Wellcome

SELAMAT DATANG SEMOGA APA YANG ANDA TEMUKAN DI BLOG INI BERGUNA BAGI ANDA.

Selasa, 15 Maret 2011

THE DISPUTE SETTLEMENT BODY (BADAN PENYELESAIAN SENGKETA)



World Trade Organisation (WTO) atau Organisasi Pedagangan Dunia adalah badan antar-pemerintah, yang mulai berlaku 1 Januari 1995. Tugas utamanya adalah mendorong perdagangan bebas, dengan mengurangi dan menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan seprti tariff dan non tariff (misalnya regulasi); menyediakan forum perundingan perdagangan internasional; penyelesaian sengketa dagang dan memantau kebijakan perdagangan di negara-negara anggotanya
Bersama berjalannya waktu, GATT semakin membuka diri kepada negara-negara lain untuk menjadi anggota. Pada tahun 1947, anggota GATT tercatat sebanyak 23 negara dan akhirnya terus berkembang menjadi 123 negara yang terlibat dalam Putaran Uruguay pada tahun 1994. Dalam Putaran Uruguay itu pulalah, para negara anggota GATT sepakat untuk membentuk suatu lembaga baru yakni WTO. Setelah melewati masa transisi untuk memberikan kesempatan ratifikasi di tingkat nasional anggota, WTO secara resmi berdiri pada tanggal 1 Januari 1995. Walau telah terbentuk organisasi baru di bidang perjanjian perdagangan internasional, GATT masih tetap ada sebagai “payung perjanjian” di dalam WTO berdampingan dengan perjanjian lain seperti General Agreement on Trade in Service (GATS) dan Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights(TRIPs).
Pembentukan WTO sebagai organisasi di tingkat internasional yang mengatur mengenai kebijakan perdagangan di tingkat dunia, tentunya memiliki tujuan yang ingin dicapai. Beberapa tujuan tersebut antara lain:
·   Mendorong arus perdagangan antara negara, dengan mengurangi dan menghapus berbagai hambatan (baik dalam bentuk tarif maupun bukan tarif) yang dapat mengganggu kelancaran arus perdagangan barang dan jasa.
·   Menyediakan forum perundingan yang lebih permanen sehingga akses pasar dapat terbuka dan berkesinambungan.
·   Memfasilitasi penyelesaian sengketa akibat konflik-konflik kepentingan yang ditimbulkan dalam hubungan dagang.
Cita-cita WTO perdagangan dunia yang lebih bebas menjadi hal yang menarik bagi banyak negara. Hal ini terlihat dari semakin banyak negara yang bergabung dalam WTO. Pada tahun 2008 jumlah negara yang bergabung dalam keanggotaan WTO telah mencapai 153 negara yang merepresentasikan 95% volume perdagangan dunia dan 30 negara observer yang sedang menanti keanggotaan WTO. Banyaknya negara yang bergabung dalam WTO mengindikasikan besarnya manfaat yang dapat diberikan WTO dalam perdagangan dunia. Setidaknya terdapat 10 keuntungan yang diklaim melalui penerapan sistem perdagangan WTO (WTO, 2008) yakni:

·   Sistem perdagangan multilateral yang diterapkan oleh WTO dapat mendorong terjaganya perdamaian. Penerapan sistem proteksionisme pada dekade 1930 dinilai menjadi salah satu pemicu meletusnya Perang Dunia. Dengan adanya sistem perdagangan yang lebih terbuka melalui WTO, konflik kepentingan dagang antar negara diharapkan dapat dihindari sehingga perdamaian dunia akan lebih terjaga.
·   Persengketaan dagang antar negara dapat diatasi secara konstruktif. Selain menyediakan forum penyediaan sengketa antara negara, kesepakatan WTO dapat menjadi basis penilaian atas sengketa perdagangan yang terjadi. Dengan demikian melalui WTO, sengketa perdagangan dapat diselesaikan dengan menyesuaikan terhadap kesepakatan yang ada dibandingkan melakukan negosiasi bilateral yang lebih berpotensi melahirkan ketegangan hubungan diplomatik.
·   Peraturan yang seragam akan memudahkan perdagangan antar negara. Dengan adanya peraturan yang seragam bagi setiap anggota, variasi-variasi dalam perdagangan dapat dihindari sehingga proses perdagangan akan berjalan dengan lebih lancar.
·   Perdagangan bebas dapat membuat biaya hidup menjadi lebih murah. Dengan adanya pembebasan tarif, harga yang harus dibayarkan oleh konsumen maupun bahan baku yang akan digunakan dalam proses produksi dapat menjadi lebih murah sehingga biaya hidup yang ditanggung akan menjadi lebih rendah.
·   Memberikan lebih banyak pilihan produk dan kualitas untuk kosumen. Dengan sistem perdagangan yang lebih global, konsumen di setiap negara dapat mengakses produk-produk yang dihasilkan di negara lain sehingga akan ada lebih banyak pilihan baik dari sisi produk maupun kualitas.
·   Perdagangan dapat meningkatkan pendapatan. Berdasarkan estimasi WTO, semenjak Putaran Uruguay, perdagangan dunia menyumbangkan $ 109 Milyar - $ 510 Milyar terhadap perekonomian dunia.
·   Mendorong pertumbuhan ekonomi. Meluasnya akses pasar hasil produksi akan mendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi yang berarti akan semakin besarnya jumlah lapangan pekerjaan yang dapat disediakan.
·   Mendorong sistem ekonomi berjalan lebih efisien. Perdagangan menyebabkan dapat terjadinya perputaran sumber daya baik bahan baku maupun tenaga kerja sehingga sistem ekonomi dapat berjalan dengan lebih efisien.
·   Negara–negara anggota WTO akan terlindung dari praktek–praktek persaigan yang tidak sehat. Aturan perdagangan yang dihasilkan dalam kesepakatan WTO dapat mencegah terjadinya praktek perdagangan yang tidak sehat dari negara lain.
·   Mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih. Kesepakatan WTO berkomitmen untuk menciptakan perdagangan yang lebih bebas yang berkelanjutan. Kondisi ini akan memberikan tingkat kepastian yang lebih baik kepada dunia usaha sekaligus dapat mengawal pelaksanaan pemerintahan yang bersih.
Berbeda dengan beberapa organisasi internasional yang lain seperti IMF dan Bank Dunia, WTO merupakan organisasi yang sepenuhnya dijalankan oleh anggota. Di dalam WTO, setiap negara memiliki kedudukan yang sama dan saling bernegosiasi dalam mengambil kesepakatan bersama. Dengan demikian tidak terdapat susunan dewan direksi yang akan menjalankan kegiatan organisasi, namun seluruh kegiatan dilakukan secara bersama-sama oleh perwakilan negara anggota WTO.
Penyerahan sengketa perdagangan oleh negara-negara ke Badan  Penyelesaian Sengketa WTO merupakan pilihan yang cukup populair di antara negara anggota WTO. Meskipun usianya baru sekitar 1,5 tahun, WTO kini tengah menangani sedi-kitnya 50 sengketa. Yang menonjol dari sengketa-sengketa tersebut adalah sengketa yang umumnya melibatkan negara sedang berkembang melawan negara maju (industri).
Mekanisme penyelesaian sengketa dalam perjanjian WTO sekarang ini intinya berpatokan pada ketentuan pasal XXII-XXIII GATT 1947. Dengan berdirinya WTO, ketentuan-ketentuan GATT 1947 kemudian terlebur ke dalam aturan WTO. Isi kedua pasal ini pada pokoknya sederhana saja. Penyelesaiannya melalui perundingan atau negosiasi dan apabila gagal diselesaikan dengan membentuk suatu panel (atau kelompok kerja).
Ketentuan sederhana demikian tidak terlepas dari sejarah lainnya GATT. Sejak semula perancang GATT memang tidak mencita-citakan suatu lembaga penyelesaian sengketa tersendiri dalam GATT. Perjalanan waktulah yang "memaksa" GATT melakukan serangkaian deregulasi aturan penyelesaian dagang antar-negara.
Oleh karena itu, WTO dalam mengambil keputusan melalui berbagai jenis dewan (council) dan komite (committee). Sedangkan keputusan tertinggi WTO diambil melalui forum Konferensi Tingkat Menteri yang dilakukan secara periodik selama 2 tahun sekali. Konferensi Tingkat Menteri ini mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan atas semua hal-hal yang dirundingkan ditingkat bawah dan menetapkan masalah-masalah yang akan dirundingkan dimasa mendatang. Struktur di bawah Konferensi Tingkat Menteri adalah General Council (Dewan Umum) yang didukung oleh 2 badan pendukung yakni Dispute Settlement Body (Badan Penyelesaian Sengketa) dan Trade Policy Review Body(Badan Pengkajian Kebijakan Perdagangan).
Dalam kerangka WTO mengenai penyelesaian sengketa perdagangan pasca Pertemuan Montreal (Desember 1988) yang masih dalam kerangka Putaran Uruguay. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan pembentukan suatu badan khusus penyelesaian sengketa GATT. Yaitu Dispute Settlement Body (DSB).  Fungsi badan ini antara lain mengawasi secara langsung proses penyelesaian sengketa dalam GATT.  Dispute Settlement Body (Badan Penyelesaian Sengketa) memilik kewajiban untuk menyelesaikan sengketa. Badan ini terdiri dari para ahli yang bertugas menelaah kasus, dan  satu2nya yang memiliki otoritas membentuk Panel. (Panel secara resmi bertugas membantu DSB(Dispute Settlement Body) membuat keputusan atau rekomendasi). DSB (Dispute Settlement Body) dapat menerima atau menolak keputusan Panel atau keputusan pada tingkat banding. DSB(Dispute Settlement Body)  juga memonitor pelaksanaan putusan dan mereko-mendasi serta memiliki kekuasan untuk mengesahkan retaliasi, jika suatu negara tidak mematuhi keputusan.
PRINSIP-PRINSIP PENYELESAIAN SENGKETA
ü  Pada prinsipnya penyelesaian sengketa dilakukan dengan Adil, Cepat, Efektif dan saling menguntungkan.
ü  Tetap diharapkan bahwa negara yang bersengketa dapat melakukan perundingan dan menyelesaikan masalah mereka tanpa harus membentuk panel.
ü  Pada GATT, suatu putusan disahkan hanya berdasarkan konsensus. Ini artinya bahwa  jika ada keberatan dari suatu negara, maka tidak akan ada keputusan. Dibawah WTO putusan secara otomatis disahkan kecuali ada konsensus untuk menolak hasil putusan. Negara yang ingin merintangi keputusan harus mendekati seluruh anggota WTO, termasuk lawan sengketanya, untuk membatalkan keputusan panel.

TAHAP PENYELESAIAN SENGKETA
v  Sebelum dengar pendapat yang pertama: masing-masing pihak mengajukan argumen kepada Panel secara tertulis.
v  Dengar pendapat yang pertama: kasus untuk negara penggugat dan tergugat dan negara lain yang menyatakan punya kepentingan dalam kasus tersebut.
v  Bantahan (Rebuttal):Negara yang terlibat mengajukan bantahan tertulis dan argumen lisan pada pertemuan Panel yang kedua.
v  Peran Ahli (Experts): Panel dapat meminta pendapat para ahli atau menunjuk expert review group untuk mempersiapkan pendapatnya.
v  Draft pertama: Panel mengajukan draft laporan yang berisi latar belakang, fakta dan argumen untuk kedua belah pihak dan memberikan waktu 2 minggu kepada pihak-pihak untuk memberikan tanggapannya. Laporan ini tidak memuat temuan dan kesimpulan akhir.
v  Laporan sementara (interim report): Panel mengajukan laporan sementara yang memuat temuan-temuan dan kesimpulan akhir kepada kedua pihak dan memberikan 1 minggu untuk memberikan tanggapan (review).
v  Peninjauan ( Review): Lamanya waktu untuk menanggapi tidak melebihi 2 minggu, dan dalam waktu tersebut Panel bisa saja bersidang tambahan dengan kedua pihak yang bersengketa.
v  Laporan Akhir (Final report): Laporan akhir diberikan kepada kedua pihak. Setelah 3 minggu laporan tersebut disirkulasi kepada semua anggota WTO. Jika terbukti tergugat bersalah, maka Panel dapat memberi arahan tentang bagamaina seharusnya dilakukan.
v  Laporan Akhir menjadi Keputusan: Laporan tersebut otomatis menjadi keputusan atau rekomendasi DSB dalam jangka waktu 60 hari, kecuali ada konsensus menolaknya.
v  Kedua pihak yang bersengketa dapat mengajukan banding.
PENGAJUAN BANDING
ü  Tiap pihak dapat mengajukan banding terhadap keputusan Panel.
ü  Banding harus didasarkan pada suatu peraturan tertentu seperti interpretasi legal atas suatu pasal dalam suatu persetujaun WTO.
ü  Banding tidak dilakukan untuk menguji kembali bukti-bukti yang ada atau bukti-bukti baru yang muncul, melainkan untuk meneliti argumentasi yang dikemukakan oleh Panel sebelumnya.
ü  Tiap upaya banding diteliti oleh tiga dari tujuh orang anggota Tetap Badan Banding (Appellate Body) yang ditetapkan oleh DSB dan berasal dari anggota WTO yang mewakili kalangan luas.
ü  Anggota AB memiliki masa kerja 4 tahun dan mereka berasal dari individu yang memiliki reputasi dalam bidang Hukum dan Perdagangan Internasional dan lepas dari kepentingan negara manapun.
ü  Keputusan pada tingkat Banding dapat menunda, mengubah ataupun memutarbalikkan temuan dan putusan Panel.
ü  Banding biasanya membutuhkan waktu tidak lebih dr 60 hr dan batas maksimum 90 hari.
ü  DSB harus menerima atau menolak laporan banding tersebut dalam jangka waktu tidak lebih dari 30 hari, dan penolakan dimungkinkan hanya melalui konsensus.
Ketentuan GATT mengenai penyelesaian sengketa ini pertama-tama menekankan pentingnya konsultasi (negoisasi) di antara para pihak yang bersengketa. Konsultasi tersebut bisa berupa perundingan informal maupun formal, seperti melalui saluran diplomatik.
The understanding menetapkan waktu 10 hari bagi negara termohon untuk menjawab permohonan negara pemohon (dalam hal ini Jepang) untuk berkonsultasi. Apabila negara termohon menerima tawaran berkonsultasi, para pihak harus menyelesaikan sengketanya dalam jangka waktu 30 hari sejak permohonan berkonsultasi diterima. Ketentuan di itu mempunyai dua kemungkinan. Pertama, apabila konsultasi atau negoisasi dan apabila para pihak setuju, sehingga sengketa mereka dapat diserahkan kepada dirjen WTO. Dalam tahap ini dirjen WTO akan memberikan cara penyelesaiannya melalui jasa baik, konsiliasi atau mediasi.
Kemungkinan kedua, apabila negara termohon memberi jawaban positif terhadap permohonan konsultasi dalam jangka waktu 10 hari, atau apabila negara tersebut menerima permohonan konsultasi namun penyelesaiannya gagal dalam jangka waktu 60 hari, negara pemohon dapat meminta DSB untuk membentuk suatu panel. Pembentukan panel ini dianggap sebagai upaya terakhir dan sifatnya otomatis dalam mekanisme penyelesaian sengketa dalam WTO. Perjanjian WTO menyatakan, DSB harus mendirikan suatu panel dalam jangka waktu 30 hari setelah adanya permohonan tersebut, kecuali ada konsensus para pihak untuk membatalkannya.
Persyaratan-persyaratan pendirian panel dan wewenangnya diatur dalam the understanding. Namun demikian para pihak apabila sepakat, dapat  pula menentukan persyaratan-persyaratan baru di luar the understanding. Panel terdiri dari tiga orang yang memiliki latar belakang dan pengalaman dalam penyelesaian sengketa dalam GATT atau yang pernah mengajar hukum perdagangan internasional. Mereka adalah orang-orang netral yang dipilih bukan dari negara-negara yang sedang bersengketa. Sekretariat WTO memiliki daftar nama-nama yang sesuai dengan kriteria tersebut dan dapat mengusulkan nama-nama untuk menyelesaikan suatu sengketa.

2 komentar:

fragrant mengatakan...

bang boleh minta daftar pustakanya ndak? kalo boleh dm ig yaa @_hydrillafragrant

fragrant mengatakan...

bang boleh minta daftar pustakanya? kalo boleh dm yaa @_hydrillafragrant