Wellcome

SELAMAT DATANG SEMOGA APA YANG ANDA TEMUKAN DI BLOG INI BERGUNA BAGI ANDA.

Sabtu, 12 Maret 2011

Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dalam Sisem pemerintahan Indonesia


Dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia jabatan kepala negara dan kepala pemerintahannya hanyalah dijabat oleh satu orang yang sama yaitu Presiden. Di dalam suatu negara pada umumnya kepala negara adalah simbol dari suatu negara, sedangkan kepala pemerintahan yang menjalankan kekuasaan eksekutif. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik. Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undanag-Undang Dasar.”Secara umum kewenangan Presiden berdasarkan UUD 1945 terbagi atas beberapa kewenangan seperti :
1.    Kewenangan yang bersifat eksekutif atau kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan undang-undang dasar.
2.    Kewenangan yang bersifat legislatif atau kewenangan untuk mengatur kepentingan umum atau publik.
3.    Kewenangan yang bersifat judisial dalam rangka pemulihan keadilan yang terkait dengan putusan pengadilan, yaitu untuk mengurangi masa hukuman, pengampunan ataupun menghapuskan tuntutan yang terkait dengan kewenangan pengadilan.
4.    Kewenangan bersifat diplomatik yaitu kewenangan dalam menjalin hubungan dengan negara lain atau subjek hukum internasional yang lainnya dalam konteks hubungan luar negeri, baik dalam keadaan perang atau damai.
5.    Kewenangan bersifat administratif.
Kepala negara mempunyai tanggung jawab dan hak politis yang ditetapkan sesuai dengan konstitusi sebuah negara. Oleh karena itu, pada dasarnya kepala negara dapat dibedakan melalui konstitusi berbeda pada negara tertentu di dunia. Di dalam UUD 1945, Presiden sebagai kepala negara mempunyai wewenang, wewenang itu termuat dalam pasal 10, 11, 12, 13, 14, dan 15.
1.    Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
2.    Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
3.    Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
4.    Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
5.    Menetapkan Peraturan Pemerintah
6.    Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
7.    Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
8.    Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
Menyatakan keadaan bahaya
9.    Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
10. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
11. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
12. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
13. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
14. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
15. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
16. Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
17. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR
Sedangkan presiden sebagai kepala pemerintahan yang menganut sistem presidensial yaitu, wajib melaksanakan ketentuan UU. Misalnya, presiden menetapkan peraturan pemerintah, ataukah presiden mengajukan rancangan UU. Dalam pelaksaannya presiden di bantu oleh seorang wakil presiden dan beberapa menteri.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut:
1.    Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2.    Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3.    Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4.    Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5.    Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6.    Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
7.    Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
8.    Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
9.    Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
10. Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
11. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
1.    Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
2.    Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
3.    Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

3 komentar:

Nila_sapi mengatakan...

makash kk, atas penjelasn di blogx,,, jadi terbantu,,,

makasih SENIOR :)

Unknown mengatakan...

thank you verry much :)

Anisa mengatakan...

Gud mhank:v