Wellcome

SELAMAT DATANG SEMOGA APA YANG ANDA TEMUKAN DI BLOG INI BERGUNA BAGI ANDA.

Senin, 30 Mei 2011

Perkembangan GATT


PERKEMBANGAN GATT (General Agreement on Tariffs and Trade)
GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) atau perjanjian umum tentang tarif-tarif dan perdagangan didirikan pada tahun 1948 di Genewa, Swiss. Pada waktu didirikan, GATT beranggotakan 23 negara, tetapi pada saat sidang terakhir di Marakesh pada 5 April 1994 jumlah negara penandatangan sebanyak 115 negara. Kesepakatan dalam GATT yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1948 tertuang dalam tiga prinsip, yaitu:
·         Prinsip resiprositas, yaitu perlakuan yang diberikan suatu negara kepada negara lain sebagai mitra dagangnya harus juga diberikan juga oleh mitra dagang negara tersebut.
·         Prinsip most favored nation, yaitu negara anggota GATT tidak boleh memberikan keistimewaan yang menguntungkan hanya pada satu atau sekelompok negara tertentu.
·         Prinsip transparansi, yaitu perlakuan dan kebijakan yang dilakukan suatu negara harus transparan agar diketahui oleh negara lain.
Sesuai dengan perkembangannya, masing-masing negara anggota GATT menghendaki adanya perdagangan bebas. Pada pertemuan di Marakesh, Maroko 5 April 1994 GATT diubah menjadi World Trade Organization (WTO) mulai tanggal 1 Januari 1995. GATT atau General agreement on Tariffs and Trade Merupakan traktat/perjanjian antarnegara, dan bukan merupakan suatu Organisasi Internasional. GATT tidak memiliki anggota (members), tetapi contracting states.
GATT ( General agreement on tariff and trade) dibentuk pada Oktober tahun 1947. GATT dibentuk sebagai suatu dasar (atau wadah) yang sifatnya sementara setelah Perang Dunia II. Pada masa itu timbul kesadaran masyarakat internasional akan perlunya suatu lembaga multilateral di samping Bank Dunia IMF. Negara-negara yang pertama kali menjadi anggota adalah 23 negara. Ke-23 negara ini juga yang membuat dan merancang Piagam International Trade Organization (Organisasi Perdagangan Internasional) yang ada pada waktu itu direncanakan sebagai suatu badan khusus PBB.
Piagam itu dimaksudkan bukan saja untuk memberikan ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan perdagangan dunia tetapi juga membuat keputusan-keputusan mengenai ketenagakerjaan (employment), persetujuan komoditi, praktik-praktik restriktif (pembatasan) perdagangan, penanaman modal internasional dan jasa. Ada dua fungsi utama GATT dalam mencapai tujuannya pertama, sebagai suatu perangkat ketentuan (aturan) multilateral yang mengatur mengenai transaksi perdagangan yang dilakukan oleh negara-negara anggota GATT dengan memberikan suatu perangkat ketentuan perdagangan (the rules of the road for tradle). Kedua, sebagai suatu forum (wadah) perundingan perdagangan. Di sini diupayakan agar praktik perdagangan dapat dibebaskan dari rintangan-rintangan yang mengganggu (liberalisasi perdagangan). Selain itu, GATT mengupayakan agar aturan atau praktik perdagangan demikian itu menjadi jelas (predictable), baik melalui pembukaan dasar nasional atau melalui penegakan dan penyebarluasan pemberlakuan peraturannya.
Sejak berdiri, GATT telah mensponsori berbagai macam perundingan-perundingan utama/pokok yang biasanya disebut juga dengan istilah putaran (rounds). Tujuan dari putaran atau perundingan ini bertujuan menpercepat liberalisasi perdagangan internasional.
Putaran perundingan perdagangan ini mempunyai keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
1.Perundingan perdagangan memungkinkan para pihak secara bersama-sama dapat memecahkan masalah-masalah perdagangan yang cukup luas.
2.Para pihak akan lebih mudah membalas komitmen-komitmen perdagangan di suatu putaran perundingan daripada membahasnya dalam lingkup bilateral.
3.Negara-negara sedang berkembang dan negara-negara kurang maju akan lebih memiliki kesempatan yang lebih luas dalam membahas sistem perdagangan multilateral dalam lingkup suatu perundingan dan akan lebih menguntungkan negara-negara sedang berkembang dibandingkan apabila mereka berunding langsung dengan negara-negara maju.
4.Dalam merundingkan sektor perdagangan dunia yang sensitif, pembahasan atau perundingan akan relatif dapat lebih mudah dalam konteks suatu forum yang sifatnya global. Misalnya adalah pembahasan isu pertanian dalam perundingan Uruguay.
Namun pada perkembangannya,GATT tidak berjalan dengan efektif karena Amerika Serikat sebagai pencetus dari International Trade Organisation itu sendiri tidak meratifikasi piagam Havana. Oleh karena itu, WTO lahir pada tahun 1994 membawa dua perubahan yang cukup penting untuk GATT. Pertama, WTO mengambil alih GATT dan menjadikannya salah satu lampiran aturan WTO. Kedua, prinsip-prinsip GATT menjadi kerangka aturan bagi bidang-bidang baru dalam perjanjian WTO, khususnya perjanjian mengenai jasa (GATS), penanaman modal (TRIM’s), dan juga dalam perjanjian mengenai perdagangan yang terkait dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Pada awalnya GATT ditujukan untuk membentuk International Trade Organization (ITO), suatu badan khusus PBB yang merupakan bagian dari sistem Bretton Woods (IMF dan Bank Dunia). Meskipun Piagam ITO akhirnya disetujui dalam UN Conference on Trade and Development di Havana pada bulan Maret 1948, proses ratifikasi oleh lembaga-lembaga legislatif negara anggota tidak berjalan lancar. Tantangan paling serius berasal dari kongres Amerika Serikat, yang walaupun sebagai pencetus, AS memutuskan tidak meratifikasi Piagam Havana, sehingga ITO secara efektif tidak dapat dilaksanakan. Meskipun demikian, GATT tetap merupakan instrumen multilateral yang mengatur perdagangan internasional.
Bersama berjalannya waktu, GATT semakin membuka diri kepada negara-negara lain untuk menjadi anggota. Pada tahun 1947, anggota GATT tercatat sebanyak 23 negara dan akhirnya terus berkembang menjadi 123 negara yang terlibat dalam Putaran Uruguay pada tahun 1994. Dalam Putaran Uruguay itu pulalah, para negara anggota GATT sepakat untuk membentuk suatu lembaga baru yakni WTO. Setelah melewati masa transisi untuk memberikan kesempatan ratifikasi di tingkat nasional anggota, WTO secara resmi berdiri pada tanggal 1 Januari 1995. Walau telah terbentuk organisasi baru di bidang perjanjian perdagangan internasional, GATT masih tetap ada sebagai “payung perjanjian” di dalam WTO berdampingan dengan perjanjian lain seperti General Agreement on Trade in Service (GATS) dan Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIPs).
Dalam pelaksanaannya, pengambilan keputusan di GATT dan WTO dilakukan melalui mekanisme perundingan multilateral yang kemudian dikenal sebagai “Putaran Perdagangan” (trade round). Perundingan ini dilakukan untuk mendorong liberalisasi perdagangan internasional. Adapun putaran perdagangan GATT seperti yang digambarkan dalam table berikut ini :
Tahun
Tempat
Masalah Yang Dibahas
Jumlah peserta
1947
Jenewa
Tarif
23   Neg
1949
Annecy
Tarif
13   Neg
1951
Turki
Tarif
38   Neg
1956
Jenewa
Tarif
26   Neg
1960-61
Jenewa
(Put Dillon)
Tarif
26   Neg
1964-67
Jenewa
(Put Kennedy)
Tarif & Kebijakan Anti Dumping
62   Neg
1973-79
Jenewa
(Put Tokyo)
Tarif, Kebijakan Non-tarif, Kerangka Persetujuan
102 Neg
1986-94
Jenewa
(Put Uruguay)
Tarif, Kebij Non-tarif, Jasa, Kekayaan Intelektual, Penyel Sengketa, Tekstil, Pertanian, Pembentukan WTO dll.
123 Neg
2001-sek
Doha
(Put Doha)
Idem
145 Neg

Pada tahun-tahun awal ,dari Putaran Jenewa 1 sampai Putaran Dillon, Putaran Perdagangan GATT mengkonsentrasikan negosiasi pada upaya pengurangan tariff. Baru pada Putaran Kennedy (pertengahan tahun 1960-an) mulai dibahas mengenai kesepakatan di luar tarif yakni Persetujuan Anti Dumping (Anti Dumping Agreement).
Putaran Tokyo (1973-1979) meneruskan upaya GATT mengurangi tarif secara progresif. Hasil yang diperoleh rata-rata mencakup sepertiga pemotongan dari bea impor/ekspor terhadap 9 negara industri utama, yang mengakibatkan tarif rata-rata atas produk industri turun menjadi 4,7%. Pengurangan tarif, yang berlangsung selama 8 tahun, mencakup unsur “harmonisasi” yakni semakin tinggi tarif, semakin luas pemotongannya secara proporsional. Dalam isu lainnya, Putaran Tokyo gagal menyelesaikan masalah produk utama yang berkaitan dengan perdagangan produk pertanian dan penetapan persetujuan baru mengenai “safeguards” (emergency import measures). Meskipun demikian, serangkaian persetujuan mengenai hambatan non tarif telah muncul di berbagai perundingan, yang dalam beberapa kasus menginterpretasikan peraturan GATT yang sudah ada.
Selanjutnya adalah Putaran Uruguay (1986-1994) yang mengarah kepada pembentukan WTO. Putaran Uruguay memakan waktu 7,5 tahun. Putaran tersebut hampir mencakup semua bidang perdagangan. Putaran Uruguay membawa perubahan besar bagi sistem perdagangan dunia sejak diciptakannya GATT pada akhir Perang Dunia II. Meskipun mengalami kesulitan dalam permulaan pembahasan, Putaran Uruguay memberikan hasil yang nyata. Hanya dalam waktu 2 tahun, para peserta telah menyetujui suatu paket pemotongan atas bea masuk terhadap produk-produk tropis dari negara berkembang, penyelesaian sengketa, dan menyepakati agar para anggota memberikan laporan reguler mengenai kebijakan perdagangan. Selain itu, pencapaian terbesar dari Putaran Uruguay tentunya adalah tercapainya kesepakatan pembentukan organisasi perdagangan dunia yang kemudian dikenal sebagai WTO. Hal ini merupakan langkah penting bagi peningkatan transparansi aturan perdagangan di seluruh dunia.
Setelah terbentuknya WTO, putaran perdagangan digantikan dengan Konferensi Tingkat Menteri (KTM) sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di WTO. KTM pertama diselenggarakan pada 9 – 13 Desember 1996 di Singapura. Diikuti lebih dari 120 Menteri negara anggota WTO, KTM Singapura tersebut menghasilkan 2 deklarasi yakni dalam bidang standar inti perburuhan dan keputusan untuk membentuk kelompok kerja (working group) untuk melakukan pengkajian atas hubungan antara perdagangan dan investasi, hubungan antara perdagangan dan kompetisi, fasilitasi perdagangan, dan transparansi di bidang pengadaan pemerintah (government procurement) yang kemudian dikenal sebagai Isu Singapura (Singapore Issues).
KTM kedua dilaksanakan di Jenewa pada 18 – 20 Mei 1998 sebagai peringatan atas 50 tahun tercapainya kesepakatan di bidang perdagangan multilateral melalui GATT. Hasil utama dari KTM ini adalah deklarasi di bidang perdagangan elektronik global (global electronic commerce) termasuk penguatan komitmen negara anggota WTO untuk meneruskan upaya pembebasan kepabeanan (customs duties) dalam transmisi elektronik.
Setelah mencapai beberapa keberhasilan di kedua KTM sebelumnya, KTM ketiga yang dilaksanakan di Seattle pada tahun 1999 yang diagendakan untuk merumuskan agenda millenium WTO justru mengalami kegagalan. Demonstrasi besar-besaran di luar gedung pertemuan delegasi WTO dan di berbagai kota di dunia serta perbedaan pandangan antara negara maju dengan negara berkembang menyebabkan KTM Seattle gagal dalam mencapai kesepakatan.
Sebagai upaya perbaikan dari kegagalan di KTM Seattle, dilaksanakan KTM keempat di Doha (9-14 November 2001) yang dihadiri oleh 142 negara. KTM Doha menghasilkan dokumen utama berupa Deklarasi Menteri (Deklarasi Doha) yang menandai diluncurkannya putaran perundingan baru mengenai perdagangan jasa, produk pertanian, tarif industri, lingkungan, isu-isu implementasi, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), penyelesaian sengketa, dan peraturan WTO.
Deklarasi tersebut mengamanatkan kepada para anggota untuk mencari jalan bagi tercapainya konsensus mengenai Singapore Issues. Deklarasi juga memuat mandat untuk meneliti program-program kerja mengenai electronic commerce, usaha kecil (small economies), serta hubungan antara perdagangan, hutang dan alih teknologi.
Deklarasi Doha dikenal pula dengan sebutan ”Agenda Pembangunan Doha” (Doha Development Agenda) mengingat didalamnya termuat isu-isu pembangunan yang menjadi kepentingan negara-negara berkembang paling terbelakang (Least developed countries/LDCs), seperti bantuan teknik untuk peningkatan kapasitas (capacity building), pertumbuhan, dan integrasi ke dalam sistem WTO.
Mengenai perlakuan khusus dan berbeda” (special and differential treatment), deklarasi tersebut telah mencatat proposal negara berkembang untuk merundingkan Persetujuan mengenai Perlakuan Khusus dan Berbeda (Framework Agreement of Special and Differential Treatment/S&D), namun tidak mengusulkan suatu tindakan konkrit mengenai isu tersebut. Para menteri setuju bahwa masalah S&D ini akan ditinjau kembali agar lebih efektif dan operasional.
KTM kelima WTO berlangsung di Cancun, Meksiko tanggal 10-14 September 2003. Berbeda dengan KTM IV di Doha, KTM V di Cancun kali ini tidak mengeluarkan Deklarasi yang rinci dan substantif, karena gagal menyepakati secara konsensus, terutama terhadap draft teks pertanian, akses pasar produk non pertanian (MANAP) dan Singapore issues.
Setelah gagalnya KTM V WTO di Cancun, Meksiko pada tahun 2003, Sidang Dewan Umum WTO tanggal 1 Agustus 2004 berhasil menyepakati Keputusan Dewan Umum tentang Program Kerja Doha, yang juga sering disebut sebagai Paket Juli. Pada kesempatan tersebut berhasil disepakati kerangka (framework) perundingan lebih lanjut untuk DDA (Doha Development Agenda) bagi lima isu utama yaitu perundingan pertanian, akses pasar produk non-pertanian/Non Agriculture Market Access (NAMA), isu-isu pembangunan dan impelementasi, jasa, serta fasilitasi perdagangan dan penanganan Singapore issues lainnya.
Perundingan WTO dilanjutkan pada 13 – 18 Desember 2005 melalui KTM VI yang dilaksanakan di Hongkong. Salah satu keputusan penting yang masuk dalam Deklarasi Hongkong adalah isu menyangkut bantuan untuk perdagangan serta penetapan batas waktu negosiasi untuk beberapa isu seperti isu mengenai modalitas pertanian dan NAMA.
Sedangkan Perundingan WTO selanjutnya direncanakan di luar rutinitas agenda yang dilaksanakan 2 tahun sekali yakni dilaksanakan di Jenewa pada 30 November hingga 2 Desember 2009. Dalam KTM VII Jenewa ini, Indonesia melalui Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu ditunjuk sebagai wakil ketua konferensi. Pada akhirnya KTM VII Jenewa tidak menghasilkan kesepakatan yang berarti dimana para menteri menegaskan kembali komitmen mereka untuk menyelesaikan perundingan putaran Doha dan mengharapkan adanya perubahan yang positif pada kuartal pertama 2010.
Sepanjang perjalanannya, WTO telah berhasil mencapai berbagai kesepakatan yang memiliki peranan penting dalam perkembangan perdagangan dunia. Kesepakatan-kesepakatan dalam WTO mencakup barang, jasa, dan kekayaaan intelektual yang mengandung prinsip-prinsip utama liberalisasi. Adapun secara umum struktur dasar kesepakatan dalam WTO meliputi:
Ø  General Agreement on Tariff and Trade (GATT) yakni kesepakatan di bidang perdagangan barang
Ø  General Agreement on Trade and Services (GATS) yakni kesepakatan di bidang perdagangan jasa
Ø  General Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Properties (TRIPs) yakni kesepakatan di bidang hak kekayaan intelektual.
Ø  Penyelesaian sengketa (Dispute Settlements)
Dari keempat kesepakatan utama yang dihasilkan oleh WTO, GATT dinilai memiliki peranan terbesar bagi sistem perdagangan multilateral mengingat peranan perdagangan barang yang jauh lebih besar dibandingkan peranan perdagangan dari sektor jasa.
Hasil kesepakatan GATT mengatur banyak hal guna mengurangi hambatan-hambatan yang terjadi dalam perdagangan multilateral dari mulai upaya penurunan hambatan tarif dan non tarif hingga upaya pengaturan penggunaan hambatan teknis/ technical barriers to trade (TBT) sehingga menjadi lebih transparan dan berkesinambungan.

Tidak ada komentar: