Wellcome

SELAMAT DATANG SEMOGA APA YANG ANDA TEMUKAN DI BLOG INI BERGUNA BAGI ANDA.

Minggu, 13 Maret 2011

Sejarah Hukum Telekomunikasi dan Informatika


Kata TELEMATIKA, berasal dari istilah dalam bahasa Perancis "TELEMATIQUE" yang merujuk pada bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Istilah Teknologi Informasi itu sendiri merujuk pada perkembangan teknologi perangkat-perangkat pengolah informasi. Para praktisi menyatakan bahwa TELEMATICS adalah singkatan dari "TELECOMMUNICATION and INFORMATICS" sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah Telematics juga dikenal sebagai "the new hybrid technology" yang lahir karena perkembangan teknologi digital[1].
Istilah "cyber law" sebagaimana dipahami oleh masyarakat sekarang ini kurang tepat jika digunakan untuk merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace. Istilah "cyberspace law" justru lebih tepat untuk itu. Namun demikian, Istilah "telematika" paling tepat digunakan karena lebih memperlihatkan hakekat keberadaannya dan layak untuk digunakan sebagai definisi guna melakukan pengkajian hukum selanjutnya.
Di awal perkembangan kebijakan telekomunikasi di Indonesia, Dalam konteks regulasi, peraturan perundang undangan yang paling fundamental mengatur industri telekomunikasi adalah UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.
Ada pula Undang-Undang No.11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Latar belakang diterbitkannya UU-ITE ini adalah untuk mengatasi masalah dan isu-isu hukum berkaitan dengan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Kalau kita lihat perkembangan cyberlaw di negara-negara lain, nampak bahwa di sana sudah lebih maju. Singapore dan Amerika misalnya, mereka sudah mengembangkan dan menyempurnakan cyberlaw sepuluh tahun yang lalu. Malaysia memiliki Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) dan Digital Signature Act (Akta Tandatangan Digital) tahun 1997, Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia)ww tahun 1998. Singapore memiliki The Electronic Act (Akta Elektronik) tahun 1998, Electronic Communication Privacy Act (Akta Privasi Komunikasi Elektronik) tahun 1996. Guna memerangi pornografy, Amerika mempunyai US Child Online Protection Act (COPA), US Child Pornography Protection Act, US Child Internet Protection Act (CIPA), US New Laws and Rulemaking. Di Australia, New Zealand serta Negara-negara Eropa lainnya pun memiliki Cyberlaw untuk melindungai masyarakat dan negaranya kejahatan dunia maya[2].


[1] www.scrib.com, diakses pada tanggal
[2] www.bpkp.go.id, diakses pada tanggal  7 maret 2010, pukul 19.00 Wita

Tidak ada komentar: