak bisa menjadi target pembajakan upaya [Weekly Sekai, 4 Februari 1988]. Menurut NSPA, bahan peledak dibawa ke dalam pesawat oleh mereka Kims terdiri dari 359 Komposisi C4 'gram, terkandung dalam sebuah radio Panasonic RF-082 dimodifikasi, dan pura-pura pxl peledak cair sebotol minuman keras. Seorang komentator militer Jepang, Ogawa Kazuhiza, dalam wawancara dengan Weekly Sankei, tanggal 4 Februari, 1988 mengatakan bahwa pesawat terbang di ketinggian 10.000 meter bisa meledak dengan jumlah itu dan bahwa jenis bahan peledak, tetapi akan ada selang dari sekitar 8 menit antara mesin di bahan peledak dan lengkap ledakan pesawat itu sendiri. Lalu, ada cukup waktu yang cukup untuk kapten penerbangan atau asistennya untuk membuat komunikasi darurat dengan menara kontrol.
Dalam pernyataan Kim Hyunhee dia menulis bahwa bahan peledak disembunyikan dan dibawa dalam sebuah tas belanja vinil, bersama-sama dengan kasus rokok, dll di dalamnya. Tapi purser Park bersikeras bahwa mereka tidak membawa apa-apa di tangan mereka, dan Kim Hyunhee memiliki tas hanya, membawanya di bahu. Seorang penyidik NSPA, yang pertama untuk bertemu dengan Kim Hyunhee, mengatakan bahwa dia berambut pendek, dengan rambutnya diatur dalam kembar-ekor gaya [anak sekolah Dongah Ilbo, 8 Desember 1987]. Tapi Kim Hyunhee, yang membuat penampilan dirinya wawancara tekan satu bulan kemudian, telah tumbuh rambutnya yang sangat panjang - terlalu panjang untuk pertumbuhan selama satu bulanSeorang penyidik NSPA, yang pertama untuk bertemu dengan Kim Hyunhee, mengatakan bahwa dia berambut pendek, dengan rambutnya diatur dalam kembar-ekor gaya [anak sekolah Dongah Ilbo, 8 Desember 1987]. Tapi Kim Hyunhee, yang membuat penampilan dirinya wawancara tekan satu bulan kemudian, telah tumbuh rambutnya yang sangat panjang - terlalu panjang untuk pertumbuhan selama satu bulan. NSPA memberitahu kami bahwa Kim Htynhee lahir pada tanggal 27 Januari 1962, ia adalah seorang siswi menghadiri Joongshin Middle School di kelasnya tahun pertama, pada bulan November tahun 1972, dan ia merupakan tahun-kedua, siswa bahasa Jepang dengan Pyongyang Bahasa Asing College pada Februari 1980. Menurut 1972 reformasi Utara sistem sekolah tahun (TK satu tahun, SD 4 tahun, sekolah menengah 6-tahun yang lebih tinggi), Kim Hyunhee normal seharusnya sekitar 28 tahun pada tahun 1987.

Aliran-Aliran dalam filsafat hukum

Aliran dalam filsafat hukum


A.    ALIRAN HUKUM ALAM

Aliran hukum alam telah berkembang sejak 2.500 tahun yang lalu dan muncul dalam berbagai bentuk pemikiran. Menurut friedmann, aliran ini timbul karena kegagalan manusia dalam mencari keadilan yang absolute. Hukum alam dipandang sebagai hukum universal dan abadi.

Secara sederhana, menurut sumbernya, aliran hukum alam ada dua macam:
•    Hukum alam Irasional  (bersumber dari tuhan)
Aliran ini beranggapan bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi itu bersumber dari tuhan secara langsung.
Adapun penganut/pendukung aliran ini adalah antara lain Thomas Aquinas, john Salisbury, dante, piere dubois, marsilius padua, dan john Wycliffe.
Salah satu tokoh pendukung aliran ini yaitu Thomas Aquinas berpendapat bahwa filsafat berkaitan erat dengan teologia. Ia mengakui disamping kebenaran wahyu juga terdapat kebenaran akal. Menurutnya, ada pengetahuan yang tidak dapat ditembus oleh akal dan untuk itulah diperlukan iman.dengan demikian, menurut Aquinas ada dua pengetahuan yang berjalan bersama-sama, yaitu:
-pengetahuan alamiah (akal)
-pengetahuan iman (wahyu ilahi)
Pembedaan tersebut digunakan untuk menjelaskan perbedaan antara filsafat dan teologia.

•    Hukum alam rasional
Aliran ini berpendapat bahwa sumber dari hukum yang universal dan abadi adalah rasio manusia.
Tokoh-tokoh dari aliran ini antara lain: hugo degroot (Grotius), Christian thomasius, Immanuel kant, dan Samuel von pufendorf.
Salah satu tokoh aliran hukum alam rasional yaitu hugo de groot atau Grotius yang juga dikenal sebagai bapak hukum internasional karena dialah yang mempopulerkan konsep-konsep hukum dalam hubungan antarnegara. Menurut Grotius, sumber hkukm adalh rasio manusia. Karena karakteristik yang membedakan manusia dengan makhluk lain adalah kemampuan akalnya, seluruh kehidupan manusia harus berdasarkan pada kemampuan akal itu. Menurutnya, hukum alam adalah hukum yang muncul sesuai kodrat manusia. Hkukm ala mini tidak dapat diubah (secara ekstrim)Grotius mengatakan bahkan oleh tuhan sekalipun ! hukum alam itu diperoleh manusia dari akalnya, tetapi tuhan yang memberikan kekuatan mengikatnya.





B.    POSITIVISME HUKUM

Aliran hukum positif secara tegas memisahkan antara hukum dan moral. Dalam aliran positif, tiada hukum yang lain kecuali perintah penguasa/pemegang otoritas. Bahkan, bagian dari aliran hukum positif yang dikenal dengan nama legisme, berpendapat bahwa hukum itu identik dengan undang-undang.
Positivism dapat dibedakan dalam dua corak:
?    Aliran hukum positif analitis (john Austin)
?    Aliran hukum murni (hans kelsen)

1.    Aliran hukum positif analitis
Menurut aliran ini hukum adalah perintah dari penguasa Negara. Hakikat hukum menurut Austin, terletak pada unsur “perintah” itu. Hukum dipandang sebagai suatu system yang tetap, logis, dan tertutup.
Austin membedakan hukum dalam dua jenis: hukum dari tuhan untuk manusia dan hukum yang dibuat manusia. Tentang hkum yang dibuat manusia dapat dibedakan lagi dalam hukum yang sebenarnya dan hukum yang tidak sebenarnya.hukum dalam arti sebenarnya ini meliputi hukum yang dibuat oleh penguasa dan hukum yang disusun oleh manusia secara individu untuk melaksanakan hak yang diberikan padanya. Sedang hukum yang tidak sebenarnya yaitu hukum yang tidak dibuat oleh penguasa sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai hukum. Hukum yang sebenarnya memiliki 4 unsur, yaitu: perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan.

2.    Aliran hukum murni
Menurut kelsen, hukum harus dibersihkan anasir-anasir yang nonyuridis, seperti sosiologis, politis, historis bahkan etis. Jadi, hukum adalah suatu sollenskategorie (keharusan), bukan seinskategorie (factual).
Baginya, Hukum adalah keharusan yang mengatur tingkah laku manusia sebagai makhluk rasional. Pada dasarnya pemikiran kelsen sangat dekat dengan pemikiran Austin. Walau demikian asal usul filosofis antara pemikiran Austin dan kelsen berbeda. Kelsen mendasarkan pemikiranya pada neokantianisme sedang Austin utilitarianisme.

(dikutip dari buku prof. Darji Darmodiharjo, S.H. & DR. Shidarta, S.H., M.Hum. “Pokok-Pokok Filsafat Hukum_apa dan bagaimana filsafat hukum Indonesia” hal. 103-115)

Agresi

Agresi adalah tingkah laku yang diarahkan kepada tujuan untuk menyakiti makhluk hidup lainnya yang ingin menghindari perlakuan semacam itu. Hal ini juga termasuk dalam agresi manusia yang dimaksud adalah siksaan yang diarahkan secara sengaja dari berbagai bentuk kekerasan terhadap orang lain (misalnya : Baron & Richardson, 1994 : Berkowitz, dalam proses perbitan ).
Agresi walaupun merupakan konsep yang sangat familiar tetapi tampaknya tidak mudah untuk mendefinisikannya. Agresi merupakan perilaku yang dimaksudkan menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun psikis (Baron & Byrne, 1994; Brehm & Kassin, 1993; Brigham, 1991). Dalam hal ini, jika menyakiti orang lain karena unsur ketidaksengajaan, maka perilaku tersebut bukan dikategorikan perilaku agresi. Rasa sakit akibat tidakan medis misalnya, walaupun sengaja dilakukan bukan termasuk agresi. Sebaliknya, niat menyakiti orang lain namun tidak berhasil, hal ini dapat dikatakan sebagai perilaku agresi.
Dalam psikologi dan ilmu sosial lainnya, pengertian agresi merujuk pada perilaku yang dimaksudkan untuk membuat objeknya mengalami bahaya atau kesakitan. Agresi dapat dilakukan secara verbal atau fisik. Perilaku yang secara tidak sengaja menyebabkan bahaya atau sakit bukan merupakan agresi. Pengrusakan barang dan perilaku destruktif lainnya juga termasuk dalam definisi agresi. Agresi tidak sama dengan ketegasan
Definisi yang paling sederhana dan yang paling disukai oleh orang yang menggunakan pendekatan behaviorisme, adalah bahwa agresi merupakan perilaku yang melukai orang lain. Keuntungan definisi ini adalah bahwa perilaku itu yang menentukan apakah suatu tindakan bisa dikatakan agresi atau tidak.
Sayangnya definisi ini mengabaikan maksud orang yang melakukan suatu tindakan. Jika kita mengabaikan maksud, seorang pria yang sedang marah bermaksud untuk membunuh pesaing bisnisnya dengan cara menembak dengan pistol, tetapi ternyata senjatanya kosong, maka tindakan tersebut tidak bisa dikatakan sebagai tindakan agresi.
Meskipun pada kenyataanya pria itu sedang marah dan mencoba melakukan pembunuhan, dia tidak bisa dikatakan agresif karena senjatanya kosong. Sehingga tindakannya tidak berbahaya.
Maksud mempunyai peranan penting dalam penilaian kita tentang agresi. Karena itu, kita mendefinisikan agresi sebagai tindakan yang dimaksudkan untuk melukai orang lain. Konsep ini lebih sulit diterapkan, karena tidak semata-mata tergantung pada perilaku yang nampak.
Sering kali sulit untuk mengetahui maksud seseorang. Tetapi kita akan menerima batasan agresi dengan penuh arti jika kita memperhatikan maksud.
Perbedaan yang kedua adalah antara agresi antisosial dan prososial. Biasanya kita menganggap agresi sebagai sesuatu yang buruk. Memang, tindakan agresif yang timbul dengan maksud untuk melukai seseorang adalah hal yang buruk. Tetapi ada perilaku agresi yang baik.
Kita menghargai polisi yang telah menembak seorang teroris. Yang menjadi masalah apakah tindakan agresif melanggar atau mendukung norma sosial itu telah disepakati. Tindakan kriminal seperti membunuh, kekerasan dan pemukulan jelas melanggar norma sosial disebut antisosial. Sedangkan tindakan prososial adalah yang sesuai dengan hukum, seperti disiplin yang diterapkan orangtua atau kepatuhan terhadap komandan perang dianggap penting.
Beberapa tindakan agresif berada di antara agresi prososial dan agresi antisosial adalah agresi yang disetujui (sanctioned aggression). Ini adalah agresi yang antisosial tetapi masih disetujui oleh masyarakat. Contoh, seorang wanita yang melawan ketika diperkosa atau seorang pemilik toko yang memukul orang yang menyerangnya.
Perbedaan yang ketiga adalah antara perilaku agresi dan perasaan agresi. Misalnya, seperti rasa marah. Perilaku kita yang nampak belum berarti mencerminkan perasaan internal kita. Bisa saja, seseorang yang merasa sangat marah, tetapi tidak menampakkan usaha untuk melukai orang lain. Masyarakat tidak menyetujui sebagian besar bentuk perilaku agresif dan memang hal ini hanya bisa terjadi bila orang senangtiasa mengendalikan perasaan agresifnya.
Kita tidak dapat membiarkan seseorang memukul orang lain, merusak pintu, atau bertindak kasar. Masyarakat sangat mengekang perilaku semacam ini, sehingga sebagian besar orang, termasuk yang selalu marasa marah, jarang bertindak agresif.
Tindakan agresi merupakan suatu yang dilarang. Ketentuan ini disepakati setelah perang dunia kedua berakhir. Dalam Piagam Pengadilan Militer Internasional, London, 1945, bagian annex, pasal 6 (a) dinyatakan bahwa:
“ planning, preparation, initiatiaon or waging of a war of aggression, or a war in violation of international treaties, agreements or assurances, or participation in a common plan, or conspiracy for the accomplishment of any of the foregoing are crimes against peace entailing individually responsibility. Leaders, organizers, instigators and accomplices participating in the formulation or execution of the common plan or conspiracy are responsible for all acts performed by any person in execution of such plan.”
Ketentuan tersebut dengan jelas menyatakan bahwa agresi merupakan bagian dari kejahatan perdamaian (crimes against peace). Piagam tersebut merupakan penegasan kembali Kellog-Briand Pact, yang menyatakan bahwa larangan atas perang sebagai kebijakan luar negeri yang diambil oleh tiap Negara.
Akan tetapi definisi dan ciri dari agresi belum mendapat kesepakatan masyarakat internasional. Kesepakatan definisi tersebut baru lahir pada tahun 1974, melalui resolusi Majelis Umum No. 3314 (XXIX), tentang Definition of Aggression. Pasal 1 resolusi tersebut menjelaskan agresi sebagai, “ …is the use of armed force by a state against the sovereignty, territorial integrity or political independence of another state, or in any other manner inconsistent with the charter of the united nations, as set out in this definition.”
Definisi agresi tersebut merupakan pengulang apa yangn telah diatur dalam pasal 2 (4) Piagam PBB bahwa setiap negara dilarang untuk menggunakan kekerasan bersenjata dalam hubungan internasionalnya.
Resolusi Majelis Umum membagi Agresi menjadi dua. Pertama, A war of aggression ( perang agresi) yang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap perdamaian. Kedua, Aggression (agresi) yang menimbulkan tanggungjawab internasional (Pasal 5 ayat 2). Konsekuensi dari pembedaan tersebut adalah jika sebuah negara melakukaan perang agresi maka tanggungjawab dijatuhkan pada pribadi sebagai pelanggaran pidana internasional, namun jika sebuah negara hanya melakukan agresi maka tanggungjawabnya dibebankan kepada negara dengan melakukan reparasi.
Apabila melihat ketentuan di atas, maka dengan mudah dapat dikategorikan bahwa tindakan Israel ke Gaza memenuhi unsur definisi agresi. Serangan yang dilakukan oleh Israel telah melanggar wilayah kedaulatan Palestina. Tujuan Israel yang ingin menjatuhkan Hamas, juga telah melanggar kemerdekaan politik di Palestina karena telah diketahui bersama bahwa Hamas merupakan kekuatan politik yang sah di Palestina (Gaza) setelah mereka memenangkan pemilu pada Juni 2007.
Agresi merupakan berbagai perilaku yang diarahkan untuk membahayakan makhluk hidup lain.
Terdapat sejumlah definisi agresi yang telah diusulkan; definisi-definisi tersebut sering kali merupakan refleksi asumsi teoritik dari penganjurnya.
- Teori Psikoanalisa (Freud), mendefinisikan agresi sebagi dorongan biologis yang mendasar, yang harus diekspresikan.
- Perspektif Ethologi (studi perilaku binatang dalam seting alami), Konrad Lorenz menggambarkan agresi sebagai instink berkelahi yang diarahkan terhadap anggota spesies yang sama.
- Para Behavioris, sebaliknya mendefinisikan agresi dalam konteks perilaku yang nampak; bukan sebagi dorongan dari dalam diri (inner drive) atau motivasi.
Meskipun perilaku agresi pada binatang yang lebih rendah dapat dijelaskan berdasarkan proses instink, para ahli ilmu sosial berpandangan bahwa perilaku agresi manusia tidak diatur oleh dorongan internal, melainkan dipelajari dari orang lain.
Menurut Bandura, ada dua metode belajar: instrumental learnning dan observational learning.
- Instrumental learning. Menurut prinsip ini perilaku yang diperkuat (reinforced) atau direspon positif (rewarded) lebih mungkin diulang pada masa mendatang.
- Observational learning/ social modeling. Merupakan cara yang lebih umum dalam menghasilkan perilaku agresif. Kita dapat mempelajari perilaku baru dengan mengamati tindakan orang lain.
Menurut faham biologi dan belajar, stimulus yang tidak menyenangkan (aversive stimuly) yang melibatkan ancaman, menghasilkan arousal (gejolak) fisiologis yang menyebabkan keseimbangan individual untuk melarikan diri (flee) atau berkelahi (fight) (Berkowitz & Helmer,1989). Namun, bagaimanapun kesiapan instinctual manusia untuk berperilaku agresif, hal itu dapat dipastikan dimodifikasi oleh pengalaman belajar.

Kondisi-kondisi yang Mempengaruhi Agresi
- Frustrasi
- Efek Senjata
- Gejolak Umum (General Arousal)
- Serangan Verbal dan Fisik
- Anjuran Pihak Ketiga (Third Party Instigation)
- Deindividuasi
- Obat-obatan
- Kondisi Lingkungan Fisik
o Kebisingan (noise)
o Kualitas Udara
o Suhu Udara
- Peran Marah Terhadap Agresi
- Perbedaan Individu Dalam Perilaku Agresif
o Perbedaan Jenis Kelamin
o Kemampuan Memproses Informasi Sosial
Tindakan agresi bisa terjadi karena berbagai faktor, baik itu internal maupun eksternal. Internal misalnya seperti yang dikatakan Fried, bahwa perilaku agresi merupakan bawaan lahir, bisa juga didefinisikan sebagai dorongan dasar yang harus diekspresikan. Kemudian faktor eksternal, yaitu ada faktor-faktor di luar dorongan diri, misalnya saat kita melihat suatu figur yang kita kagumi (biasanya proses modeling ini lebih cepat ditiru oleh anak-anak) berbuat kekerasan seperti memukul atau berkata-kata kasar, anak cenderung akan meniru perbuatan itu. Apalagi kalau perbuatan tersebut dilakukan sesering mungkin, ada kemungkinan bagi anak untuk meniru. Proses belajar seperti ini disebut Observational Learning/ Social Modeling oleh Bandura. Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa efek senjata juga mempengaruhi. Walaupun pada awalnya senjata yang dibawa oleh A hanya bertujuan untuk mempertahankan diri, namun saat keadaan terdesak, A menjadi takut dan terpojok sehingga menggunakan senjata untuk menghabisi teman sepermainannya sendiri.
Walaupun agresi dapat terjadi karena adanya faktor bawaan lahir, namun kita sebagai manusia tidak boleh bertindak atas dasar dorongan dari dalam diri saja, tetapi alangkah baiknya jika kita juga memikirkan konsekuensi apa yang akan kita atau orang lain hadapi atas tindakan kita nanti. Sebaiknya, untuk orang tua yang mempunyai anak di rumah juga lebih memperhatikan tontonan TV yang boleh atau tidak boleh ditonton oleh anak. Karena zaman sekarang pengaruh dari TV, baik itu secara langsung atau tidak, bisa mempengaruhi. Oleh karena itu ciptakanlah suasana keluarga yang hangat, sekolah yang bermutu, dan masyarakat yang peduli.
Disertai harapan dan doa, semoga kasus A merupakan kasus keberingasan individual remaja yang terakhir terjadi di negeri tercinta ini

Suksesi Negara

Pengertian suksesi negara dapat diklsifikasikan menjadi 2, yaitu:
FACTUAL STATE SUCCESSION. Dalam hal bagaimana suksesi negara itu benar-benar terjadi / kejadian-kejadian atau fakta-fakta apa saja yang dapat digunakan sebagai indikator telah terjadinya suksesi negara.
Suatu negara diserap oleh satu negara lain. Jadi disini terjadi penggabungan dua subyek HI. Misalnya penyerahan Korea  oleh Jepang tahun 1910.
Suatu negara pecah menjadi beberapa negara yang masing-masing memiliki kedaulatan sendiri-sendiri. Dalam ini terjadi pemecahan suatu subyek HI. Misalnya pecahnya Columbia (1832) menjadi Venezuela, Equador dan New Grenada. Pecahnya Uni Sovyet menjadi beberapa negara merdeka (1991).
Gabungan dari bentuk 1 dan 2, yaitu suatu negara pecah menjadi beberpa negara yang kemudian diserap oleh negara-negara disekitarnya. Polandia pecah menjadi beberapa bagian yang kemudian diserap Rusia, Austria dan Prusia (1795).
Lahirnya negara baru yang sebelumnya merupakan wilayah negara lain atau merupakan jajahan negara lain.
Terjadinya penggabungan dua atau lebih subyek HI atau pemecahan satu subyek HI menjadi beberapa subyek HI (secara disengaja).
LEGAL STATE SUCCESSION. Akibat-akibat hukum suksesi negara. Terutama mengenai pemindahan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari negara yang telah kehilangan identitasnya itu kepada negara atau satuan lain yang menggantikannya. Dalam hal ini ada 2 pendapat, yaitu:
Pendukung common doctrine yang berpendapat bahwa semua hak dan kewajiban dari negara yang digantikan beralih kepada negara yang menggantikan.
Penolak common doctrine, yang berpendapat bahwa semua hak dan kewajiban yang dimiliki suatu negara akan hilang bersamaan dengan lenyapnya negara tersebut.
Kedua pendapat tersebut sama-sama tidak realistis. Pada kenyataannya perubahan hak dan kewajiban itu pasti ada, walaupun tidak seluruhnya.
Suksesi negara dalam hubungannya dengan kekayaan negara. Kekayaan negara yang meliputi gedung-gedung dan tanah milik negara, alat-alat transport milik negara, dana-dana pemerintah yang tersimpan di bank, pelabuhan-pelabuhan dan sebagainya beralih kepada negara pengganti.
Suksesi negara dalam hubungannya dengan kontrak-kontrak konsensional. Menurut HI negara pengganti dianggap berkewajiban untuk menghormati kontrak-kontrak konsensional yang diadakan oleh negara yang digantikan dengan pihak konsensionaris, dengan pengertian bahwa kontrak-kontrak tersebut seharusnya dilanjutkan oleh negara pengganti. Akan tetapi berdasarkan kepentingan kesejahteraan negara, kontrak-kontrak konsensional tersebut dapat diakhiri, dan kepada pihak konsensionaris harus diberikan hak untuk menuntut ganti kerugian yang adil.
Suksesi negara dalam hubungannya dengan hak-hak privat.
Pada prinsipnya, negara pengganti berkewajiban untuk menghormati hak-hak privat yang telah diperoleh di bawah hukum nasional negara yang digantikan.
Kelanjutan dari hak-hak privat tersebut berlaku selama perundang-undangan baru dari negara penggantinya tidak menyatakan lain, dalam hal ini menghapus dan mengubahnya.
Penghapusan atau pengubahan terhadap hak-hak privat yang telah diperoleh itu tidak boleh bertentangan dengan atau melanggar kewajiban-kewajiban internasionalnya, khususnya mengenai perlindungan diplomatik.
Hak-hak privat yang bermacam-macam jenisnya itu, memerlukan pemecahan sendiri-sendiri.
Suksesi negara dalam hubungannya dengan tuntutan-tuntutan terhadap perbuatan melawan hukum. Dalam hal terjadinya suksesi negara, dan negara yang digantikan telah melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum, maka jika terjadi tuntutan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan, sejauh manakah negara pengganti bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatan itu? Umumnya sarjana berpendapat bahwa negara pengganti dipandang tidak berkewajiban untuk menerima tanggung jawab akibat tort atau delict (perbuatan melawan hukum) yang dilakukan oleh negara yang digantikan.
Suksesi negara dalam hubungannya dengan utang-utang negara. Apakah negara pengganti berkewajiban untuk menanggung utang-utang atau pasiva-pasiva yang ditinggalkan atau yang dibuat oleh negara yang digantikan?
Jika utang-utang tersebut dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga dan wilayah negara yang digantikankan, maka negara pengganti berkewajiban untuk menanggung utang-tang tersebut. Namun sebaliknya jika utang-utang tersebut digunakan untuk kepentingan segolongan masyarakat tertentu maka negara pengganti tidak berkewajiban untuk menanggung utang-tang tersebut.
Dalam hal suatu negara pecah menjadi beberapa negara yang berdiri sendiri, maka menurut HI, negara pengganti (negara-negara baru) dipandang berkewajiban untuk menerima utang-utang negara yang lenyap itu secara proporsional menurut metode distribusi yang adil. Sedangkan, dalam hal terjadi suksesi negara secara parsial, maka negara yang menggantikan kedaulatan atas wilayah yang terlepas tersebut, dipandang berkewajiban untuk menanggung utang-utang lokal atas wilayah yang bersangkutan.
Suksesi negara dalam hubungannya dengan pengakuan. Bilamana suatu negara telah memberikan pengakuan dan kemudian terjadi suksesi negara terhadap negara yang telah diakui tersebut (negara itu lenyap), bagaimanakah status pengakuan yang diberikan?
Dalam hal terjadi suksesi universal (yang mengakibatkan lenyapnya identitas internasional dari negara tersebut), maka hal itu berarti negara tersebut tidak lagi memiliki kriteria negara menurut HI. Dalam hal demikian, pengakuan dapat ditarik kembali.
Dalam hal terjadi suksesi negara yang bersifat parsial, yang tidak mengakibatkan hilangnya identitas internasional negara yang bersangkutan, maka berlaku asas kontinyuitas. Artinya, pengakuan tersebut dapat diteruskan kepada penguasa baru. Namun dalam hal suksesi tersebut terjadi karena aneksasi (perebutan), di mana suatu negara dianeksasi oleh negara lain dan aneksasi tersebut diakui oleh negara ketiga, jika kepada negara yang telah dianeksasi itu telah diberikan pengakuan sebelumnya, maka pengakuan tersebut harus diperbarui lagi bagi penguasa baru di negara tersebut. 

SUKSESI UNIVERSAL DAN SUKSESI PARSIAL
    Apakah suksesi tersebut terjadi pada seluruh atau sebagian wilayah negara tersebut.
SUKSESI UNIVERSAL. Negara secara keseluruhan dicaplok oleh negara lain, atau suatu negara pecah menjadi beberapa bagian yang kemudian menjadi negara yang berdiri sendiri atau diserap oleh negara sekitarnya. Pada suksesi jenis ini identitas internasional negara yang bersangkutan lenyap atau berubah karena hilangnya seluruh wilayah.
SUKSESI PARSIAL. Sebagian wilayah negara melepaskan diri dan kemudian menjadi negara yang berdiri sendiri atau menjadi bagian negara lain. Identitas internasional negara yang bersangkutan tidak hilang, sebab yang terjadi hanyalah perubahan dalam luas wilayahnya saja.

SUKSESI NEGARA DAN SUKSESI PEMERINTAHAN
    Perubahan dapat terjadi pada bentuk pemerintahan ataupun personalia pemerintahan.

CARA-CARA TERJADINYA SUKSESI NEGARA
FORCEFULL
Revolusi. Perbaikan (secara cepat dan kadang kala keras dan kejam) terhadap tatanan lama yang sudah mapan, termasuk di dalamnya penggantian sistem sosial, religius, politik dan lain-lain.
Perang. Persengketaan antara dua atau lebih negara yang terutama dilakukan dengan menggunakan kekuatan senjata, dengan maksud menaklukkan pihak lawan dan menerapkan syarat-syarat perdamaiannya sendiri (Starke). Memiliki unsur-unsur (Konvensi Den Haag II dan IV):
Merupakan persengketaan yang terutama dilakukan dengan menggunakan kekuatan senjata;
Dilakukan oleh atau antara negara-negara;
Bertujuan untuk menaklukkan  pihak lain atau lawannya;
Adanya pemaksaan syarat-syarat perdamaian yang dilakukan oleh pihak yang menang terhadap pihak yang kalah.
        Pilihan bagi pihak yang menang:
Menganeksasi atau merebut wilayah negara yang dikalahkan;
Meninggalkan wilayah yang dikalahkan sebagai territorium nullius atau wilayah tanpa pemilik;
Menetapkan suatu subyek HI baru, baik merdeka maupun tidak merdeka di atas wilayah tersebut.
Aneksasi Korea oleh Jepang 1910, anekasasi Ethiopia oleh Italia 1936
PEACEFULL. Pecahnya Uni Sovyet 1991 dan bergabungnya Jerman Barat dan Jerman Timur setelah runtuhya tembok Berlin.

Pengaruh realisme Hukum dalam Filsafat Hukum

PENGARUH DARI REALISME HUKUM DALAM FILSAFAT HUKUM

A.    Latar Belakang Lahirnya Aturan Realisme Hukum

                Gerakan critical legal studies, yang semula merupakan keluh kesah dari beberapa pernikir hukum di Amerika Serikat yang kritis, tanpa disangka ternyata begitu cepat gerakan ini nenemukan jati dirinya dan telah menjadi suatu aliran tersendiri dalam teori dan filsafat hukum. Dan ternyata pula bahwa gerakan ini berkembang begitu cepat ke berbagai negara dengan kritikan dan buah pikirnya yang cukup segar dan elegan.
                Sebagaimana biasanya suatu aliran dalarn filsafat hukurn, maka aliran realisme hukum juga lahir dengan dilatarbelakangi oleh berbagai faktor hukum dan nonhukum, yaitu faktor-faktor sebagai berikut:
•    Faktor perkembangan dalam filsafat dan ilmu pengetahuan.
•    Faktor perkembangan sosial dan politik.
                Walaupun begitu, sebenarnya aliran pragmatism dari William James dan John Dewey itu sendiri sangat berpengaruh terhadap ajaran dari Roscoe Pound dan berpengaruh juga terhadap ajaran dari Oliver Wendell Holmes meskipun tidak sekuat pengaruhnya terhadap ajaran dari Roscoe Pound.
                Pengaruh dari aliran fragmatisme dalam filsafat sangat terasa dalam aliran realisme hukum. Sebagaimana diketahui bahwa kala itu (awal abad ke-20), dalam dunia filsafat sangat berkembang ajaran pragmatisme ini, antara lain yang dikembangkan dan dianut oleh William James dan John Dewey. Bahkan, dapat dikatakan bahwa pragmatisme sebenarnya merupakan landasan filsafat terhadap aliran realisme hukum. Dalam tulisan – tulisan dari para penganut dan inspirator aliran realisme hukum, seperti tulisan d.ari Benjamin Cardozo atau Oliver Wendell Holmes, sangat jelas kelihatan pengaruh dari ajaran pragmatisme hukum ini.
                Hubungan antara aliran realisme hukurn dan aliran sosiologi hukum ini sangat unik. Di satu pihak, beberapa fondasi dari aliran sosiologi hukum mempunyai kemiripan atau overlapping, tetapi di lain pihak dalam beberapa hal, kedua aliran tersebut justru saling berseberangan. Roscoe Pound, yang merupakan penganut aliran sociological jurisprudence, merupakan, salah satu pengritik terhadap aiiran realisme hukum. Akan tetapi, yang jelas, sesuai dengan namanya, aliran realisme hukum lebih aktual dan memiliki program-program yang lebih nyata dibandingkan dengan aliran sociological jurisprudence. okoh yang terkenal dalamaliran ini adalah hakim agung Oliver Wendell Holmes, Jerome Frank dan Karl Llewellyn.
Kaum realis tersebut mendasarkan pemikirannya pada suatu konsepsi  radikal mengenai proses peradilan. Menurut mereka hakim itu lebih layak disebut sebagai pembuat hukum daripada menemukannya. Hakim harus selalu melakukan pilian, asas mana yang akan diutamakan dan pihak mana yang akan dimenangkan. Aliran realis selalu menekankan pada hakikat manusiawi dari tindakan tersebut. Holmes mengatakan bahwa kewajiban hukum hanyalah merupakan suat dugaan bahwa apabila seseorang berbuat atau tidak berbuat, maka dia akan menderita sesuai dengan keputusan suatu pengadilan. Lebih jauh Karl Llewellyn menekankan pada fungsi lembaga-lembaga hukum. Pokok-pokok pendekatan kaum realis antara lain; hukum adalah alat untuk mencapai tujuan-tujuan sosial dan hendaknya konsepsi hukum itu menyinggung hukum yang berubah-ubah dan hukum yang diciptkan oleh pengadilan.

B.    Konsep Pemikiran Dari Realisme Hukum
                Paham realisme hukum memandang hukum sebagaimana seorang advokat memandang hukum. Bagi seorang advokat, yang terpenting dalam memandang hukum adalah bagaimana. memprediksikan hasil dari suatu proses hukum dan bagaimana masa depan dari kaidah hukum tersebut. Karena itu, agar dapat memprediksikan secara akurat atas hasil dari suatu putusan hukum, seorang advokat haruslah juga mempertimbangkan putusan-putusan hukum pada masa lalu untuk kemudian memprediksi putusan pada masa yang akan datang.
                Para penganut aliran critical legal studies telah pula bergerak lebih jauh dari . aliran realisme hukurn dengan mencoba menganalisisnya dari segi teoretikal-sosial terhadap politik hukum. Dalarn hal ini yang dilakukannya adalah dengan menganalisis peranan dari mitos “hukurn yang netral” yang melegitimasi setiap konsep hukum, dan dengan menganalisis bagaimana sistern hukurn mentransformasi fenomena sosial yang sarat dengan unsur politik ke dalam simbol-simbol operasional yang sudah dipolitisasi tersebut. Yang jelas, aliran critical legal studies dengan tegas menolak upaya-upaya dari ajaran realisme hukum dalam hal upaya aliran realisme hukum untvk memformulasi kembali unsur “netralitas” dari sistern hukum.
                Seperti telah dijelaskan bahwa aliran realisme hukum ini oleh para pelopornya sendiri lebih suka dianggap sebagai hanya. sebuah gerakan sehingga mereka. menyebutnya sebagai “gerakan” realisme hukum (legal realism movement). Nama populer untuk aliran tersebut memang “realisme hukum” (legal realism) meskipun terhadap aliran ini pernah juga diajukan nama lain seperti: Functional Jurisprudence. Experimental Jurisprudence. Legal Pragmatism. Legal Observationism. Legal Actualism. Legal Modesty Legal Discriptionism. Scientific Jurisprudence. Constructive Scepticism.
               
C.    Hubungan Realisme Hukum Dengan Critical Legal Studies
                Kaum realist hukum tidak percaya terhadap pendekatan pada hukum yang dilakukan oleh kaurn positivist dan naturalist, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa hakirn hanya menerapkan hukurn yang dibuat oleh pembentuk undang-undang. Bahkan, sebagaimana yang dikemukakan oleh aliran formalisme hukurn bahwa penalaran hukum (legal reasoning) merupakan penalaran yang bersifat syllogism, di mana premis mayor berupa aturan hukurn dan premis minor berupa fakta-fakta yang relevan, sedangkan hasilnya berupa putusan hakim. Menurut ajaran realisme hukum, aliran positivisme maupun allran formalisme sama-sama meremehkan penerapan hukum oleh hakim, di mana menurut golongan ini, peranan hakirn hanya sebatas menerapkan hukum atau paling jauh hanya menafsirkan hukum seperti yang terdapat dalarn aturan perundangundangan. Sebaliknya, menurut aliran realisme hukum, hakim tidak hanya menerapkan atau menafsirkan hukum. Dalarn banyak hal, ketika hakirn memutuskan perkara, hakirn justru membuat hukum. Hukurn yAng dibuat oleh hakirn ini umumnya sangat dipengaruhi oleh latar belakang politik dan perasaan dari hakirn yang memutuskan perkara tersebut.
                Aliran realisme hukurn pada prinsipnya me.mberikan beberapa tesis sebagai berikut:
1.    Tesis Pertama, Aturan hukurn yang ada tidak cukup tersedia untuk dapat menjangkau setiap putusan hakirn karena masing-masing fakta hukum dalarn masing-masing kasus yang bersangkutan bersifat unik.
2.    Tesis Kedua, Karena itu, dalarn memutus perkara, hakirn membuat hukum yang baru.
3.    Tesis Ketiga, Putusan hakim dalam kasus-kasus yang tidak terbatas tersebut sangat dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan moral d.ari hakim itu sendiri, bukan berdasarkan pertimbangan hukum.

Karena masuknya ilmu-ilmu positif ke dalam bidang hukum menjadikan hukum seperti kerangka-kerangka yang mati dan tidak berjiwa, maka keadilan yang sebenarnya merupakan tujuan utama bagi hukum, semakin jauh dan kenyataan. Unsur-unsur antropologis sama sekali diabaikan. Nilai-nilai, termasuk nilai keadilan, kebenaran, perlindungan, rasa sayang, empati, dan. lain-lain tidak pernah lagi dipertimbangkan oleh hukum. Hakim dipaksa menjadi semacam robot-robot. Dari sini timbul gagasan untuk menggantikan hakim dengan mesin-mesin komputer saja.
D.    Kritik Terhadap Realisme Hukum
Sebagai sebuah aliran yang menjelajahi sampai ke dunia filsafat, adalah wajar jika terhadap aliran realisme hukum terjadi perbedaan pendapat dan kritikan-kritikan. Bahkan, pada awal-awal kelahirannya, tentang konsep – konsep dari aliran ini sempat menjadi perdebatan yang terbilang sengit di antara para ahli hukum. Sekitar tahun 1931, bahkah terjadi perdebatan yang cukup seru di antara para ahli hukurn kala itu, khususnya antara Roscoe Pound, Karl Llewellyn, dan Jorerne Frank. Polemik tersebut sangat membekas dan terus berpengaruh terhadap perkembangan selanjutnya dari aliran realisme hukurn ini.
Kritik terhadap aliran realisme hukum juga diajukan terhadap hal-hal yang berkenaan dengan pandangannya tentang proses judisial. Dalam hal ini kritik diajukan terhadap statement yang normatif dan terhadap konsep “logic”, sedangkan terhadap penekanan kaum realis hanya terhadap kasus-kasus yang susah saja.
Mengenai logika hukum, kaum realisme hukum dikritik bahwa kaum realisme hukum tersebut, terutama Joreme Frank, gagal melihat bahwa logika bukan alat untuk menemukan sesuatu, melainkan lebih merupakan suatu demonstrasi, di mana dari premise yang tetap dapat ditarik kesimpulan tertentu dengan alasan yang logis. Sebagaimana diketahui bahwa kaum realisme hukum memang menentang penarikan kesimpulan hukum dengan menggunakan logika melalui silogisme. Akan tetapi, sebenarnya kaum realisme hukurn sudah membedakan antara alasan (reason) untuk suatu pendapat (opinion) dan logika (logic) untuk mengambil suatu keputusan hukum.

Senin, 08 Maret 2010

KEBERADAAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TANDATANGAN DIGITAL DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Kaitannya Dengan Kesiapan Masyarakat Pelaku Usaha dan Sistem Penegakan Hukum

KEBERADAAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TANDATANGAN DIGITAL DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Kaitannya Dengan Kesiapan Masyarakat Pelaku Usaha dan Sistem Penegakan Hukum
A. Pendahuluan

Perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika, terutama internet yang begitu pesat dengan segala fasilitas penunjangnya dalam peradaban manusia modern saat ini, telah membawa kita memasuki era baru yang disebut sebagai era digital (digital age). Berbagai bidang kehidupan akhirnya tanpa ampun dirambah oleh kemajuan teknologi komunikasi dan informatika tersebut. Perkembangan teknologi komunikasi massa yang menekankan pada komunikasi antar individu manusia secara langsung, seperti halnya pada penggunaan telepon, mengalami kemajuan yang sangat berarti dengan digunakannya telepon bergerak atau yang lebih dikenal dengan 'cellular phone'. Dalam perkembangan dunia informatika, kemudian dikenal internet sebagai salah satu media untuk berkomunikasi.

Internet bukan merupakan objek yang kasat mata yang dapat disentuh dan dapat dirasakan. Internet merupakan lapisan kompleksitas teknologi dan jasa yang perlahan-lahan bergabung membentuk sesuatu yang dapat dinikmati oleh semua orang. Internet merupakan jaringan komputer terbesar yang ada di dunia, di mana sarana tersebut dapat menghubungkan jutaan umat manusia, tumbuh secara eksponensial. Jaringan yang terhubung ini menjadi antar jaringan (internetwork) karena memiliki faktor penggabung yang sama yang memungkinkan berbagai jaringan untuk bekerja sama.

Dalam era globalisasi, efisiensi dalam berbagai bidang kehidupan merupakan hal yang mutlak untuk dilakukan untuk mencapai tingkat perekonomian yang lebih baik dan lebih kompetitif. Kita akan tertinggal jauh dan tidak akan dapat bersaing dalam dunia usaha yang bergerak sangat cepat, apabila kita tidak dapat dengan cepat mengikuti dan mengaplikasikan perkembangan bidang perdagangan yang memanfaatkan kemajuan di bidang teknologi informasi. Perdagangan melalui media internet yang sering disebut oleh masyarakat ekonomi dunia sebagai e-commerce, telah terbukti dapat meningkatkan efisiensi daya kerja dan menumbuhkan aktivitas bisnis baru yang merangsang tingkat pertumbuhan bidang perekonomian.

Tidak dapat dipungkiri bahwa peraturan perundangan yang mengatur mengenai tata cara perdagangan melalui media internet sangat diperlukan untuk memberikan batasan-batasan serta kejelasan mengenai apa saja yang harus dilakukan dan apa saja yang tidak dapat dilakukan dalam melakukan perdagangan secara online tersebut.

B. Permasalahan

Transaksi elektronik yang dilakukan secara virtual (maya) sangat tergantung pada kepercayaan di antara para pihak yang terlibat. Hal ini terjadi karena aktivitas penggunaan internet adalah aktivitas yang maya yang berarti pihak-pihak yang berinteraksi tidak bertemu secara fisik. Untuk itu masalah pembuktian menjadi hal yang sangat penting, karena sangat riskan untuk mengandalkan hanya kepada kepercayaan untuk melakukan transaksi secara elektronik.

Akan tetapi sarana pembuktian yang diterapkan pada pada transaksi elektronik tetap saja bersifat maya atau tak berwujud, karena terbentuk dari suatu proses elektronik. Sehingga dengan demikian diperlukan suatu pengkajian atau penelitian mengenai pembuktian dimana pembahasannya diawali dari masalah pembuktian yang telah dikenal dalam ilmu hukum dan diterapkan dalam praktek hukum sehari-hari. Setelah itu barulah dipadukan dengan permasalah pembuktian transaksi elektronik dan tanda tangan elektronik.

C. Pembahasan

Sebelum menapak lebih jauh, ada baiknya kalau kita meninjau terlebih dahulu hakikat dari pembuktian. Pada umumnya apabila kita menemui permasalahan dan harus mengambil keputusan yang tepat terhadap permasalahan tersebut kita selalu berusaha untuk mengumpulkan berbagai macam fakta yang berkenaan dengan permasalahan tersebut. Dengan fakta-fakta yang telah terkumpul kita gunakan untuk membuktikan permasalahan tersebut dan kita mencari pemecahannya. Dalam cabang-cabang ilmu pasti fakta-fakta yang dikumpulkan guna menjadi bukti bagi suatu permasalahan sifatnya relatif pasti. Sebagai contoh, satu molekul air terdiri dari dua atom hidrogen dan satu atom oksigen. Apabila komposisi tersebut diubah maka akan menimbulkan suatu zat baru lagi. Tidak demikian halnya dengan ilmu hukum yang merupakan salah satu cabang dari ilmu sosial. Pembuktiannya bersifat kemasyarakatan, karena walaupun sedikit, terdapat unsur ketidakpastian. Oleh karena itu kebenaran yang dicapai merupakan kebenaran yang relatif. Kita harus memberikan keyakinan terhadap fakta yang dikemukakan itu harus selaras dengan kebenaran.

Apabila untuk memutuskan suatu sengketa atau kasus mutlak hanya menyandarkan pada keyakinan hakim ini adalah hal yang sangat riskan karena dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa keyakinan hakim tersebut akan bersifat subjektif, sehingga akan menimbulkan tindakan sewenang-wenang dari sang hakim yang justru tidak memberikan rasa keadilan bagi para pihak yang berperkara. Maka dari itu sewajarnyalah apabila dari dalil-dalil yang dikemukakan para pihak yang bersengketa menjadi pula dasar pertimbangan bagi hakim agar dapat dicapai suatu keputusan yang objektif. Dalam hubungannya dengan arti pembuktian, Prof.Subekti berpendapat:

"membuktikan ialah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan."

Alat-alat bukti yang diakui dalam peradilan perdata Indonesia diatur dalam HIR (Herzien Indonesisch Reglement) pasal 164 dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) pada pasal 166 yang berbunyi:

"Alat-alat bukti terdiri atas :
1. bukti tulisan;
2. bukti dengan saksi-saksi;
3. persangkaan-persangkaan;
4. pengakuan;
5. sumpah."

Selain daripada apa yang telah disebutkan diatas HIR masih mengenal alat pembuktian lain yaitu hasil pemeriksaan setempat, seperti yang ditentukan dalam pasal-pasal berikut ini:

Pasal 153 (1) HIR yang berbunyi:

"Jika ditimbang perlu atau ada faedahnya, maka ketua boleh mengangkat satu atau dua orang komisaris daripada dewan itu yang dengan bantuan panitera pengadilan akan melihat keadaan tempat atau menjalankan pemeriksaan di tempat itu, yang dapat menjadi keterangan kepada hakim."

Pasal 154 HIR (hasil penyelidikan seorang ahli) yang berbunyi:

"Jika pengadilan negeri menimbang, bahwa perkara itu dapat lebih terang, jika diperiksa atau dilihat oleh orang ahli, maka dapatlah ia mengangkat ahli itu, baik atas permintaan kedua pihak, maupun karena jabatannya."

Tanpa mengabaikan pentingnya alat-alat bukti lainnya, pembahasan akan difokuskan terlebih dahulu kepada alat bukti tulisan. Hal ini disebabkan karena:

Permasalahan yang menjadi perhatian saat ini adalah, kita perlu menjawab apakah dalam acara peradilan, dokumen elektronik dapat dianggap sama surat yang telah kita kenal. Apakah kekuatan hukum dari dokumen elektronik tersebut sama dengan kekuatan hukum alat bukti surat dalam acara perdata?
Selain itu juga pada asasnya di dalam persoalan perdata, alat bukti yang berbentuk tulisan itu merupakan alat bukti yang lebih diutamakan jika dibandingkan dengan alat bukti lainnya. Bahkan menurut definisi Prof. Mr. A. Pitlo, alat pembuktian adalah "Pembawa tanda tangan bacaan yang berarti, menerjemahkan suatu isi pikiran".
Alat bukti tulisan ini menurut doktrin ilmu hukum dan undang-undang secara garis besar dibagi 2 macam :
1. Tulisan biasa
2. Tulisan yang berupa akta.

Tulisan yang berupa akta ini dibagi menjadi 2 yaitu :
1. akta di bawah tangan
2. akta otentik

Dari pembagian seperti di atas hal yang menjadi perhatian adalah bilamana suatu tulisan dikatakan sebagai tulisan biasa dan bilamana dikatakan sebagai tulisan yang berupa akta. Pengertian akta adalah suatu surat yang ditandatangani, diperbuat untuk dipakai sebagai alat bukti dan untuk dipergunakan oleh orang untuk keperluan siapa surat itu dibuat.

Selain itu yang termasuk dalam akta adalah: cek, tanda terima (kuitansi), surat perjanjian, atau surat apa pun yang dibuat dan ditandatangani oleh orang yang berwenang dan disepakati oleh para pihak menjadi alat bukti.

Kemudian muncul permasalahan berikutnya, kapankah akta disebut sebagai akta di bawah tangan dan kapan akta tersebut disebut sebagai akta otentik. Sesuai dengan ketentuan pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi:

"Suatu akta otentik adalah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuat."

Maka untuk membedakan apakah akta tersebut akta otentik atau akta di bawah tangan yang harus kita perhatikan adalah dilihat dari terbentuknya akta tersebut, apabila akta tersebut dibuat di hadapan atau dibuatkan oleh pejabat yang berwenang (notaris) maka akta tersebut adalah akta otentik. Apabila akta tersebut tidak memenuhi hal di atas maka akta itu adalah akta di bawah tangan.

Dalam hukum pidana yang ingin dicapai ialah kebenaran materil, menurut Menurut Wirjono, bahwa kebenaran itu biasanya hanya mengenai keadaan-keadaan tertentu pada masa lampau.

Membicarakan mengenai pembuktian dalam hukum acara pidana tentunya tidak dapat meninggalkan dari ketentuan hukum mengenai alat bukti dan barang bukti yang ada di dalam KUHAP, mengingat alat bukti dan barang bukti menjadi dasar untuk memutus perkara pidana (dari pasal 183-189 KUHAP), dan barang bukti dalam pasal 39 KUHAP.

Menurut pasal 184 KUHAP alat bukti antara lain adalah:
1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Alat bukti surat,
4. Petunjuk,
5. Keterangan terdakwa.

Pasal ini bersifat limitatif, artinya penggunaan alat bukti tersebut hanya yang disebutkan dalam pasal tersebut saja.

Dalam pasal 183 KUHAP, seorang hakim dapat memutus perkara berdasarkan minimal dua alat bukti (syarat minimum pembuktian). Selanjutnya dengan berbekal alat bukti yang diketemukan itu, hakim tersebut akan memperoleh keyakinan bahwa memang telah terjadi suatu tindak pidana. Jika kita cermati rumusan pasal 183 KUHAP tersebut, dengan dua alat bukti tersebut belumlah cukup bagi hakim untuk menjatuhkan pidana kepada seseorang, karena masih diperlukan keyakinan hakim atas dua alat bukti yang dihadirkan di sidang pengadilan. Jika dengan minimal dua alat bukti tersebut hakim memperoleh keyakinan, maka berdasarkan pasal 183 dan 184 KUHAP pelaku tindak pidana dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sebenarnya dalam sistem hukum kita juga sudah dikenal suatu konsep keamanan untuk perdagangan yang agak mirip dengan konsep kriptografi kunci publik (penekanan pada konsep pasangan/pairs). Zaman dahulu, untuk keperluan otentikasi dengan mintra dagang, dipergunakan tongkat kayu yang dipatahkan menjadi dua. Jika orang hendak melakukan pencacahan atas suatu transaksi, orang menorehkan sebuah goresan yang menggores sambungan kedua tongkat (yang berpasangan) tersebut. Untuk mencocokkan, cukup dengan menyambungkan kedua tongkat tersebut dan melihat apakah goresan itu 'melintas' sambungan/patahan tongkat dengan baik.

Hal ini dapat kita lihat pada bunyi pasal 1887 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi:

"Tongkat-tongkat berkelar yang sesuai dengan kembarnya, harus dipercaya, jika dipergunakan antara orang-orang yang biasa membuktikan penyerahan-penyerahan barang yang dilakukannya atau diterimanya dalam jumlah-jumlah kecil, dengan cara yang demikian itu."

Alat bukti elektronik tidak dikenal di dalam KUHP. Namun demikian tidak berarti bila terjadi suatu perkara kejahatan dengan menggunakan komputer pelaku kejahatan tersebut lolos dari jeratan hukum. Dalam kejahatan komputer, ketentuan pasal 183 KUHAP dapat diterapkan meskipun perlu pembuktian lebih lanjut. Alat bukti yang mungkin ditemukan dalam suatu transaksi jika, berdasarkan pasal 184 KUHAP; keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Namun biasanya keterangan saksi sangat sulit untuk diperoleh, mengingat pelaku tindak pidana ini biasanya melakukan aksinya secara sendirian. Paling mungkin jika terjadi penyertaan, maka antara pelaku dapat menjadi saksi bagi yang lainnya.

Berawal dari penggunaan bukti petunjuk yang bersumber, sebuah petunjuk dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa (pasal 188(2) KUHAP). Bila keterangan saksi dan keterangan terdakwa tidak diketemukan, maka petunjuk dapat diperoleh dari surat atau dokumen yang yang diketemukan, yang tentunya harus diketemukan persesuaian satu dengan yang lainnya mengenai alat bukti tersebut. Jika terdapat kesamaan bentuk, metoda atau cara dalam melakukan suatu kejahatan komputer (contoh: hacking komputer) maka dari situ akan diperoleh petunjuk (bukti awal), yang nantinya tetap harus dibuktikan dengan bantuan seorang ahli untuk menjelaskan kasus tersebut.

Unsur penegak hukum seringkali tertinggal dengan pesatnya perkembangan teknologi, jarak yang tercipta antara penegak hukum dengan teknologi juga kurang diantisipasi. Keadaan seperti ini terus berlanjut, sehingga menjadikan jalannya penegakan hukum atas kejahatan atau perselisihan yang berkaitan dengan pengunaan teknologi menjadi terhambat. Hal ini diperparah dengan kurang tanggapnya individu penegak hukum itu sendiri untuk memperkaya dirinya dengan pengetahuan baru yang terkait dengan teknologi.

Fasilitas yang kurang memadai juga merupakan penghambat bagi para aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti perkara-perkara yang terkait dengan segala sesuatu yang berbau teknologi. Dalam memutuskan suatu perkara yang berkaitan dengan penggunaan teknologi sebagai basisnya, hakim terkadang masih meraba sampai sejauh mana hal tersebut dapat terbukti dan dapat diputus dengan adil. Hal ini nampak dari putusan yang dikeluarkan berkenaan dengan suatu perkara yang menyangkut masalah teknologi informasi belakangan ini, perkara yang dilihat oleh beberapa pakar teknologi informasi sebagai perkara yang berat hukumannya, namun setelah diputus ternyata pelaku dapat bebas tanpa syarat. Hal ini juga berlaku bagi jaksa dan pembela dalam kasus pidana. Keterbatasan fasilitas tersebut menjadikan putusan, tuntutan atau pembelaan yang diajukan menjadi terkesan seadanya.

Begitu lebarnya jarak yang tercipta antara penegak hukum pada akhirnya mendorong diluncurkannya Rancangan Undang-undang Tanda Tangan Digital yang mempermudah aparat penegak hukum untuk memahami segala kasus dan permasalahan yang terkait dengan teknologi informasi.

Walaupun belum adanya suatu bentuk perundangan khusus mengatur mengenai hubungan subyek hukum yang terlibat di dalam transaksi yang menggunakan media elektronik, pembuat KUHPer telah memberikan keleluasaan untuk para pembuat perjanjian dalam bentuk suatu kebiasaan. Hal ini diatur dalam Bagian Keempat Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang penafsiran suatu perjanjian.

Pasal 1346 KUHPerdata memberikan keleluasaan lebih di mana suatu perjanjian mengikuti standar kebiasaan dalam negeri atau di tempat perjanjian telah dibuat (jika meragukan isinya), sehingga secara yuridis, walaupun tidak jelas ditekankan pengaturan mengenai tata cara pelaksanaan, jika hal tersebut sudah diakui sebagai suatu kebiasaan dalam perjanjian yang menggunakan media elektronik, maka kebiasaan tersebut mendapatkan pengakuan yuridis.

Rancangan Undang-undang tersebut pada dasarnya bertujuan untuk memberikan kejelasan bagi para pelaku pengguna Teknologi Informasi yang dalam hal ini sangat berkaitan dengan penggunaan internet sebagai media untuk bertransaksi. Kelangsungan perdagangan yang menggunakan media elektronik tidak menutup adanya kemungkinan terjadinya perselisihan antara para pihak. Rancangan Undang-undang ini pada dasarnya bertujuan untuk mencari kerangka hukum untuk transaksi elektronik dan tanda tangan elektronik berdasarkan hukum Indonesia yang berlaku sekarang. Hal ini disebabkan karena asas pengadilan Indonesia mengharuskan hakim untuk tetap menerima suatu sengketa yang dibawa kehadapannya meskipun tidak ada hukum yang mengaturnya, dan sang hakim diharuskan menggali hukum yang hidup di masyarakat.

Jalannya perancangan Undang-undang Tanda Tangan Digital sangat memperhatikan kultur hukum yang berlaku di Indonesia saat ini, hal ini dimaksudkan untuk menghindari segala bentuk benturan-benturan dalam pelaksanaan hukum itu sendiri nantinya. Pada dasarnya rancangan undang-undang tersebut akan menguntungkan banyak pihak yang menggunakan media elektronik sebagai media bertransaksi, karena transaksi yang menggunakan media elektronik dapat dibuktikan lebih cepat daripada menggunakan cara konvensional. Faktor keamanan juga menjadikan alasan mengapa rancangan undang-undang tersebut diluncurkan, mengingat begitu pentingnya isi dari setiap data yang dikirimkan. Faktor-faktor tersebut menjadikan isi dari rancangan undang-undang tersebut memberikan sedikit banyak memberikan perlindungan bagi pengiriman atau transaksi data antar pengguna media tersebut. Para pengguna media yang memanfaatkan media tersebut sebagai sarana transaksi data antara lain adalah perusahaan-perusahaan besar yang melaksanakan perjanjian atau pertukaran dokumen. Hal tersebut juga dilakukan di banyak negara, maka dari itu rancangan undang-undang tersebut dirasakan perlu untuk memberikan perlindungan terhadap data dan subjek hukum yang terlibat.

Kebiasaan masyarakat di mana kuantitas penggunaan teknologi informasi semakin hari semakin meningkat harus mendapatkan perhatian lebih agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaannya. Kesiapan pelaku usaha dalam menghadapi kemajuan teknologi juga merupakan salah satu faktor yang utama, hal ini dapat terlihat dari banyaknya perusahaan yang telah mengaplikasikan teknologi internet dalam kehidupan perusahaannya, yang kemudian dikembangkan dengan melakukan transaksi yang nilainya tergolong besar dan beresiko tinggi melalui internet. Disamping itu perlunya kepastian masalah pembuktian dalam proses beracara di pengadilan juga merupakan faktor peluncuran rancangan undang-undang tersebut, sehingga aparat penegak hukum dapat memberikan pandangan-pandangan yang lebih objektif dalam melihat perkara yang berkaitan dengan Teknologi Informasi.

Hak Pengusahaan Perairan Pesisir

HP3 adalah sebuah norma baru dalam khasanah hukum nasional kita. Selama ini, perairan pesisir dan laut senantiasa diletakkan di bawah bayang-bayang doktrin open access, yang menutup peluang pemberian hak atas perairan pesisir. Harus diakui dominasi doktrin open access masih kuat menguasai benak para pengambil kebijakan di negeri ini. Mereka menganggap perairan pesisir dan laut sebagai milik semua orang sehingga hukum harus memastikan bahwa setiap orang terlindungi aksesnya pada perairan pesisir dan laut. Bagi penganut doktrin ini, di atas perairan pesisir dan laut haram hukumnya diterbitkan hak, sebab akan menimbulkan penguasaan yang eksklusif dan membatasi akses orang lain. HP3 adalah hak atas perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan atau usaha lainnya yang terkait dengan pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil, yang mencakup permukaan laut, kolom air, hingga permukaan dasar laut. Pemanfaatan perairan pesisir diberikan dalam bentuk HP-3.HP-3 sebagaimana dimaksud diatas meliputi pengusahaan atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut. HP-3 diberikan dalam luasan dan waktu tertentu. Pemberian HP-3 sebagaimana dimaksud diatas  wajib mempertimbangkan kepentingan kelestarian Ekosistem Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Masyarakat Adat, dan kepentingan nasional serta hak lintas damai bagi kapal asing.

UU-PWP3K mengatur bahwa yang berhak mendapatkan HP3 adalah WNI, badan hukum Indonesia, dan masyarakat adat (Pasal 18). Norma ini belum menunjukan siapa yang mendapat prioritas di antara ketiga subjek hukum tersebut. Akan tetapi ketentuan-ketentuan lainnya terang-benderang memberikan prioritas kepada masyarakat adat.
Seperti disinggung sebelumnya, HP3 baru dapat diberikan setelah Perda yang mengatur empat level perencanaan ditetapkan. Untuk menyusun Perda tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang akan ditetapkan dalam waktu dekat ini, Pemda wajib membentuk Komite Representasi Masyarakat sebagai prasyarat penyusunan empat level perencanaan tersebut. Komite ini akan terdiri atas unsur masyarakat adat/lokal termasuk nelayan, akademisi, pengusaha daerah, dan LSM. Struktur keanggotaan Komite yang demikian ini diharapkan mampu menjaga kepentingan masyarakat adat/lokal. Derajat keterlibatan Komite dalam proses penyusunan Perda juga diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Peranserta Masyarakat dalam Proses Penyusunan Renstra, Rencana Zonasi, Rencana Pengelolaan, dan Rencana Aksi. Dalam proses penyusunan Renstra, misalnya, keterlibatan Komite hanya bersifat informatif dan konsultatif. Akan tetapi, pada proses penyusunan rencana-rencana yang lebih operasional keterlibatannya dapat berupa inisiasi penyusunan rencana. Proses penyusunan Perda yang demikian demokratis tersebut memperkecil peluang HP3 dimonopoli para pengusaha dan menggusur nelayan. Bahkan sebaliknya, kita boleh berharap Perda-Perda tersebut nantinya justru akan memberikan prioritas HP3 kepada masyarakat adat termasuk nelayan. Dengan proses yang demikian demokratis, daulat rakyat di perairan pesisir akan tetap terjaga.


 Lebih jelasnya HP-3 dapat diberikan kepada:
a. Orang perseorangan warga negara Indonesia;
b. Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia; atau
c. Masyarakat Adat.(menurut beberapa peraturan menjadi prioritas)


Ikhwal jangka waktu HP3, sangat bergantung pada karakteristik usaha yang akan dikembangkan. Jangka waktu tersebut sedemikian rupa supaya kondusif bagi tumbuhnya investasi. Jangka waktu 50 tahun sudah sangat memadai asalkan diberi peluang perpanjangan setelah jangka waktu pertama berakhir. Namun bagi keperluan masyarakat lokal, baik untuk kepentingan ekonomi maupun tradisi, jangka waktunya bisa tanpa batas, sepanjang kenyataannya mereka masih memanfaatkannya secara efektif. HP-3 diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. Jangka waktu sebagaimana dimaksud dapat diperpanjang tahap kesatu paling lama 20 (dua puluh) tahun. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang lagi untuk tahap kedua sesuai dengan peraturan perundang-undangan. HP-3 dapat beralih, dialihkan, dan dijadikan jaminan utang dengan dibebankan hak tanggungan. HP-3 diberikan dalam bentuk sertifikat HP-3. Merujuk pada tradisi penguasaan perairan pesisir yang berkembang di masyarakat lokal serta praktik pengaturan hak atas perairan di negara lain, seperti Jepang dengan fishing right-nya, maka HP3 dapat mencakup penguasaan atas bagian-bagian perairan pesisir untuk usaha perikanan (termasuk budidaya mutiara dan rumput laut), pariwisata bahari, atau usaha lainnya, tetapi tidak mencakup pertambangan dasar laut. HP3 hanya dapat diberikan dalam wilayah laut teritorial.

Seperti halnya hak-hak tradisional atas perairan pesisir, HP3 juga dapat diwariskan dan diperjualbelikan. Untuk mengakomodasi kebutuhan kontekstual masyarakat, maka HP3 dapat dijadikan jaminan utang. Sebaliknya, HP3 juga dapat berakhir jika jangka waktunya habis, diterlantarkan, atau dicabut untuk kepentingan umum. HP-3 berakhir karena:
a. jangka waktunya habis dan tidak diperpanjang lagi;
b. ditelantarkan; atau
c. dicabut untuk kepentingan umum.

Tata cara pemberian, pendaftaran, dan pencabutan HP-3 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pemberian HP-3 wajib memenuhi persyaratan teknis, administratif, dan operasional.
Persyaratan teknis tersebut meliputi:
a. kesesuaian dengan rencana Zona dan/atau rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
b. hasil konsultasi publik sesuai dengan besaran dan volume pemanfaatannya; serta
c. pertimbangan hasil pengujian dari berbagai alternative usulan atau kegiatan yang berpotensi merusak Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.



Persyaratan administratif yang dimaksud adalah:
a. penyediaan dokumen administratif;
b. penyusunan rencana dan pelaksanaan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan daya dukung ekosistem;
c. pembuatan sistem pengawasan dan pelaporan hasilnya kepada pemberi HP-3; serta
d. dalam hal HP-3 berbatasan langsung dengan garis pantai, pemohon wajib memiliki hak atas tanah.

?    Persyaratan operasional yang dimaksud mencakup kewajiban pemegang HP-3 untuk:
a. memberdayakan Masyarakat sekitar lokasi kegiatan;
b. mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat dan/atau Masyarakat lokal;
c. memperhatikan hak Masyarakat untuk mendapatkan akses ke sempadan pantai dan muara sungai; serta
d. melakukan rehabilitasi sumber daya yang mengalami kerusakan di lokasi HP-3.

Penolakan atas permohonan HP-3 dapat ditolak dengan catatan sang penolak wajib menyertakan salah satu alasan di bawah ini:
a. terdapat ancaman yang serius terhadap kelestarian wilayah Pesisir;
b. tidak didukung bukti ilmiah; atau
c. kerusakan yang diperkirakan terjadi tidak dapat dipulihkan.

Pemberian HP-3 sebagaimana dimaksud dilakukan melalui pengumuman secara terbuka. HP-3 tidak dapat diberikan pada Kawasan Konservasi, suaka perikanan, alur pelayaran, kawasan pelabuhan, dan pantai umum.

HP-3 diatur dalam UU NO 27 tahun 2007 ada empat poin penting yang perlu diperhatikan dalam pasal tersebut yaitu:
Pertama: Tata cara pemberian, pendaftaran dan pencabutan HP3 (sesuai amanat pasal 20 ayat 4)
Kedua: pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar (amanat pasal 27 ayat 2).
Ketiga: tata cara penetapan HP3 di kawasan tertentu, Izin pemanfaatan yang menimbulkan dampak besar dan perubahan status kawasan zona inti (pasal 51 ayat 3)
Keempat: mitigasi bencana dan kerusakan wilayah pesisir (pasal 59 ayat 4).

Pada kawasan konservasi, suaka perikanan, alur pelayaran, kawasan pelabuhan, dan pantai umum tidak dapat diberikan HP3. Untuk memastikan pelaksanaanya, maka HP3 hanya dapat diberikan manakala memenuhi syarat teknis (seperti kesesuaian dengan rencana zonasi dan rencana pengelolaan), administratif (seperti dokumen rencana aksi yang sesuai daya dukung ekosistem), dan syarat operasional (seperti kewajiban menghormati hak masyarakat adat). Dengan demikian HP3 baru dapat diberikan apabila sudah ada Perda yang mengatur Rencana Strategis, Rencana Zonasi, Rencana Pengelolaan, dan Rencana Aksi. Perairan pesisir sebagai kekayaan bangsa, menurut konstitusi dikuasai oleh Negara untuk kepentingan kesejahteraan seluruh anak bangsa tanpa kecuali. Nelayan, pembudidaya ikan, pengusaha budidaya mutiara dan wisata bahari adalah anak-anak bangsa yang berhak mendapatkan kesejahteraan dari sumberdaya alam perairan pesisir. UU-PWP3K mengatur bahwa yang berhak mendapatkan HP3 adalah WNI, badan hukum Indonesia, dan masyarakat adat. Norma ini belum menunjukan siapa yang mendapat prioritas di antara ketiga subjek hukum tersebut. Akan tetapi ketentuan-ketentuan lainnya terang-benderang memberikan prioritas kepada masyarakat adat. Seperti disinggung sebelumnya, HP3 baru dapat diberikan setelah Perda yang mengatur empat level perencanaan ditetapkan. Untuk menyusun Perda tersebut, sesuai dengan Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, Pemda wajib membentuk Komite Representasi Masyarakat sebagai prasyarat penyusunan empat level perencanaan tersebut.

Jumat, 05 Maret 2010

Asas-Asas Dalam Hukum Pidana internasional

Azas hukum pidana internasional dapat dibedakan antara azas-azas hukum yang bersumber pada hukum internasional dan azas-azas hukum yang bersumber pada hukum pidana nasional. Azas hukum yang bersumber pada hukum internasional dapat dibedakan dalam azas umum dan azas khusus. Azas umum hukum pidana internasional tidak berbeda dengan azas yang dianut dalam hukum internasional, yaitu azas pacta sunt servanda. Sedangkan azas khusus dalam hukum pidana internasional adalah :

a. Azas yang pertama berasal dari Hugo Grotius, yaitu au dedere au punere, yang berarti terhadap pelaku tindak pidana internasional dapat dipidana oleh negara tempat locus delicti terjadi dalam batas teritorial negara tersebut atau diekstradisi kepada negara peminta yang memiliki jurisdiksi untuk mengadili pelaku tersebut.
b. Azas kedua berasal dari Bassiouni yaitu au dedere au judicare yang berarti setiap negara berkewajiban untuk menuntut dan mengadili pelaku tindak pidana internasional dan berkewajiban untuk melakukan kerja sama dengan negara lain dalam menangkap, menahan dan menuntut serta mengadili pelaku tindak pidana internasional.
Azas hukum pidana internasional yang bersumber dari hukum pidana nasional adalah azas legalitas, azas teritorial, azas nasionalitas aktif dan pasif, azas universal, azas non-retroaktif, azas ne bis in idem atau non-bis in idem.
2. Kaidah-kaidah hukum pidana internasional;
Kaidah-kaidah hukum pidana internasional meliputi semua ketentuan-ketentuan dalam konvensi-konvensi internasional tentang kejahatan internasional dan perjanjian-perjanjian internasional baik bilateral maupun multilateral, mengenai kejahatan internasional dan ketentuan-ketentuan lain yang mungkin ada sepanjang mengenai tindak pidana internasional.
3. Proses dan instrumen penegakan hukum pidana internasional;
Proses dan instrumen penegakan hukum pidana internasional meliputi ketentuan-ketentuan hukum internasional mengenai prosedur penegakan hukum pidana internasional dan institusi penegak hukumnya, seperti INTERPOL dan Mahkamah Pidana Internasional. Prosedur penegakan hukum pidana internasional dapat dibedakan dalam dua cara yaitu :
a. Direct enforcement system (sistem penegakan secara langsung), adalah penegakan hukum pidana internasional dengan mengajukan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana internasional melalui Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court. Sedangkan kejahatan yang merupakan jurisdiksi kriminil mahkamah pidana internasional terdapat dalam Pasal 5 Ayat 1 Rome statute of the international criminal court 1998. Yaitu:
“The jurisdiction of the court shall be limited to the most serious crimes of concern to the international community as a whole. The court has jurisdiction in accordance with this statue with respect to the following crimes :
(a) The crime of genocide;
(b) Crimes against humanity;
(c) War crimes;
(d) The crime of aggression.”
(Terjemahan bebas: jurisdiksi pengadilan ini dibatasi oleh kejahatan yang sangat serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional secara keseluruhan. Pengadilan mempunyai jurisdiksi seperti dalam statuta ini yang berkenaan dengan kejahatan berikut:
(a) Kejahatan genosida;
(b) Kejahatan melanggar kemanusiaan;
(c) Kejahatan perang;
(d) Kejahatan agresi.)

b. Indirect enforcement system (sistem penegakan tidak langsung), adalah penegakan hukum pidana internasional dengan suatu upaya mengajukan tuntutan dan peradilan terhadap para pelaku tindak pidana internasional melalui undang-undang nasional. Selain itu dapat dilakukan melalui kerja sama internasional antara dua negara atau lebih.
4. Objek hukum pidana internasional.
Objek hukum pidana internasional adalah tindak pidana internasional yang telah diatur dalam konvensi-konvensi internasional dan merupakan masalah sentral serta merupakan kajian utama hukum pidana internasional.

Rabu, 03 Maret 2010

HUBUNGAN ANTARA KONSTRUKSI DENGAN IUS CURIA NOVIT

Telah kita ketahui bersama bahwa seorang hakim yang notabene bukan seorang professor hukum, pada hakikatnya harus selalu tampil sebagai seorang ilmuan yang “generalis” (sebagian menguasai seluruh bidang hukum, entah hukum pidana, perdata, tata usaha Negara,tata Negara, islam , hjat dan lainnya), harus menyelesaikan penulisan opininya dalam wujud “putusan hakim” atau yang sering juga dikatakan putusan pengadilan
Dengan menelusuri sejarahya, ternyata ketentuan yang tercantum dalam pasal 16 UU a quo , bukan hanya merupakan ketentuan umum (algemene norm), melainkan merupakan asas yang dianut secara universal dalam system peradilan. Oleh karena itu tepat sekali pembuat undang – undang memanfaatkan pasal 16 itu dibawah bab II denagn berjudul badan peradilan dan asasnya sebagai perbandingan Filipina mencantumkan asas itu dalam Yhe Civil Code Of The Philipines Article 9 yang berbunyi. : no judge or court shall decline to render judgement by reason of the silence, obscurity or insufficiency of the laws”
Menimbang bahwa dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa asas “pengadilan tifak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas”. Sama sekali tidak bertentangan dengan jaminan bagi setiap orang untuk memperoleh kepastian hukum, sebaliknya asas itu justru memperkukuh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, sebagaimana tercantum dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Menimbang bahwa kalaupun benar nggapan pemohon bahwa pemohon telah mengalami kerugian dengan adanya beberapa putusan pengadilan yang tidak konsisten , kerugian tersebut bukan disebabkan oleh berlakunya pasal 26 UU a qua , melainkan oleh perbedaan penafsiran dan penerapan hukum yang dilakukan oleh pengadilan (hakim) menimbang bahwa dari uraian tersebut diatas tidak terbukti dadanya hak konstitusional pemohon yang dirugikan dengan berlakunya pasal 16 UU a quo, oleh karena itu pemohon tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan harus dikatakan tidak adapat diterima.
Untuk mendekatkan putusan hakim dengan rasa keadilan , maka hakim tidak boleh hnaya sekedar menerapkan bunyi suatu kaidah hukum. Hakim harus memahami secara sungguh – sungguh kandungan makna dan tujuan suatu kaedah . dengan demikian dapat menentukan apakah perbedaan penerapannya akan memberi keadilan atau tidak. Dengan kata lain untuk mendekati rasa keadilan, hakimdalam perkara pidana, perdata, atau administrasi tidak boleh hanya berorientasi pada pengertian dan pendekatan formal. Fakta – fakta dan kebenaran yang bersifat materiil dan menjadi bahan menemukan hukum yang tepat.

Sabtu, 20 Februari 2010

Identitas mahasiswa

Abstraksi Materi

Dalam banyak hal, seseorang senantiasa menetapkan suatu perencanaan tentang apa yang akan dilakukan nanti, esok, lusa dan seterusnya. Katakan saja setiap malamnya kita akan memikirkan atau merencanakan apa yang akan kita lakukan esok hari, ke mana kita akan pergi atau pakaian apa yang akan kita pakai, dan kesemuanya haruslah disesuaikan dengan tujuan yang kita inginkan. Begitu juga dengan pilihan menjadi seorang mahasiswa.

Ketika masih duduk dibangku sekolah seorang siswa diperhadapkan dengan berbagai pilihan untuk menjadi apa saja dan bagaimana mencapai pilihan tersebut. Keputusan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi pun jelaslah bukan akhir dari pertemuan kita dengan berbagai pilihan. Dengan keputusan menjadi seorang mahasiswa ternyata makin memperpanjang daftar pilihan yang harus kita pikirkan baik-baik. Karena dengan begitu artinya status, karakter, dan tanggung jawab kita pun bertambah, dan tak dapat dipungkiri ini merupakan suatu potensi yang sangat besar unutk menghadirkan berbagi konflik dalam diri mahasiswa.

Dalam konteks psikologi, masa-masa menjadi mahasiswa adalah waktu di mana aturan-aturan yang ketat yang kemudian menjadi media penghambat libido dan hasrat seseorang (dalam psikologi disebut dengan istilah Fiksasi) ini semakin mengendur atau semakin pudar, dan bukan tidak mungkin ini akan melahirkan efek yang meledak-ledak atau yang biasa disebut dengan istilah Katarsis. Sebagai contoh, pada waktu dibangku sekolah, seorang siswa harus menjalani suatu rutinitas yang secara ketat diatur oleh pihak sekolah, seperti jam masuk, jam pulang dan pakaian seragam serta berbagai aturan lain yang benar-benar membatasi gerak seorang siswa. Belum lagi aturan rumah yang tak kalah ketatnya, akibat anggapan bahwa seorang siswa belum cukup dewasa untuk menentukan pilihannya sendiri. Inilah yang dimaksud dengan fiksasi. Dan ketika siswa tersebut masuk ke dalam dunia kampus di mana tidak ada lagi aturan yang begitu ketatnya maka ini bisa saja menjadi ruang yang tepat untuk melakukan apa saja yang mungkin dianggap “tabu” ketika masih duduk di bangku sekolah, baik itu bermanfaat ataupun sebaliknya.

Di sinilah fungsi yang paling utama dari pada sebuah orientasi, yang kemudian mempertegas kembali apa yang menjadi motif utama kedatangan seseorang ke dalam dunia kampus.

Dari tinjauan di atas dapat dipahami bahwa latar belakang seseorang menjadi mahasiswa dapat mempengaruhi langkah yang dianggap paling tepat bagi dirinya, namun sebaliknya, itu juga dapat memperumit permasalahan yang dihadapi. Kompleksitas dari identitas mahasiswa yang dimaksudkan, selain berdasarkan UU Sistem Pendidikan Tinggi (SISDIKTI) yang menjelaskan tentang definisi mahasiswa dan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang menjelaskan tentang fungsi mahasiswa yaitu Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian terhadap masyarakat, identitas mahasiswa juga dibentuk oleh akumulasi dari aktifitas yang dilakukan oleh mahasiswa yang dilakukan setiap waktu baik yang berkaitan dengan kegiatan dunia kampus maupun dalam kehidupan sehari-hari. Berbagai peran yang dilakoni oleh seorang mahasiswa pun akan menghadirkan berbagai tanggung jawab yang berbeda pula. Sebagai individu seorang mahasiswa memiliki keinginan, cita-cita, dan kebebasan untuk menjadi apa saja yang diinginkan, yang menurutnya ideal. Berbeda pula perannya sebagai seorang anak yang mempunyai tanggung jawab unutk berbakti pada orang tuanya, atau membahagiakannya, katakan saja keinginan orang tua untuk melihat anaknya cepat merampungkan studinya dan kemudian mendapatkan pekerjaan serta pendapatan yang layak, untuk hidup lebih layak nantinya.

Berbeda pula tanggung jawab kepada masyarakat, dari sisi intelektualitas, jelas mahasiswa merupakan manusia yang berada dalam ruang ilmiah dan memiliki seperangkat pengetahuan tentang mana yang benar dan salah atau adil dan tidak adil yang selanjutnya digunakan untuk melakukan advokasi terhadap masyarakat yang sudah terlampau sering didera ketidakadilan dan penindasan. Selain itu konsekuensi materil pun menjadi beban mahasiswa terutama yang berada di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), hal ini dikarenakan biaya pendidikan yang tidak sepenuhnya ditanggung oleh mahasiswa tersebut namun juga dari subsidi pemerintah yang berasal dari pajak yang dipungut dari “tiap tetes keringat” rakyat Indonesia. Maka sudah pantaslah membela kepentingan masyarakat pun menjadi prioritas dalam tiap gerak setiap mahasiswa.

Dari sisi konstruk budaya dan sosiologis, mahasiswa tidak dapat lepas dari identitas yang dibentuk dari ikon-ikon budaya dominan, jelas ini akan menambah perbendaharaan masalah yang dihadapi. Mungkin disatu sisi konsep idealisme yang coba terus dipertahankan kemudiaan akan berbenturan dengan budaya-budaya (yang dianggap) hedonis, pragmatis, dan lainnya. Sedangkan tren dominan hari ini menuntut jiwa “muda” mahasiswa untuk terlibat dalam budaya tersebut.

Kemudian bagaimana dengan konsep ideal tentang mahasiswa tersebut?, Soe Hok Gie yang dikenal sebagai aktifis mahasiswa angkatan 66, dalam buku hariannya, yang kemudian diterbitkan dalam bentuk buku yang diberi judul Catatan Seorang Demonstran (Buku, Pesta, dan Cinta), mencoba menggambarkan tentang komposisi ideal seorang mahasiswa yang berada dalam kemelut antara kondisi kebangsaan yang sangat memprihatinkan di mana ketertindasan rakyat merajalela, dan sebagai mahasiswa dia aktif dalam kegiatan advokasi dan demonstrasi pada saat itu, namun selain itu, mahasiswa yang diceritakan terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Sastra dan aktif sebagai mahasiswa pecinta alam (MAPALA) Universitas Indonesia ini pun menuangkan dalam buku hariannya tersebut tentang cita-cita untuk masa depannya dan tentang harapan keluarga terhadap dirinya, serta kehidupannya sebagai seorang anak muda yang selalu ingin menikmati masa kejayaannya tersebut, tidak hanya sampai disitu dia pun menuliskan tentang kisah cintanya. Sangat kompleks, itulah ungkapan yang mungkin muncul ketika kita mencoba menelaah secara jujur tentang identitas mahasiswa hari ini. Rumit memang, namun bukan untuk dipersalahkan kemudian sejarah mahasiswa tersebut, namun bagaimana kemudian ini menjadi sebuah semangat untuk memberikan aksesoris-aksesoris yang lebih indah lagi di tiap dinding kehidupan kita.