Wellcome

SELAMAT DATANG SEMOGA APA YANG ANDA TEMUKAN DI BLOG INI BERGUNA BAGI ANDA.

Minggu, 22 Mei 2011

Filsafat Hukum



Pengantar
Pendekatan hukum dapat kita lihat dati tiga aspek, yaitu aspek normatif, sosiologis/empiris dan filosofis. Normatif adalh cabang dari ilmu hukum itu sendiri, sosiologis adalah ilmu sosial, sedangkan filosofis adalah ilmu filsafat, yang gunanya untuk mencari hakikat arti yang terdalam dari suatu hal. Pendekatan sosiologis berguna memberi masukan kepada ilmu hukum, bahwa tidak selamanya teori akan sejalan dengan prkatek, karena teori tidak lengkap tanpa praktek. Pendekatan filosofis mengawal agar aturan-aturan yang dibuat tidak melenceng dari nilai-nilai yang membuatnya.

Macam-Macam Aliran/Mazhab
ü  Hukum alam
Cirinya bersifat universal
ü  Positif
Cirinya bersifat lokal, yang membuat hukum adalah yang memegang kekuasaan.
ü  Sejarah
Cirinya hukum tergantung pada jiwa bangsa/perasan masyarakat (volk), hukum dibuat dari bawah.
ü  Utilitas
Cirinya hukum yang baik adalah yang bermanfaat
ü  Sosiologis
Cirinya hukum yang baik dirancang, tapi sejalan kebutuhan masyarakat (gabungan positif dan sejarah).
ü  Antropologi
Cirinya selalu melihat hukum sebagai bagian dari kultur/kebiasaan yang tertanam kuat.
ü  Realisme
Cirinya hukum dapat dilihat pada proses yang berlangsung di pusat gravitasi hukum (pengadilan), terutama negara common law karena putusan pengadilan adalah sumber hukum utama.
ü  Feminis
Cirinya dalam konsep keadilan dan hukum harus memberi keseimbangan kepada kaum wanita.
ü  Ekonomi
Cirinya analisis ekonomi terhadap hukum
ü  Kritis
Cirinya berkembang sekitar tahun 1970, berdasarkan pemikiran hukum telah jauh melenceng dari akarnya.


Taat Hukum
Pertanyaan terbesar dalam ilmu filasafat hukum adalah “mengapa orang menaati hukum?”. Hal ini dijawab dengan jawaban berbeda-beda oleh masing-masing aliran.
Menurut hukum alam, orang menaati hukum karena hukum dianggap sebagai nilai tinggi manusia, jadi ia ditaati karena sama dengan menjunjung tinggi moral.
Menurut positivisme, hukum dibuat oleh kekuasan tertinggi atau pemegang kedaulatan negara, oleh karena itu hukum harus ditaati karena merupakan kewajiban dari negara. Jadi dasar kedaulatan adalah kewajiban.
Menurut teori kedaulatan Tuhan, orang menaati hukum karena hukum adalah perintah dari Tuhan. Jadi menaati hukum sama dengan menaati perintah Tuhan.
Menurut teori kedaulatan negara, orang menaati hukum karena masyarakat berjanji membentuk kelompok yang kemudian menjadi negara. Sehingga kehendak negara harus ditaati karena pada hakekatnya, kehendak itu sama dengan kehendak masyarakat yang sudah berjanji.
Menurut teori kedaulatan rakyat, pemegang kedaulatan tertinggi negara adalah rakyat dan untuk menjalankannya diserahkanpada wakil-wakil. Jadi, orang taat pada hukum karena sekaligus taat pada kedaulatan negar itu sendiri.
Menurut teori kedaulatan hukum, hukum dibuat dengan tiga elemen. Keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Jadi orang menaati hukum untuk memperoleh ketiga hal ini.

Aliran Hukum Alam
Latar belakang
Aliran ini timbul ketika masyarakat mencari keadilan yang absolute.
Karakter
©        Memandang manusia sama dan sederajat
Kodrat kemanusiaan dijunjung tinggi, sehingga perlu tatanan hukum yang berlaku bagi semua manusia tanpa ada perbedaan/sekat.
©        Masalah moralitas dijunjung tinggi
Moral berbicara tentang baik dan buruknya sesuatu. Hukum yang baik berdasarkan pada moral yang baik.
©        Bersifat kekal
Karena hukum alam inilah yang menjaga keberadaan manusia, selama manusia ada maka hukum akan tetap ada.
©        Berlaku universal
Dasar dari hukum yaitu moral yang bersifat universal, menyamaratakan keberadaan manusia.

Aliran Hukum Positif (Positivisme Hukum)
                Ciri dari aliran ini adalah hukum senantiasa dibuat oleh pemegang kekuasaan dalam negara, dengan bentuk memrintah, sehingga selalu tertulis.
Aliran hukum positif analitis
                Dikembangkan oleh John Austin. Menurutnya, ada empat unsur yang ada dalam hukum, yaitu :
ü  Berbentuk perintah (yang selalu berasal dari atas)
ü  Bersifat mewajibkan (pada yang menerim aperintah, sednagkan yang memberi terlepas dari kewajiban tersebut).
ü  Diikuti dengan penerapan sanksi
ü  Kedaulatan. Bahwa tiap perintah dibuat oleh orang-orang yang memegang kedaulatan dalam negara.
                Prakteknya di Indonesia, masih sangat relevan dengan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia karena negara kita memakai sistem civil law, yang sumber hukumnya berasal dari sumber hukum tertulis.
                Selain itu, dalam aliran ini walau hukum bertentangan dengan moral, asal dibuat oleh pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara maka hukum tetap dianggap sah. Ini berbeda dengan pandangan hukum alam yang mengaitkan secara erat antara hukum, moral dan keadilan.
Aliran hukum murni
                Dikembangkan oleh Hans Kelsen. Ada beberapa teori yang dikemukakannya, yaitu :
v  Teori norma dasar
                Hukum diibartakan piramida, puncaknya adalah norma dasar tertinggi dari masyarakat. Di Indonesia, konsepnya sama dengan nilai-nilai luhur Pancasila. Semua aturan tidak boleh melanggar nilai-nilai ini. Untuk mengawal agar sistem hukum ini bisa berjalan dengan baik, maka mendapat bantuan dari MA dan MK.
v  Teori hukum murni
                Prinsipnya hukum adalah sesuatu yang tidak boleh dicampur dengan hal lain di luar hukum, termasuk keadilan. Ini untuk mempertegas kalau sistem hukum itu tertutup.
                Di Indonesia, sangat tidak mungkin aliran ini diterapkan secara murni karena sistem hukum kita sarat akan nilai-nilai.

Aliran Sejarah (Historisme Hukum)
                Aliran sejarah memandang bahwa hakikat hukum itu terletak pada kebiasaan-kebiasaan yang ada pada masyarakat di tempat hukum itu berlaku. Jadi proses hukum berlangsung di tengah-tengah masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat adalah sumber dari aliran ini, karena hukumnya tidak tertulis. Dari segi asas, maka kemanfaatan dan keadilan lah yang sangat menonjol.
                Di Indonesia, sistem masyarakat yang sederhana, majemuk dengan sistem nilai yang berbeda, sehingga tidak memungkinkan adanya sistem hukum yang seragam. Oleh karena itu, aliran sejarah mengharapkan agar sistem hukum kita dibuat sungguh karena harapan orang banyak (bottom up).
Aliran Sosiologis
                Merupakan perpaduan dari positivism dan historisme. Terbagi atas sociology of law dan sociological jurisprudential. Sociology of law adalah kajian dari ilmu sosial yang menjadikan hukum sebagai objek kajian. Sociological jurispridential sendiri adalh cabang dari ilmu hukum. Sebab pada ilmu hukum, ada hal-hal yang sifatnya sosiologis. Menurut aliran hukum  sosiologis, hakikat hukum adalah bahwa hukum yang baik itu adalah hukum yang dibuat berdasarkan nilai atau kebutuhan masyarakat.
                Hukum dipandang sebagai sarana untuk mengadakan perubahan-perubahan dalam masyarakat, di mana hukum dibentuk dari gabungan top down dan bottom up. Tingkat relevansinya masih tinggi dengan keadaan di Indonesia.





Tidak ada komentar: