Wellcome

SELAMAT DATANG SEMOGA APA YANG ANDA TEMUKAN DI BLOG INI BERGUNA BAGI ANDA.

Rabu, 23 Maret 2011

Tugas HAM Internasional


BAB I
PENDAHULUAN


1.1          Latar Belakang
                Hak asasi manusia merujuk kepada hak yang dimiliki oleh semua insan. Konsep hak asasi manusia adalah berdasarkan memiliki suatu bentuk yang sama sebagaimana yang dimiliki oleh semua insan manusia yang tidak dipengaruhi oleh asal, ras, dan warga negara. Oleh karena itu secara umum hak asasi manusia dapat diartikan sebgai hak-hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia lahir dan merupakan pemberian Tuhan. Ruang lingkup hak asasi manusia itu sendiri adalah:
1.     Hak untuk hidup
2.     Hak untuk memperoleh pendidikan
3.     Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain
4.     Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama
5.     Hak untuk mendapatkan pekerjaan
Dalam hal proses penegakan hukum, apabila implementasi lebih berorientasi pada penghoirmatan terhadaphak asasi manusia maka akan lebih “menggugah” masyarakat untuk menjunjung tinggi hukum itu sendiri.
Dalam hubungannya dengan hal ini, hak asasi manusia memiliki dua segi yaitu segi moral dan segi perundangan. Apabila dilihat dari segi moral, hak asasi manusia merupakan suatu tanggapan moral yang didukung oleh anggota masyarakat. Sehubungan dengan segi ini anggota masyarakat akan mengakui wujud hak tertentu yang harus dinikmati oleh setiap individu, yang dianggap sebagai sebagaian dari sifat manusia, walaupun mungkin tidak tercantum dalam undang-undang. Jadi, masyarakat pun mengakui secara moral akan eksistensi hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia.
Dari segi perundangan, hak asasi manusia diartikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dalam konteks nasional, tak dapat dipungkiri bahwa isi dari adat istiadat dan budaya yang ada    di Indonesia juga mengandung pengakuan terhadap hak dasar dari seorang manusia. Apabila dilihat dari konteks ini, maka sebenarnya bangsa Indonesia sudah memiliki pola dasar dalam pengakuannya terhadap hak asasi manusia. Dasar-dasar hak asasi manusia di Indonesia terletak pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
                Sedangkan dalam hubungannya dengan konteks internasional, hak asasi manusia (HAM) merupakan substansi dasar dalam kehidupan bermasyarakat di dunia, yang terdiri dari berbagai macam unsur adat istiadat serta budaya yang tumbuh dan berkembang di dalamnya. Jadi yang dimaksud dengan hukum hak asasi manusia internasional adalah hukum mengenai perlindungan terhadap hak-hak individu atau kelompok yang dilindungi secara internasional dari pelanggaran yang terutama dilakukan oleh pemerintah atau aparatnya, termasuk di dalam upaya penggalakan hak-hak tersebut. Oleh karena itu, dengan dilakukan dialog dan pedekatan antar suku bangsa di dunia, maka dimungkinkan dapat mewujudkan penerapan hak asasi manusia yang jujur dan berkeadilan. Dalam hal hak asasi manusia dilihat dari konteks internasional ini, tentu penerapan, mekanisme penegakan hingga penyelesaiannya pun lebih kompleks bila dibandingkan dengan penanganan hak asasi manusia dalam lingkup nasional.
                Walaupun perkembangan dunia sudah semakin maju dan kompleks, selama ini penegakan hak asasi manusia hanya diikat perjanjian bilateral antarnegara yang sifatnya moral. Padahal di sisi lain, masyarat internasional harusloah tunduk pada mekanisme internasional dalam hal penegakan hak asasi manusia. Oleh karena itu, instrumen internasional sangatlah dibutuhkan untuk mewujudkannya. Dalam hubungannya dengan penulisan makalah ini, sebagai awal kita harus mengetahui mengenai konsep hukum internasional itu sendiri. Hukum internasional diartikan sebagai hukum yang hanya mengatur hubungan antar negara.
Kemudian pada masa setelah Perang Dunia ke-II diperluas hingga mencakup organisasi internasional sebagai subyek hukum internasional yang memiliki hak-hak tertentu berdasarkan hukum internasional. Manusia sebagai individu dianggap tidak memiliki hak-hak menurut hukum internasional, sehingga manusia lebih dianggap sebagai obyek hukum daripada sebagai subyek hukum internasional. Teori-teori mengenai sifat hukum internasional ini kemudian membentuk kesimpulan bahwa perlakuan negara terhadap warga negaranya tidak diatur oleh hukum internasional, sehingga tidak ada pengaruhnya terhadap hak negara-negara lainnya. Karena hukum internasional tidak dapat diterapkan terhadap pelanggaran HAM suatu negara terhadap warga negaranya, maka seluruh permasalahan ini secara eksklusif berada di bawah yurisdiksi domestik setiap negara. Dengan kata lain, masalah HAM merupakan urusan dalam negeri setiap negara sehingga negara lain tidak berhak bahkan dilarang untuk turut campur tangan terhadap pelanggaran HAM di dalam suatu negara.
Dari keseluruhan alasan itulah, maka kelompok kami ingin mendeskripsikan  mengenai mekanisme penegakan hak asasi manusia internasional baik dari konsep mekanisme, perkembangannya dari dahulu maupun implementasinya dalam perkembangan dunia saat ini.

1.2          Perumusan Masalah
1.     Apa latar belakang timbulnya mekanisme penegakan Hak Asasi Manusia internasional?
2.     Apakah mekanisme penegakan Hak Asasi Manusia Internasional yang telah berjalan hingga saat ini?

1.3          Tujuan Penulisan
1.     Untuk mendeskripsikan latar belakang timbulnya mekanisme penegakan Hak Asasi Manusia internasional sehingga timbul mekanisme yang telah berjalan hingga sekarang.
2.     Untuk mendeskripsikan mekanisme penegakan Hak Asasi Manusia internasional baik dari segi konsepsi maupun implementasinya di dalam kehidupan pergaulan masyarakat internasional.



BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Latar Belakang Timbulnya Mekanisme Hak Asasi Manusia Internasional
2.1.1           Perkembangan Hukum HAM internasional
2.1.1.1 Masa Sebelum Perang Dunia ke-II
Hukum HAM internasional bermula dari sejarah perkembangan doktrin-doktrin dan institusi-institusi internasional. Yang penting diantaranya adalah doktrin dan lembaga, intervensi humaniter, tanggung jawab negara terhadap kerugian yang diderita orang asing, perlindungan golongan minoritas, Sistem Mandat dan Minoritas dari LBB, serta hukum Humaniter Internasional.
2.1.1.2    HAM dan Hukum Internasional Tradisional
Secara tradisional, hukum internasional diartikan sebagai hukum yang hanya mengatur hubungan antar negara. Oleh karena itu, negara merupakan satu-satunya
subyek hukum internasional dan memiliki hak-hak hukum menurut hukum internasional. Definisi tradisional ini kemudian pada masa setelah Perang Dunia ke-II diperluas hingga mencakup organisasi internasional sebagai subyek hukum internasional yang memiliki hak-hak tertentu berdasarkan hukum internasional.
Manusia sebagai individu dianggap tidak memiliki hak-hak menurut hukum internasional, sehingga manusia lebih dianggap sebagai obyek hukum daripada sebagai subyek hukum internasional. Teori-teori mengenai sifat hukum internasional ini kemudian membentuk kesimpulan bahwa perlakuan Negara terhadap warga negaranya tidak diatur oleh hukum internasional, sehingga tidak ada pengaruhnya terhadap hak negara-negara lainnya. Karena hukum internasional tidak dapat diterapkan terhadap pelanggaran HAM suatu negara terhadap warga negaranya, maka seluruh permasalahan ini secara eksklusif berada di bawah yurisdiksi domestik setiap negara. Dengan kata lain, masalah HAM merupakan urusan dalam negeri setiap negara sehingga negara lain tidak berhak bahkan dilarang untuk turut campur tangan terhadap pelanggaran HAM di dalam suatu negara. Namun demikian, masih terdapat pengecualian terhadap aturan ini dalam bentuk intervensi humaniter.

2.1.2           Generasi Perkambangan HAM Internasional
2.1.2.1    Generasi Pertama
Pemikiran mengenai konsepsi HAM era enlightenment di eropa
adanya dokumen resmi :
a. Universal Declaration Of Human Rights PBB
b. Magna Charta & bill of Rigts (Inggris)
c. Declaration of independen (Amerika)
2.1.2.2    Generasi Kedua
Konsepsi HAM mencakup pula upaya menjamin pemenuhan kebutuhan untuk mengejar kebutuhan ekonomi, sosial dan kebudayaan termasuk hak atas pendidikan, hak status politik, hak menikmati ragam penemuan.
Puncaknya : Internatioal Couvenant on Economic Social & Cultural Rights 1966
2.1.2.3    Generasi Ketiga
Mencakup hak untuk pembangunan atau rights development (1986)
Persamaan untuk maju bagi segala bangsa termasuk setiap individunya.
Hak berpartisipasi dalam pembangunan, Hak menikmati  ekonomi, sosial dan kebudayaan termasuk hak atas pendidikan, hak status politik, hak menikmati ragam penemuan, distribusi pendapatan, kesempatan bekerja
Benang erah Konsepsi HAM Generasi 1,2 dan 3
Konteks hubungan kekuasaan vertikal : Negara Vs rakyat
Pelibatan negara sebagai crime by goverment – crimes againts goverment

 2.1.2.4    Generasi Keempat
ü  Mencakup pola hubungan horizontal antar kelompok masyarakat, antara suatu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat yang berbeda negara
ü  Hubungan ekonomi ; konsumen, lingkungan hidup, ketenaga kerjaan.
ü  Kompleksitas relasi antara berbagai segmentasi atau kelompok, individu.
Fenomena Pendorong HAM Generasi 4
TNC dan MNC
Nation without state
Global citizen

Hak-hak Minimal Yang Harus Ada dari Generasi HAM 1,2,3,dan 4 (76Point)
ü  Hak hidup dan kelangsungan hidupKebebasan berbicara (menyatakan pendapat)
ü  Hak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani
ü  Kebebasan beragama dan menganut kepercayaan
ü  Kebebasan beribadah
ü  Hak anak atas kemerdekaan berpikir, hati nurani, dan agama di bawah arahan orang tua
ü  Hak atas persamaan (bebas dari perlakuan yang diskriminatif)
ü  Hak diakui sebagai manusia pribadi di depan hukum
ü  Hak atas persamaan di depan hukum
ü  Hak persamaan bagi laki-laki dan perempuan untuk menikmati semua hak sipil dan politik
ü  Hak persamaan bagi laki-laki dan perempuan untuk menikmati hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya
ü  Hak warga negara mendapatkan pelayanan pemerintahan atas dasar persamaan
ü  Hak wanita menerima upah yang sama, termasuk tunjangan, untuk pekerjaan yang sama
ü  Hak atas pemeriksaan dan pengadilan yang adil menurut ketetapan hukum
ü  Hak atas praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah
ü  Hak atas pembangunan
ü  Kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaan
ü  Hak terpidana mati untuk memohon pengampunan atau keringanan hukuman
ü  Hak terbebas dari perbuatan dan perdagangan budak
ü  Hak anak untuk dilindungi dari pekerjaan yang membahayakan kesehatan, pendidikan, atau perkembangannya
ü  Hak anak untuk dilindungi dari eksploitasi dan penyalahgunaan seksual, termasuk pelacuran dan keterlibatan pornografi
ü  Hak anak untuk dilindungi dari penjualan, perdagangan, dan penculikan anak
ü  Hak calon mempelai untuk melangsungkan perkawinan dengan persetujuan sukarela
ü  Tanggung jawab orang tua membesarkan dan mengembangkan anak
ü  Hak para terdakwa yang masih remaja agar dipisahkan dari orang dewasa dan secepat mungkin dibawa ke sidang pengadilan
ü  Hak wanita atas perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk terhadap fungsi melanjutkan keturunan
ü  Hak dan tanggung jawab wanita yang sama selama perkawinan dan pada pemutusan perkawinan
ü  Hak atas ganti rugi yang memadai atau memuaskan dari pengadilan atas segala bentuk kerugian akibat diskriminasi
ü  Hak korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah atas kompensasi yang dapat diberlakukan
ü  Kewajiban negara mengutuk diskriminasi rasial dan menyusun kebijakan penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial dan memajukan pengertian antar-ras
ü  Hak atas pembayaran yang sesuai dengan pekerjaan
ü  Hak atas penggajian yang adil dan menguntungkan
ü  Hak terbebas dari dijadikan sebagai objek eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuan secara sukarela yang bersangkutan
ü  Hak kelompok minoritas untuk menikmati kebudayaan mereka sendiri, menganut dan mempraktekkan agamanya, serta menggunakan bahasanya secara pribadi maupun di depan publik, dengan bebas dan tanpa campur tangan maupun diskriminasi dalam bentuk apa pun 
ü  Hak masyarakat asli untuk diakui nilai dan keanekaragaman dari identitas, kebudayaan, dan organisasi sosial mereka yang berbeda
ü  Hak anak cacat fisik dan mental mendapatkan pemeliharaan, pendidikan, dan pelatihan khusus
ü  Hak ibu mendapatkan perlindungan khusus selama jangka waktu yang wajar sebelum dan sesudah melahirkan, dan bagi ibu yang bekerja mendapatkan cuti dengan gaji atau jaminan sosial yang memadai
ü  Hak atas harta kekayaan secara sendiri atau pun bersama dalam suatu asosiasi
ü  Hak membentuk serikat pekerja dan bergabung ke dalam serikat pekerja pilihannya sendiri
ü  Hak untuk melakukan pemogokan
ü  Hak atas kebebasan pendapat, informasi, dan ekspresi
ü  Negara akan menyediakan pemeliharaan yang memadai bagi anak jika orang tua, wali, atau orang lain yang bertanggung jawab gagal melaksanakannya
ü  Tanggung jawab negara menjamin agar terpenuhi hak anak mendapatkan pendidikan
ü  Tanggung jawab pertama orang tua untuk menjamin anak mendapatkan standar kehidupan yang memadai
ü  Hak untuk berkumpul secara damai
ü  Hak untuk berserikat dengan orang lain
ü  Hak serikat pekerja membentuk federasi atau konfederasi nasional dan hak konfederasi nasional membentuk atau bergabung ke dalam organisasi serikat pekerja internasional
ü  Persahabatan antar-semua bangsa dan kelompok ras, etnik, atau agama untuk memajukan kegiatan PBB untuk memelihara perdamaian
ü  Hak kelompok minoritas etnis, agama, atau bahasa untuk menjalankan agama, ibadah, atau bahasa mereka sendiri
ü  Hak untuk kawin dan membangun keluarga
ü  Hak semua bangsa menentukan nasibnya sendiri yang memberikan kebebasan untuk menentukan status politik dan untuk memperoleh kemajuan ekonomi, sosial, dan budaya
ü  Hak semua bangsa secara bebas mengelola kekayaan dan sumber daya alam mereka sendiri
ü  Hak kebebasan individu dan badan-badan untuk mendirikan lembaga pendidikan
ü  Hak terbebas dari campur tangan sewenang-wenang atau yang tidak sah atas kehidupan pribadi, keluarga, rumah tangga, atau hubungan surat-menyurat atau pun tidak boleh diserang kehormatan dan nama baik
ü  Hak anak untuk hidup dengan orang tuanya kecuali untuk kepentingan terbaik anak
ü  Hak anak untuk dilindungi dari penyalahgunaan obat-obatan narkotik dan psikotropik dan  dari keterlibatannya dari produksi atau distribusi
ü  Kewajiban negara mencegah perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia
ü  Hak untuk terbebas dari ancaman serius terhadap kehidupan dan kesehatan akibat pembuangan bahan serta limbah beracun dan berbahaya
ü  Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
ü  Negara harus menjamin agar anak tidak terlibat secara langsung dalam permusuhan, tidak boleh dimasukkan ke angkatan perang, dan agar anak yang dipengaruhi konflik bersenjata dilindungi dan dipelihara
ü  Hak masyarakat tradisional agar identitas budaya, termasuk hak atas tanah rakyat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman
ü  Kewajiban negara membuat peraturan untuk memberantas segala bentuk perdagangan wanita dan eksploitasi pelacuran
ü  Hak atas jaminan sosial
ü  Hak atas pekerjaan
ü  Hak atas standar hidup yang layak, termasuk makanan, pakaian, perumahan, pelayanan kesehatan, dan pelayanan sosial yang perlu
ü  Hak untuk mendapatkan akses ke tempat atau pelayanan umum, seperti transportasi, hotel, restoran, kafe, gedung bioskop, dan taman
ü  Hak atas pendidikan
ü  Hak menikmati manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan penerapannya
ü  Hak atas suaka di negeri lain
ü  Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
ü  Hak ikut serta dalam pemerintahan
ü  Hak memilih dan dipilih pada pemilihan umum
ü  Hak mendapatkan pelayanan pemerintahan 
ü  Hak asasi manusia mengandung nilai-nilai inti yaitu
ü  Kebenaran (truth): kesesuaian antara apa yang dipikir-kan, dirasakan, diyakini, atau diamalkan dan kenyataan yang sesungguhnya; kepercayan atau keyakinan  suara hati bahwa apa yang dihayati, diperjuangkan, atau diamalkan adalah baik dan benar.
ü  Persamaan dan keadilan (equality and justice): sikap, pengakuan, dan perlakuan yang sama tanpa perbedaan atas dasar sex, ras, warna kulit, keturunan, etnik, bangsa, bahasa, kebudayaan, atau agama (non-diskriminasi). Keadilan : pemberian apa yang menjadi hak subjek.
ü  Keadilan hukum :perlakuan yang adil dalam proses hukum dan peradilan yang adil dan benar menurut hukum.
ü  Penghargaan terhadap martabat manusia (respect for human dignity): Hormat terhadap hak asasi tiap orang karena kedudukan atau harkatnya sebagai manusia
ü  Integritas (integrity): keteguhan demi tegaknya moralitas dan perilaku etis
ü  Akuntabilitas (accountability): tanggung jawab pribadi atas gugatan yang diajukan dan sikap menerima konsekuensi atas tindakan seseorang
ü  Kejujuran (honesty): satunya kata dan perbuatan
ü  Penerimaan dan penghargaan terhadap perbedaan (acceptance / appreciation of diversity) Manusia itu distinct but equal (berbeda-beda tapi sama) dari segi martabat kemanusiaan. Perbedaan itu harus diterima, diakui, dan dihargai/dilayani.
ü  Kerja sama (co-operation): kesediaan bekerja sama antar- individu, antar-kelompok, antar-organisasi, dan antar-bangsa
ü   
2.2          Mekanisme Penegakan Hak Asasi Manusia Internasional
Sejak 1960-an secara perlahan-lahan di PBB terbentuk mekanisme untuk menilai sejauh mana negara memenuhi (observe) atau tidak memenuhi norma dan prinsip hak asasi manusia. Mekanisme ini ada yang berhubungan dengan situasi umum sebuah negara dan ada pula yang menanggapi pengaduan bersifat individual Ada pula yang berhubungan dengan semua hak asasi sementara yang lain hanya pada hak-hak asasi tertentu.
Prosedur/mekanisme itu tergantung sejauh mana negara menjadi peserta traktat bersangkutan. Disamping itu secara perlahan pula terbangun mekanisme yang menekankan aspek yudisial yaitu Pengadilan Pidana Internasional Permanen (ICC) berdasarkan Statut Roma. Aturan yang diklaim sebagai acuan dari UU Pengadilan HAM.
2.2.1       Sistem Mekanisme HAM Internasional
2.2.1.1    Sistem Mandat
Pasal 22 Covenant membentuk Sistem Mandat LBB yang diterapkan terhadap bekas wilayah-wilayah jajahan negaranegara yang kalah perang dalam Perang Dunia ke-I. Berdasarkan sistem ini, bekas koloni tersebut ditempatkan di bawah Mandat LBB dan dikelola oleh negaranegara pemenang perang. Para Pemegang Mandat ini setuju untuk memerintah berdasarkan prinsip bahwa kehidupan dan pembangunan penduduk daerah Mandat merupakan “a sacred trust of civilization …”. Negara Pemegang Mandat berkewajiban memberikan laporan tahunannya kepada Liga mengenai tanggung jawab yang diberikannya, yang kemudian dibahas oleh Komisi Mandat LBB. Komisi Mandat LBB kemudian secara bertahap memperoleh kewenangan untuk mengawasi pemerintahan di daerah Mandat termasuk mengawasi perlakuan terhadap penduduknya.
Ketika LBB digantikan PBB , Sistem Mandat ini digantikan dengan Sistem Perwalian, dimana PBB mempunyai kewenangan untuk mengawasi daerah-daerah Mandat yang masih tersisa dan wilayah-wilayah yang tidak berpemerintahan sendiri. Salah satunya adalah Namibia (Afrika Barat Daya) ditempatkan di bawah Sistem Mandat dengan Pemegang Mandat Afrika Selatan yang pada masa PBB selama bertahuntahun tidak mentaati segala aturan yang ditetapkan berdasarkan Sistem Perwalian PBB. Bahkan Afrika Selatan pada masa itu menerapkan sistem politik apartheid dan sangat rasialist.
2.2.1.2      Standar Perburuhan Internasional
Pasal 23 Covenant sangat erat hubungannya dengan HAM, karena menekankan pentingnya kondisi yang adil dan manusiawi bagi buruh pria, wanita, dan anak-anak. Pasal ini pun mendasari pembentukan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang masih menjalankan fungsinya hingga sekarang dan merupakan badan khusus PBB. Kegiatan legislasi dan  prosedur pengawasan yang dimilikinya telah mendorong ketaatan terhadap standar perburuhan internasional dan telah cukup banyak memberikan sumbangan berharga terhadap peningkatan kondisi kerja dan  perkembangan hukum HAM internasional.
2.2.1.3      Sistem Minoritas
LBB sangat berperan pula di dalam pengembangan sistem perlindungan bagi golongan minoritas. Walaupun tidak tercantum di dalam Covenant, namun kewenangan untuk melindungi kaum minoritas ini diperolehnya melalui serangkaian perjanjian yang dibuat setelah usainya Perang Dunia ke-I. Berakhirnya perang tersebut telah merubah peta bumi politik Eropa dan Timur Tengah dimana lahir beberapa negara baru atau menyebabkan beberapa Negara mendapatkan kembali kemerdekaannya. Diantaranya adalah Polandia, Chekoslovakia, Hongaria, Yugoslavia, Bulgaria, Albania, dan Rumania, termasuk kantong-kantong golongan minoritas berdasarkan etnis, bahasa, dan agama.
Golongan minoritas ini mempunyai cukup alasan berdasarkan sejarah atas kekuatiran bahwa tata politik yang baru dapat mengancam kelangsungan budaya mereka. Untuk itu pemerintah-pemerintah dari negara-negara pemenang perang (Principal Allied and Associated Powers) dan negaranegara baru membentuk perjanjian khusus untuk melindungi kaum minoritas tersebut. Perjanjian pertama yang membentuk system perlindungan ini adalah Perjanjian antara Principal Allied and Associated Powers dan Polandia yang ditandatangani di Versailles pada tanggal 29 Juni 1919, yang kemudian dijadikan model bagi perjanjian-perjanjian serupa. Pada intinya, perjanjian-perjanjian tersebut mengharuskan negara-negara yang menganut sistem minoritas untuk menerapkan prinsip non-diskriminasi terhadap anggota golongan minoritas yang dilindungi dan menjamin hak-hak khusus untuk melestarikan integritas etnis, bahasa, dan agamanya, termasuk hak untuk menggunakan bahasanya secara resmi, hak untuk menjalankan pendidikan dan hak untuk menjalankan peribadatan.
Untuk menjamin penataan terhadap perjanjianperjanjian ini, setiap perjanjian berisikan klausula yang menyatakan bahwa kewajiban untuk melindungi kaum minoritas ini merupakan kewajiban internasional serta menempatkan LBB sebagai penjamin penataan kewajiban tersebut. LBB bersedia menjadi penjamin dari kewajiban-kewajiban yang ditetapkan oleh para pihak peserta perjanjian-perjanjian tersebut yang pelaksanaannya dijalankan dengan mengembangkan suatu institusi untuk menangani petisi yang diajukan kaum minoritas atas pelanggaran terhadap hak-haknya. Petisi tersebut dibahas oleh Komite III LBB dan memberikan kesempatan kepada negara-negara yang bersangkutan untuk mengemukakan pandangannya. Apabila diperlukan, Mahkamah Internasional Permanen dapat memberikan pendapatnya dari segi hukum.
Walaupun beberapa perjanjian mengenai perlindungan minoritas ini masih berlaku hingga kini, tetapi Sistem Minoritas LBB tidak dikenal lagi dalam kerangka PBB. Namun demikian, di dalam perkembangannya kemudian tampak bahwa kelembagaan hukum HAM internasional yang modern ternyata menyerupai kelembagaan yang pertama kali dikembangkan oleh LBB khususnya dalam menangani sistem minoritas. Untuk beberapa tahun sejak berdirinya PBB tampak bahwa perhatian PBB dan lembaga internasional lainnya terhadap perlindungan kaum minoritas sangatlah kecil. Mereka lebih memusatkan perhatiannya kepada hak-hak individu, non-diskriminasi, dan perlindungan yang sama (equal protection).
Dengan berakhirnya Perang Dingin dan munculnya gelombang nasionalisme di berbagai bagian dari dunia ini, masyarakat internasional kembali mulai memberikan perhatiannya kepada pengembangan norma-norma dan institusi internasional yang diperlukan untuk melindungi hak-hak minoritas. Dalam hal ini, telah dilakukan berbagai langkah baik dalam kerangka PBB ataupun organisasi regional Eropa.
2.2.2       Pertanggungjawaban Negara atas Kerugian Orang Asing
Pada mulanya hukum internasional tradisional mengakui bahwa Negara mempunyai kewajiban untuk memperlakukan warga negara asing di wilayahnya sesuai dengan standar minimum peradaban dan keadilan. Kewajiban ini dianggap harus dipenuhi oleh negara yang merupakan kewarganegaraan dari para individu karena manusia tidak mempunyai hak berdasarkan hukum internasional. Dengan demikian, apabila seseorang diperlakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum internasional oleh suatu pemerintahan asing, maka Negara yang merupakan kewarganegaraan orang tersebutlah yang berhak melakukan tindakan terhadap negara pelanggar tersebut. Apabila terjadi kerugian yang diderita orang tersebut, maka negara yang telah melakukan tindakan kepada Negara pelanggar memberikan ganti rugi atas kerugian yang dideritanya kepada warga negara yang dirugikan tersebut. Namun demikian, pembayaran ganti rugi ini tidak diatur oleh hukum internasional.
Persengketaan mengenai tuntutan berdasarkan hukum pertanggungjawaban negara atas kerugian yang diderita orang asing ini biasanya diselesaikan melalui perundingan diplomatik. Apabila ganti rugi tidak dipenuhi oleh negara pelanggar, kadang-kadang digunakan penggunaan kekerasan. Di samping melalui saluran diplomatik, penyelesaian sengketa ini seringkali dilakukan melalui lembaga arbitrase ataupun lembaga peradilan internasional. Fiksi hukum yang menyatakan bahwa kerugian yang diderita seseorang di luar negeri merupakan kerugian dari Negara yang merupakan kewarganegaraan dari orang yang bersangkutan, mengakibatkan timbulnya anggapan bahwa Negara merupakan satu-satunya subyek hukum internasional.
Di samping fiksi ini tidak memberikan perlindungan kepada orang yang tanpa kewarganegaraan dan kepada orang yang merupakan warga negara dari negara yang melakukan pelanggaran. Substansi hukum yang dapat diberlakukan terhadap tuntutan negara atas nama warga negaranya diturunkan dari prinsip-prinsip umum hukum (Lihat sumber hukum internasional menurut Pasal 38 ayat 1 (c) Statuta Mahkamah Internasional).


Prinsipprinsip ini berawal dari hukum alam dan berbagai doktrin hukum nasional mengenai perlakuan individu. Lembaga arbitrase dan peradilan internasional menggunakan asasasas hukum dan doktrin tersebut untuk merumuskan konsep-konsep antara lain, denial of justice dan minimum standard of justice. Ketika hukum internasional modern memberikan pengakuan bahwa individu,tanpa memperdulikan kewarganegaraannya, memiliki HAM tertentu yang sangat mendasar, kemudian prinsip-prinsip substantif dari hukum pertanggungjawaban negara yang berupa kumpulan norma-norma digunakan untuk mengkodifikasikan hukum HAM. Karena dewasa ini terjadi evolusi yang dramatis dan kodifikasi yang ekstensif dari hukum HAM, maka dapatlah dikatakan bahwa hukum HAM memberikan sumbangan yang  besar bagi hukum pertanggungjawaban negara.
Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa antara hukum pertanggungjawaban negara tentang kerugian yang diderita orang asing dan hukum HAM memiliki hubungan yang erat dan timbal balik. Sementara hukum HAM berkembang, hukum pertanggungjawaban negara tentang kerugian yang diderita orang asing menunjuk kepada pelanggaranpelanggaran terhadap HAM yang fundamental, negara-negara juga menyandarkan kepada norma-norma HAM yang kontemporer sebagai dasar tuntutan bagi kerugian yang diderita oleh warga negaranya.
Walaupun hukum HAM tumbuh berkembang, hukum pertanggungjawaban negara terhadap kerugian yang diderita orang asing terus memegang peranan yang penting di dalam hubungan diplomatic kontemporer. Negara-negara tetap mendukung tuntutan warga negaranya, baik sebagai orang perorangan maupun sebagai badan hukum atau korporasi. Dewasa ini tindakan berdasarkan hal ini lebih sering digunakan dibanding dengan digunakannya hak-hak dan kewajiban yang dituangkan di dalam perjanjian investasi bilateral dan multilateral.




2.2.3       Hukum Humaniter
Hukum humaniter yang merupakan cabang dari hukum internasional, sekarang dapat diartikan sebagai komponen HAM di dalam hukum perang. Hukum ini lebih tua usianya dibandingkan dengan hukum HAM. Perkembangannya yang modern dapat ditelusuri dari serangkaian gagasan yang dikemukakan oleh Swiss pada abad ke-19 yang kemudian melahirkan perjanjian internasional mengenai aturan-aturan kemanusiaan yang diterapkan dalam melakukan peperangan.
Gagasan ini telah melahirkan Konvensi Jenewa 1864 yang ditujukan untuk melindungi tenaga-tenaga medis dan rumah sakit serta mengharuskan penampungan dan perawatan kombatan yang luka dan sakit. Konvensi ini kemudian diikuti oleh Konvensi Hague III tahun 1899 yang berisikan aturan-aturan kemanusiaan bagi peperangan di laut. Konvensi-konvensi ini kemudian diperbaiki dan disempurnakan beberapa kali, yang kemudian sekarang merupakan suatu hukum yang secara lengkap mencakup hampir semua aspek sengketa bersenjata yang modern. Kesemuanya itu dituangkan ke dalam Konvensi Jenewa 1949 dengan dua protokolnya.
Walaupun hukum humaniter modern lebih dahulu lahir dibandingkan dengan hukum HAM internasional, namun pengaruh hukum HAM dapat ditemukan di dalam hukum humaniter. Sebagai contoh, protokol-protokol yang lahir kemudian mencerminkan asas-asas hukum HAM modern. Perlu dicatat bahwa degoration clauses dari hukum HAM internasional diambil dari hukum humaniter, termasuk juga kewajiban-kewajiban para Negara peserta. Dengan demikian, hukum HAM internasional modern mencakup juga hukum humaniter, yang berupaya untuk memberikan perlindungan terhadap manusia baik dalam keadaan damai maupun perang.


2.2.4       Hukum HAM Tradisional dan Modern
Hukum internasional tradisional telah mengembangkan berbagai doktrin dan institusi untuk melindungi berbagai kelompok manusia, seperti budak belian, kelompok minoritas, penduduk asli, warga negara asing, korban pelanggaran berat HAM, dan kombatan. Hukum dan praktek negara-negara telah melahirkan dukungan konsepsual dan kelembagaan bagi perkembangan hukum HAM internasional kontemporer. Terlebih-lebih banyak institusi dan doktrin lama yang hidup terus secara berdampingan yang kemudian sekarang telah membentuk bagian yang tak terpisahkan dari hukum HAM modern. Dalam berbagai bidang tertentu, cabang hukum ini telah terpengaruh secara keseluruhan oleh pendahulunya. Perhatian terhadap akar sejarah hukum HAM internasional akan memberikan pemahaman yang mendalam terhadap bidang hukum ini.
Sebagaimana yang akan diuraikan pada bagian berikutnya, hukum HAM internasional modern sangatlah berbeda dari yang dikenal di dalam sejarah yang mendahuluinya, di mana manusia sebagai individu dianggap memiliki jaminan secara internasional atas hak-haknya, dan tidak sebagai warga negara dari suatu Negara tertentu. Saat ini telah lahir berbagai lembaga internasional yang memiliki yurisdiksi untuk melindungi individu dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negaranya maupun oleh negara lain. Walaupun mekanisme ini masih dirasakan kurang memadai dan kurang efektif, namun kecenderungan menunjukkan bahwa instrumen dan institusi HAM internasional yang tumbuh menjamur dibentuk untuk mengimplementasikan hukum tersebut, sehingga internasionalisasi HAM mengatasi harapan-harapan lain.
Perkembangan ini pada gilirannya telah menimbulkan iklim politik yang menempatkan perlindungan HAM sebagai hal yang terpenting di dalam agenda panggung politik internasional kontemporer yang melibatkan pemerintah, organisasi pemerintah, termasuk pula LSM yang memiliki jaringan internasional. Akibatnya adalah, manusia di seluruh muka bumi ini semakin menyadari bahwa Negara dan masyarakat internasional memiliki kewajiban untuk melindungi HAM. Harapan dari fenomena ini menimbulkan kesulitan politis ketika banyak negara yang menolak bahwa mereka memiliki kewajiban, yang tentu saja dapat memberikan kemudahan di dalam mendorong perlindungan HAM secara internasional. Dengan kata lain, apa yang kita saksikan saat ini adalah tengah berlangsungnya revolusi HAM, dimana banyak yang telah dihasilkan tetapi masih banyak pula yang harus dilakukan. Kebanyakan dari hukum ini telah tercantum di dalam berbagai instrumen hukum (internasional dan nasional) dan literatur, tetapi penegakkan hukumnya masih lemah. Dengan demikian tugas kita adalah memberikan “gigi” kepada hukum yang antara lain dengan memperkuat mekanisme internasional untuk melindungi HAM dan memperluas yurisdiksinya agar dapat menjangkau seluruh pelosok dunia.

2.3          Jenis Mekanisme HAM Internasional
v  Global
Ø  Treaty Base
Ø  Charter Base
v   Regional
Ø   European Human Rights Commission + European Human Right Courts
Ø   American Human Rights Commission + American Human Right Courts
Ø   African Human Rights Commission
v   Pengadilan Pidana Internasional
Ø  Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court)
Ø  Mahkamah Pidana Internasional ad hoc yaitu:
§   International Criminal Tribunal for ex Yugoslovia
§   International Criminal Tribunal for Rwanda
 BAB III
PENUTUP


A.                  Kesimpulan

Hak asasi adalah hak yang dimiliki oleh semua insan yang tidak dipengaruhi oleh asal, ras, dan warga negara dan memiliki dua segi yaitu segi moral dan segi perundangan. Hak asasi manusia (HAM) merupakan substansi dasar dalam kehidupan bermasyarakat di dunia, yang terdiri dari berbagai macam unsur adat istiadat serta budaya yang tumbuh dan berkembang di dalamnya. Hukum hak asasi manusia internasional adalah hukum mengenai perlindungan terhadap hak-hak individu atau kelompok yang dilindungi secara internasional dari pelanggaran yang terutama dilakukan oleh pemerintah atau aparatnya, termasuk di dalam upaya penggalakan hak-hak tersebut.
Masalah HAM merupakan urusan dalam negeri setiap negara sehingga negara lain tidak berhak bahkan dilarang untuk turut campur tangan terhadap pelanggaran HAM di dalam suatu negara. Saat ini telah lahir berbagai lembaga internasional yang memiliki yurisdiksi untuk melindungi individu dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negaranya maupun oleh negara lain. Dalam menegakkan Hak Asasi Manusia Internasional, PBB terbentuk mekanisme untuk menilai sejauh mana negara memenuhi (observe) atau tidak memenuhi norma dan prinsip hak asasi manusia. Mekanisme ini ada yang berhubungan dengan situasi umum sebuah negara dan ada pula yang menanggapi pengaduan bersifat individual Ada pula yang berhubungan dengan semua hak asasi sementara yang lain hanya pada hak-hak asasi tertentu.
Prosedur/mekanisme itu tergantung sejauh mana negara menjadi peserta traktat bersangkutan. Disamping itu secara perlahan pula terbangun mekanisme yang menekankan aspek yudisial yaitu Pengadilan Pidana Internasional Permanen (ICC) berdasarkan Statut Roma. Sistem – system Mekanisme HAM Internasional, yaitu Sistem Mandat, Standar Perburuhan Internasional, dan Sistem Minoritas.


B.            Saran

Walaupun perkembangan dunia sudah semakin maju dan kompleks, selama ini penegakan hak asasi manusia hanya diikat perjanjian bilateral antarnegara yang sifatnya moral. Padahal di sisi lain, masyarat internasional haruslah tunduk pada mekanisme internasional dalam hal penegakan hak asasi manusia. Oleh karena itu, instrumen internasional sangatlah dibutuhkan untuk mewujudkannya.
Perkembangan HAM saat ini menimbulkan iklim politik yang menempatkan perlindungan HAM sebagai hal yang terpenting di dalam agenda panggung politik internasional kontemporer yang melibatkan pemerintah, organisasi pemerintah, termasuk pula LSM yang memiliki jaringan internasional. Akibatnya adalah, manusia di seluruh muka bumi ini semakin menyadari bahwa Negara dan masyarakat internasional memiliki kewajiban untuk melindungi HAM. Akan tetapi penegakkan hukumnya masih lemah.
Dengan demikian tugas kita adalah memberikan dorongan kepada hukum yang antara lain dengan memperkuat mekanisme internasional untuk melindungi HAM dan memperluas yurisdiksinya agar dapat menjangkau seluruh pelosok dunia. Untuk melindungi berbagai kelompok manusia, seperti budak belian, kelompok minoritas, penduduk asli, warga negara asing, korban pelanggaran berat HAM, dan kombatan.





DAFTAR PUSTAKA

Effendi, A. Masyhur. “Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia & Proses Dinamika Penyusunan Hukum Hak Asasi Manusia (HAKHAM)”, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2004