Kewenangan Dalam WTO
a. Kewenangan Tertinggi : Konferensi Tingkat Menteri (KTM)
Konferensi Tingkat Menteri mempunyai kewenangan tertinggi dalam sistem pengambilan keputusan di WTO dan bersidang sedikitnya sekali dalam dua tahun. Para menteri telah bersidang di Singapura pada bulan Desember 1996; di Jenewa pada tahun 1998; di Seattle pada tahun 1999; di Doha pada bulan November 2001 dan di Cancun pada September 2003. Para menteri tersebut memutuskan semua hal di bawah kerangka persetujuan perdagangan multilateral.
b. Kewenangan Tingkat Kedua : General Council
Kegiatan organisasi sehari – hari ditangani oleh 3 badan :
a. The General Council (Dewan Umum)
b. The Dispute Settlement Body (Badan Penyelesaian Sengketa)
c. The Trade Policy Review Body (Badan Pengkajian Kebijakan Perdagangan)
Seluruh negara anggota WTO menjadi anggota ketiga badan utama tersebut. Pada dasarnya posisi ketiga badan ini sama. Persetujuan Pembentukan WTO menegaskan bahwa seluruhnya berada di bawah General Council meskipun masing – masing bersidang membahas persoalan yang berbeda. Ketiga badan tersebut melaporkan pelaksanaan kegiatannya kepada Konferensi Tingkat Menteri. General Council bertindak atas nama Konferensi Tingkat Menteri pada kegiatan sehari – hari untuk membahas seluruh permasalahan dalam WTO. General Council bersidang sebagai The Dispute Settlement Body untuk mengawasi prosedur penyelesaian sengketa (Badan Penyelesaian Sengketa) dan bertindak sebagai Trade Policy Review Body (Badan Pengkajian Kebijakan Perdagangan) pada saat membahas kebijakan perdagangan negara – negara anggota.
c. Kewenangan Tingkat Ketiga : Dewan – Dewan (Council)
Tiga dewan dibawah General Council yang melaporkan kegiatannya pada General Council adalah sebagai berikut :
· The Council for Trade in Goods (Goods Council)
· The Council for Trade in Services (Services Council)
· The Council for Trade-Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIPs Council)
Sebagaimana tercermin dalam namanya, ketiganya bertanggung jawab atas pelaksanaan persetujuan WTO berkaitan dengan ruang lingkup perdagangan barang, jasa dan hak atas kekayaan intellectual (HKI). Ketiga dewan tersebut terdiri atas seluruh negara anggota WTO. Ketiganya juga memiliki badan – badan bawahan (subsidiary bodies).
Terdapat enam badan lainnya yang disebut Komite yang melaporkan kegiatannya langsung kepada General Council. Hal ini mengingat ruang lingkup bahasannya lebih kecil. Anggota komite – komite tersebut terdiri atas negara – negara anggota WTO. Komite tersbut membahas isu – isu seperti perdagangan dan lingkungan hidup, pengaturan perdagangan regional dan isu – isu administratif. KTM di Singapura bulan Desember 1996 memutuskan untuk membentuk Working Group (Kelompok Kerja) baru yang menangani isu dan kebijakan kompetisi (the Interaction between Trade and Competition Policy), transparansi dalam pengadaan barang pemerintah (Transparency in Government Procurement) dan fasilitasi perdagangan.
Selain itu terdapat dua badan tambahan lagi (subsidiary bodies) yang menangani persetujuan – persetujuan plurilateral yang secara reguler melaporkan kegiatannya kepada General Council.
d. Kewenangan Tingkat Keempat : Membahas sampai kepada hal kecil
Setiap dewan yang lebih tinggi memiliki badan – badan bawahan (subsidiary bodies). Demikian pula Dewan Barang (Goods Council) memiliki 11 komite yang berhubungan dengan persoalan – persoalan khusus (seperti pertanian, akses pasar, subsidi, anti dumping dan seterusnya). Anggota komite ini terdiri dari semua negara anggota WTO. Komite yang juga melaporkan kegiatannya kepada Goods Council adalah the Textiles Monitoring Body (Badan Pemantau Tekstil), yang terdiri dari seorang ketua dan 10 anggota yang bertindak dalam kapasitas pribadi. Di samping itu, terdapat pula kelompok – kelompok yang menangani masalah notifikasi dan badan usaha milik negara (state trading enterprise).
Selama ini telah terlihat adanya perubahan pada badan – badan bawahan Dewan Jasa. Dengan selesainya negosiasi bidang telekomunikasi pada Februari 1997, berarti pula berakhirnya kerja kelompok negosiasi bidang ini, setidaknya sampai putaran perundingan bidang jasa yang baru, yang dimulai pada tahu 2000. Hal serupa terjadi pula atas kelompok perunding (Negotiating Group) bidang jasa finansial pada tahun 1997. Walaupun secara teoritis kelompok perunding (Negotiating Group) bidang jasa maritim masih ada, tetapi karena pembahasannya terhenti sejak tahu 2000, maka Kelompok Perunding ini sudah tidak aktif lagi. Badan subsidiary yang lainnya menangani jasa profesional, aturan – aturan GATS dan komitmen – komitmen spesifik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar