Wellcome

SELAMAT DATANG SEMOGA APA YANG ANDA TEMUKAN DI BLOG INI BERGUNA BAGI ANDA.

Sabtu, 12 Maret 2011

Asas Hukum Kontrak


ASAS-ASAS HUKUM KONTRAK

Dalam hukum kontrak dikenal banyak asas, diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Asas Konsensualisme

Yang dimaksud dengan asas konsensualisme ini adalah bahwa lahirnya kontrak ialah pada saat terjadinya kesepakatan. Dengan demikian, apabila tercapai kesepakatan antara para pihak, lahirlah kontrak. Walaupun kontrak tersebut belum dilaksanakan pada saat itu. Hal ini berarti bahwa dengan tercapainya kesepakatan,maka kedua belah pihak telah melahirkan hak dan kewajiban atau biasa juga disebut bahwa kontrak tersebut sudah bersifat obligator, yakni melahirkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi kontrak tersebut.

Asas konsensualisme ini tidak berlaku bagi semua jenis kontrak. Asas ini hanya berlaku  terhadap kontrak konsensual saja. Dan tidak berlaku terhadap kntrak formal dan kontrak riel.

  1. Asas kebebasan berkontrak

Asas  kebebasan berkontrak merupakan asas yang sangat penting dalam hukum kontrak. Kebebasan berkontrak ini oleh sebagian pakar sarjana hukum didasarkan pada pasal 1338 ayat (1) BW bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Demikian pula ada  yang  mendasarkan pada pasal 1320 BW yang menerangkan tentang syarat sahnya perjanjian.

            Kebebasan berkontrak memberikan jaminan kebebasan kepada seseorang untuk secara bebas menentukan beberapa hal yang berkaitan dengan perjanjian yang dibuatnya. Diantaranya adalah sebagai berikut :

a)    Bebas menentukan apakah ia akan melakukan perjanjian atau tidak;
b)    Bebas menentukan dengan siapa ia akan melakukan kontrak.;
c)    Bebas menentukan isi atau klausul perjanjian;
d)    Bebas menentukan bentuk perjanjian;
e)    Dan kebebasan-kebebasan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

Asas kebebasan berkontrak merupakan suatu dasar yang menjamin kebebasan orang dalam melakukan kontrak. Hal ini tidak terlepas juga dari sifat buku III BW yang hanya merupakan hukum yang mengatur, sehingga para pihak dapat menyimpanginya (mengesampingkannya), kecuali pasal-pasal tertentu yang bersifat memaksa.


  1. Asas mengikatnya kontrak (pacta sunt servanda)

Setiap orang yang membuat kontrak, dia terikat untuk memenuhi kontrak tersebut karena kontrak tersebut mengandung janji-janji yang harus di penuhi dan janji tersebut mengikat para pihak sebagaimana mengikatnya undang-undang. Hal ini dapat dilihat pada pasal 1338 ayat (1) yang menentukan bahwa  semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

  1. Asas itikad baik

Ketentuan yang mengatur tentang asas itikad baik ini adalah pasal 1338 ayat (3) BW yang menerangkan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Sementara itu, Arrest H.R.  memberikan peranan tertinggi terhadap itikad baik dalam tahap praperjanjian. Begitu pentingnya itikad baik ini, sehingga dalam perundingan-perundingan atau perjanjian antara para pihak, kedua para pihak akan berhadapan dalam suatu hubungan hukum khusus yang dikuasai oleh itikad baik dan hubungan khusus ini akan membawa akibat lebih lanjut bahwa kedua belah pihak tersebut harus bertindak dengan mengingat kepentingan-kepentingan yang wajar dari pihak lain. Bagi masing-masing calon pihak dalam perjanjian terdapat suatu kewajiban untuk mengadakan penyelidikan dalam batas-batas yang wajar terhadap pihak lawan sebelum menandatangani kontrak atau masing-masing pihak harus menaruh perhatian yang cukup dalam menutup kontrak yang berkaitan dengan itikad baik.

Tidak ada komentar: