Wellcome

SELAMAT DATANG SEMOGA APA YANG ANDA TEMUKAN DI BLOG INI BERGUNA BAGI ANDA.

Senin, 30 Mei 2011

Hubungan GATT dan WTO


Apakah GATT sama dengan WTO? Tidak. WTO adalah GATT ditambah dengan banyak kelebihan. Untuk lebih jelasnya General Agreement on Tarrifs and Trade (GATT) adalah :
a.       GATT sebagai suatu persetujuan internasional, yaitu suatu dokumen yang memuat ketentuan untuk mengatur perdagangan internasional.
b.      GATT sebagai suatu organisasi internasional yang diciptakan lebih lanjut untuk mendukung persetujuan tersebut. Teks persetujuan GATT dapat disetarakan sebagai undang – undang, organisasi GATT seperti parlemen dan pengadilan yang digabungkan ke dalam suatu lembaga.
Walaupun upaya untuk menciptakan suatu badan perdagangan internasional pada tahun 1940-an mengalami kegagalan, para perumus GATT sepakat bahwa mereka menginginkan suatu peraturan perdagangan. Para pejabat pemerintah juga mengharapkan adanya pertemuan/forum guna membahas isu – isu yang berkaitan dengan persetujuan perdagangan. Keinginan tersebut memerlukan dukungan suatu sekretariat yang jelas dengan perangkat organisasi yang efektif. Oleh karena itu, GATT sebagai badan internasional, tidak lagi eksis. Badan tersebut kemudian digantikan oleh World Trade Organization (WTO). GATT sebagai suatu persetujuan, masih tetap eksis dan telah diperbarui, tetapi tidak lagi menjadi bagian utama aturan perdagangan internasional. GATT selalu berkaitan dengan perdagangan barang dan masih tetap berlaku. GATT telah diubah dan dimasukkan ke dalam persetujuan WTO yang baru. Walaupun GATT tidak ada lagi sebagai organisasi internasional, persetujuan GATT masih tetap berlaku. Teks lama dikenal dengan GATT 1947 dan versi terbaru dikenal dengan GATT 1994.
Persetujuan GATT yang baru tersebut berdampingan dengan GATS (General Agreement on Trade in Services) dan TRIPs (Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights). WTO mencakup ketiga persetujuan tersebut dalam satu organisasi, stau aturan dan satu sistem untuk penyelesaian sengketa. 

Perkembangan GATT


PERKEMBANGAN GATT (General Agreement on Tariffs and Trade)
GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) atau perjanjian umum tentang tarif-tarif dan perdagangan didirikan pada tahun 1948 di Genewa, Swiss. Pada waktu didirikan, GATT beranggotakan 23 negara, tetapi pada saat sidang terakhir di Marakesh pada 5 April 1994 jumlah negara penandatangan sebanyak 115 negara. Kesepakatan dalam GATT yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1948 tertuang dalam tiga prinsip, yaitu:
·         Prinsip resiprositas, yaitu perlakuan yang diberikan suatu negara kepada negara lain sebagai mitra dagangnya harus juga diberikan juga oleh mitra dagang negara tersebut.
·         Prinsip most favored nation, yaitu negara anggota GATT tidak boleh memberikan keistimewaan yang menguntungkan hanya pada satu atau sekelompok negara tertentu.
·         Prinsip transparansi, yaitu perlakuan dan kebijakan yang dilakukan suatu negara harus transparan agar diketahui oleh negara lain.
Sesuai dengan perkembangannya, masing-masing negara anggota GATT menghendaki adanya perdagangan bebas. Pada pertemuan di Marakesh, Maroko 5 April 1994 GATT diubah menjadi World Trade Organization (WTO) mulai tanggal 1 Januari 1995. GATT atau General agreement on Tariffs and Trade Merupakan traktat/perjanjian antarnegara, dan bukan merupakan suatu Organisasi Internasional. GATT tidak memiliki anggota (members), tetapi contracting states.
GATT ( General agreement on tariff and trade) dibentuk pada Oktober tahun 1947. GATT dibentuk sebagai suatu dasar (atau wadah) yang sifatnya sementara setelah Perang Dunia II. Pada masa itu timbul kesadaran masyarakat internasional akan perlunya suatu lembaga multilateral di samping Bank Dunia IMF. Negara-negara yang pertama kali menjadi anggota adalah 23 negara. Ke-23 negara ini juga yang membuat dan merancang Piagam International Trade Organization (Organisasi Perdagangan Internasional) yang ada pada waktu itu direncanakan sebagai suatu badan khusus PBB.
Piagam itu dimaksudkan bukan saja untuk memberikan ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan perdagangan dunia tetapi juga membuat keputusan-keputusan mengenai ketenagakerjaan (employment), persetujuan komoditi, praktik-praktik restriktif (pembatasan) perdagangan, penanaman modal internasional dan jasa. Ada dua fungsi utama GATT dalam mencapai tujuannya pertama, sebagai suatu perangkat ketentuan (aturan) multilateral yang mengatur mengenai transaksi perdagangan yang dilakukan oleh negara-negara anggota GATT dengan memberikan suatu perangkat ketentuan perdagangan (the rules of the road for tradle). Kedua, sebagai suatu forum (wadah) perundingan perdagangan. Di sini diupayakan agar praktik perdagangan dapat dibebaskan dari rintangan-rintangan yang mengganggu (liberalisasi perdagangan). Selain itu, GATT mengupayakan agar aturan atau praktik perdagangan demikian itu menjadi jelas (predictable), baik melalui pembukaan dasar nasional atau melalui penegakan dan penyebarluasan pemberlakuan peraturannya.
Sejak berdiri, GATT telah mensponsori berbagai macam perundingan-perundingan utama/pokok yang biasanya disebut juga dengan istilah putaran (rounds). Tujuan dari putaran atau perundingan ini bertujuan menpercepat liberalisasi perdagangan internasional.
Putaran perundingan perdagangan ini mempunyai keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
1.Perundingan perdagangan memungkinkan para pihak secara bersama-sama dapat memecahkan masalah-masalah perdagangan yang cukup luas.
2.Para pihak akan lebih mudah membalas komitmen-komitmen perdagangan di suatu putaran perundingan daripada membahasnya dalam lingkup bilateral.
3.Negara-negara sedang berkembang dan negara-negara kurang maju akan lebih memiliki kesempatan yang lebih luas dalam membahas sistem perdagangan multilateral dalam lingkup suatu perundingan dan akan lebih menguntungkan negara-negara sedang berkembang dibandingkan apabila mereka berunding langsung dengan negara-negara maju.
4.Dalam merundingkan sektor perdagangan dunia yang sensitif, pembahasan atau perundingan akan relatif dapat lebih mudah dalam konteks suatu forum yang sifatnya global. Misalnya adalah pembahasan isu pertanian dalam perundingan Uruguay.
Namun pada perkembangannya,GATT tidak berjalan dengan efektif karena Amerika Serikat sebagai pencetus dari International Trade Organisation itu sendiri tidak meratifikasi piagam Havana. Oleh karena itu, WTO lahir pada tahun 1994 membawa dua perubahan yang cukup penting untuk GATT. Pertama, WTO mengambil alih GATT dan menjadikannya salah satu lampiran aturan WTO. Kedua, prinsip-prinsip GATT menjadi kerangka aturan bagi bidang-bidang baru dalam perjanjian WTO, khususnya perjanjian mengenai jasa (GATS), penanaman modal (TRIM’s), dan juga dalam perjanjian mengenai perdagangan yang terkait dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Pada awalnya GATT ditujukan untuk membentuk International Trade Organization (ITO), suatu badan khusus PBB yang merupakan bagian dari sistem Bretton Woods (IMF dan Bank Dunia). Meskipun Piagam ITO akhirnya disetujui dalam UN Conference on Trade and Development di Havana pada bulan Maret 1948, proses ratifikasi oleh lembaga-lembaga legislatif negara anggota tidak berjalan lancar. Tantangan paling serius berasal dari kongres Amerika Serikat, yang walaupun sebagai pencetus, AS memutuskan tidak meratifikasi Piagam Havana, sehingga ITO secara efektif tidak dapat dilaksanakan. Meskipun demikian, GATT tetap merupakan instrumen multilateral yang mengatur perdagangan internasional.
Bersama berjalannya waktu, GATT semakin membuka diri kepada negara-negara lain untuk menjadi anggota. Pada tahun 1947, anggota GATT tercatat sebanyak 23 negara dan akhirnya terus berkembang menjadi 123 negara yang terlibat dalam Putaran Uruguay pada tahun 1994. Dalam Putaran Uruguay itu pulalah, para negara anggota GATT sepakat untuk membentuk suatu lembaga baru yakni WTO. Setelah melewati masa transisi untuk memberikan kesempatan ratifikasi di tingkat nasional anggota, WTO secara resmi berdiri pada tanggal 1 Januari 1995. Walau telah terbentuk organisasi baru di bidang perjanjian perdagangan internasional, GATT masih tetap ada sebagai “payung perjanjian” di dalam WTO berdampingan dengan perjanjian lain seperti General Agreement on Trade in Service (GATS) dan Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIPs).
Dalam pelaksanaannya, pengambilan keputusan di GATT dan WTO dilakukan melalui mekanisme perundingan multilateral yang kemudian dikenal sebagai “Putaran Perdagangan” (trade round). Perundingan ini dilakukan untuk mendorong liberalisasi perdagangan internasional. Adapun putaran perdagangan GATT seperti yang digambarkan dalam table berikut ini :
Tahun
Tempat
Masalah Yang Dibahas
Jumlah peserta
1947
Jenewa
Tarif
23   Neg
1949
Annecy
Tarif
13   Neg
1951
Turki
Tarif
38   Neg
1956
Jenewa
Tarif
26   Neg
1960-61
Jenewa
(Put Dillon)
Tarif
26   Neg
1964-67
Jenewa
(Put Kennedy)
Tarif & Kebijakan Anti Dumping
62   Neg
1973-79
Jenewa
(Put Tokyo)
Tarif, Kebijakan Non-tarif, Kerangka Persetujuan
102 Neg
1986-94
Jenewa
(Put Uruguay)
Tarif, Kebij Non-tarif, Jasa, Kekayaan Intelektual, Penyel Sengketa, Tekstil, Pertanian, Pembentukan WTO dll.
123 Neg
2001-sek
Doha
(Put Doha)
Idem
145 Neg

Pada tahun-tahun awal ,dari Putaran Jenewa 1 sampai Putaran Dillon, Putaran Perdagangan GATT mengkonsentrasikan negosiasi pada upaya pengurangan tariff. Baru pada Putaran Kennedy (pertengahan tahun 1960-an) mulai dibahas mengenai kesepakatan di luar tarif yakni Persetujuan Anti Dumping (Anti Dumping Agreement).
Putaran Tokyo (1973-1979) meneruskan upaya GATT mengurangi tarif secara progresif. Hasil yang diperoleh rata-rata mencakup sepertiga pemotongan dari bea impor/ekspor terhadap 9 negara industri utama, yang mengakibatkan tarif rata-rata atas produk industri turun menjadi 4,7%. Pengurangan tarif, yang berlangsung selama 8 tahun, mencakup unsur “harmonisasi” yakni semakin tinggi tarif, semakin luas pemotongannya secara proporsional. Dalam isu lainnya, Putaran Tokyo gagal menyelesaikan masalah produk utama yang berkaitan dengan perdagangan produk pertanian dan penetapan persetujuan baru mengenai “safeguards” (emergency import measures). Meskipun demikian, serangkaian persetujuan mengenai hambatan non tarif telah muncul di berbagai perundingan, yang dalam beberapa kasus menginterpretasikan peraturan GATT yang sudah ada.
Selanjutnya adalah Putaran Uruguay (1986-1994) yang mengarah kepada pembentukan WTO. Putaran Uruguay memakan waktu 7,5 tahun. Putaran tersebut hampir mencakup semua bidang perdagangan. Putaran Uruguay membawa perubahan besar bagi sistem perdagangan dunia sejak diciptakannya GATT pada akhir Perang Dunia II. Meskipun mengalami kesulitan dalam permulaan pembahasan, Putaran Uruguay memberikan hasil yang nyata. Hanya dalam waktu 2 tahun, para peserta telah menyetujui suatu paket pemotongan atas bea masuk terhadap produk-produk tropis dari negara berkembang, penyelesaian sengketa, dan menyepakati agar para anggota memberikan laporan reguler mengenai kebijakan perdagangan. Selain itu, pencapaian terbesar dari Putaran Uruguay tentunya adalah tercapainya kesepakatan pembentukan organisasi perdagangan dunia yang kemudian dikenal sebagai WTO. Hal ini merupakan langkah penting bagi peningkatan transparansi aturan perdagangan di seluruh dunia.
Setelah terbentuknya WTO, putaran perdagangan digantikan dengan Konferensi Tingkat Menteri (KTM) sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di WTO. KTM pertama diselenggarakan pada 9 – 13 Desember 1996 di Singapura. Diikuti lebih dari 120 Menteri negara anggota WTO, KTM Singapura tersebut menghasilkan 2 deklarasi yakni dalam bidang standar inti perburuhan dan keputusan untuk membentuk kelompok kerja (working group) untuk melakukan pengkajian atas hubungan antara perdagangan dan investasi, hubungan antara perdagangan dan kompetisi, fasilitasi perdagangan, dan transparansi di bidang pengadaan pemerintah (government procurement) yang kemudian dikenal sebagai Isu Singapura (Singapore Issues).
KTM kedua dilaksanakan di Jenewa pada 18 – 20 Mei 1998 sebagai peringatan atas 50 tahun tercapainya kesepakatan di bidang perdagangan multilateral melalui GATT. Hasil utama dari KTM ini adalah deklarasi di bidang perdagangan elektronik global (global electronic commerce) termasuk penguatan komitmen negara anggota WTO untuk meneruskan upaya pembebasan kepabeanan (customs duties) dalam transmisi elektronik.
Setelah mencapai beberapa keberhasilan di kedua KTM sebelumnya, KTM ketiga yang dilaksanakan di Seattle pada tahun 1999 yang diagendakan untuk merumuskan agenda millenium WTO justru mengalami kegagalan. Demonstrasi besar-besaran di luar gedung pertemuan delegasi WTO dan di berbagai kota di dunia serta perbedaan pandangan antara negara maju dengan negara berkembang menyebabkan KTM Seattle gagal dalam mencapai kesepakatan.
Sebagai upaya perbaikan dari kegagalan di KTM Seattle, dilaksanakan KTM keempat di Doha (9-14 November 2001) yang dihadiri oleh 142 negara. KTM Doha menghasilkan dokumen utama berupa Deklarasi Menteri (Deklarasi Doha) yang menandai diluncurkannya putaran perundingan baru mengenai perdagangan jasa, produk pertanian, tarif industri, lingkungan, isu-isu implementasi, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), penyelesaian sengketa, dan peraturan WTO.
Deklarasi tersebut mengamanatkan kepada para anggota untuk mencari jalan bagi tercapainya konsensus mengenai Singapore Issues. Deklarasi juga memuat mandat untuk meneliti program-program kerja mengenai electronic commerce, usaha kecil (small economies), serta hubungan antara perdagangan, hutang dan alih teknologi.
Deklarasi Doha dikenal pula dengan sebutan ”Agenda Pembangunan Doha” (Doha Development Agenda) mengingat didalamnya termuat isu-isu pembangunan yang menjadi kepentingan negara-negara berkembang paling terbelakang (Least developed countries/LDCs), seperti bantuan teknik untuk peningkatan kapasitas (capacity building), pertumbuhan, dan integrasi ke dalam sistem WTO.
Mengenai perlakuan khusus dan berbeda” (special and differential treatment), deklarasi tersebut telah mencatat proposal negara berkembang untuk merundingkan Persetujuan mengenai Perlakuan Khusus dan Berbeda (Framework Agreement of Special and Differential Treatment/S&D), namun tidak mengusulkan suatu tindakan konkrit mengenai isu tersebut. Para menteri setuju bahwa masalah S&D ini akan ditinjau kembali agar lebih efektif dan operasional.
KTM kelima WTO berlangsung di Cancun, Meksiko tanggal 10-14 September 2003. Berbeda dengan KTM IV di Doha, KTM V di Cancun kali ini tidak mengeluarkan Deklarasi yang rinci dan substantif, karena gagal menyepakati secara konsensus, terutama terhadap draft teks pertanian, akses pasar produk non pertanian (MANAP) dan Singapore issues.
Setelah gagalnya KTM V WTO di Cancun, Meksiko pada tahun 2003, Sidang Dewan Umum WTO tanggal 1 Agustus 2004 berhasil menyepakati Keputusan Dewan Umum tentang Program Kerja Doha, yang juga sering disebut sebagai Paket Juli. Pada kesempatan tersebut berhasil disepakati kerangka (framework) perundingan lebih lanjut untuk DDA (Doha Development Agenda) bagi lima isu utama yaitu perundingan pertanian, akses pasar produk non-pertanian/Non Agriculture Market Access (NAMA), isu-isu pembangunan dan impelementasi, jasa, serta fasilitasi perdagangan dan penanganan Singapore issues lainnya.
Perundingan WTO dilanjutkan pada 13 – 18 Desember 2005 melalui KTM VI yang dilaksanakan di Hongkong. Salah satu keputusan penting yang masuk dalam Deklarasi Hongkong adalah isu menyangkut bantuan untuk perdagangan serta penetapan batas waktu negosiasi untuk beberapa isu seperti isu mengenai modalitas pertanian dan NAMA.
Sedangkan Perundingan WTO selanjutnya direncanakan di luar rutinitas agenda yang dilaksanakan 2 tahun sekali yakni dilaksanakan di Jenewa pada 30 November hingga 2 Desember 2009. Dalam KTM VII Jenewa ini, Indonesia melalui Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu ditunjuk sebagai wakil ketua konferensi. Pada akhirnya KTM VII Jenewa tidak menghasilkan kesepakatan yang berarti dimana para menteri menegaskan kembali komitmen mereka untuk menyelesaikan perundingan putaran Doha dan mengharapkan adanya perubahan yang positif pada kuartal pertama 2010.
Sepanjang perjalanannya, WTO telah berhasil mencapai berbagai kesepakatan yang memiliki peranan penting dalam perkembangan perdagangan dunia. Kesepakatan-kesepakatan dalam WTO mencakup barang, jasa, dan kekayaaan intelektual yang mengandung prinsip-prinsip utama liberalisasi. Adapun secara umum struktur dasar kesepakatan dalam WTO meliputi:
Ø  General Agreement on Tariff and Trade (GATT) yakni kesepakatan di bidang perdagangan barang
Ø  General Agreement on Trade and Services (GATS) yakni kesepakatan di bidang perdagangan jasa
Ø  General Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Properties (TRIPs) yakni kesepakatan di bidang hak kekayaan intelektual.
Ø  Penyelesaian sengketa (Dispute Settlements)
Dari keempat kesepakatan utama yang dihasilkan oleh WTO, GATT dinilai memiliki peranan terbesar bagi sistem perdagangan multilateral mengingat peranan perdagangan barang yang jauh lebih besar dibandingkan peranan perdagangan dari sektor jasa.
Hasil kesepakatan GATT mengatur banyak hal guna mengurangi hambatan-hambatan yang terjadi dalam perdagangan multilateral dari mulai upaya penurunan hambatan tarif dan non tarif hingga upaya pengaturan penggunaan hambatan teknis/ technical barriers to trade (TBT) sehingga menjadi lebih transparan dan berkesinambungan.

SEJARAH KONSTITUSI


Dari cacatan sejarah Klasik terdapat dua perkataan yang berkaitan erat dengan pengertian kita sekarang tentang konstitusi, yaitu dalam perkataan Yunani Kuno politeia dan perkataan bahasa latin constitusio yang berkaitan dengan kata jus. Dalam kedua perkataan politeia dan constitutio itulah awal mula gagasan konstitusionalisme diekspresikan oleh umat manusia beserta hubungan diantara kedua istilah dalam sejarah.
Charles Howard Mcllwain dalam bukunya Constitutinalism: Ancient and Modern (1947), perkataan constitution di zaman Kekaisaran Romawi (Roman Empire), dalam bentuk bahasa latinnya, mula-mula digunakan sebagai istilah teknis untuk menyebut the acts of legislation by the emperor.
Berdasarkan penelusuran catatan sejarah awal negara kostitusional. Konstitusi dihubungkan sebagai suatu kerangka kehidupanpolitikyang telah disusun melalui hukum (semacam kitab hukum/kumpulan beberapa hukum) yang
diperoleh darimasa kejayaanzaman sejarahYunani(antara tahun624-404 S.M.),
Pada zaman Yunani Purba istilah konstitusi telah dikenal, hanya konstitusi masihdiartikanmateril, karena konstitusi itumasihbelum diletakkan dalam naskah tetulis, hal ini dapat diketahui daripandanganAristotelesyangmenggunakan istilah politea diartikan sebagai konstitusi, sedangkan istilah ´nomoi´ adalah undang – undang biasa. Kedua istilah tersebut terdapatperbedaaan,politiea mengandung kekuasaan yang lebih tinggi dari padanomoi, karena politiea mempunyai kekuasaan membentuk sedangkann omoi kekuasaan itu tidak ada, karena ia hanyamerupakanmateriyang harus dibentuk agar supaya tidak bercerai-berai.
Pada masa Yunani Purba ini itu konstitusi masih diartikan semata sebagai
suatu kumpulan dariperaturan serta adat kebiasaan.DalamKebudayaan Yunani
ini istilah konstitusi itu berhubungan erat dengan dengan ucapan Resblica constituere. Dari sebutan ini lahirlah semboyan yangberbunyi ´PrinsepLegibus
Solutus est, Salus Publica Suprema lex´, yang artinya Rajalah yang berhak menentukan organisasi/struktur dari pada negara, karena itu dialah (Raja) satu-
satunya pembuat Undang-undang. Menurut sejarahYunani Kuno, negaraYunani
pernah menjadi jajahan Rumawi. Akibat dari penjajahan itu maka banyak dari
kebudayaan Yunani ditiru oleh bangsa Romawi, seperti ajaran tentang Polis dan
ajaran Kedaulatan Rakyat yang dipraktekkan di negaranya sendiri. Namun dalam
penerapannya ternyata tidak sama dengan ajaran yang dibawa dari Yunani, karenasifat, keadaan serta pembawaan bangsa Romawi yang lain. Melalui ajaran kedaulatan rakyat yang ditirukan daribangsaYunani, orang Romawi mencoba menyusun suatu pemerintahan dengan seorang Raja yang berkuasa secara mutlak.
Pada suatu ketika rakyat mengadakan perjanjian dengan Caesar. Dalam perjanjian itu terjadi perpindahan kekuasaan dari tangan rakyat ke tangan Caesar secara mutlak (translatio empirii), yang kemudian diletakkan dalam LexRegia. Dengan translatio empirii itumaka rakyat sudah tidak dapat meminta pertanggungan jawab.
 Pada akhirnya melahirkan paham Caesarismus (perwakilan mutlak berada ditangan Caesar). Dari semboyan inilah maka dikenal semboyan « Princep Legibus Solutus est, Salus Publica Suprema Lex
Bersamaan dengan banyaknya aspek dari hokum Romawi yang dipinjam ke dalam system pemikiran hokum dikalangan gereja. Oleh karena itu, kitab-kitab Hukum romawi dan Hukum Gereja (Kanonik) itulah yang sering di anggap sebagai sumber rujukan atau referensi paling awal mengenai perkataan constitution dalam sejarah.Constuere yang melahirkan semboyan, Prinsep Legibus Solutus Est, Salus Publica Suprema Lex, yang artinya “ rajalah yang berhak menentukan struktur organisasi Negara karena dialah satu-satunya pembuat undang-undang “
Di Inggris, peraturan yang pertama kali dikaitkan dengan istilah konstitusi adalah “Contitutions of Clarendon 1164” yang disebut oleh Henry II sebagai constitutions, aviate constitutions or leges, a recordation vel recognition, menyangkut hubungan antara gereja dan pemerintahan Negara dimasa pemerintahan kakeknya, Yaitu Henry I. isi pereturan yang disebut sebagai konstitusi tersebut masih bersifat eklesiastik, meskipun pemasyarakatannya dilakukan oleh pemerintah sekuler.
Beberapa tahun setelah diberlakukannya UU Merton  pada 1236, bracton menulis artikel yang menyebut satu ketentuan dalam undang-undang itu sebagai a new constitution, dan mengaitkan satu bagian dari magna Charta yang dikeluarkan kembali pada 1225 sebagai constitution lebertaatis. Dalam waktu yang hamper bersamaan  (satu zaman), Beaumonior di prancis berpendapat bahwa “ speaks of the remedy in novel desseisin as’ une neovele constitucion’ made by the kings”.
Pada abad pertengahan sudah dikenal orang tentang konstitusi, tetapi dengan sebutan lain.Pada abad ini ada aliranyangmembenci kekuasaan raja yang mutlak,yakni aliran Monarchomachen. Aliran inimerupakan aliran yang membenci kekuasaan raja yang mutlak, karena itu aliran ini mencegahsupaya raja tidakberbuat sewenang- wenang,maka golongan ini( golongan Calvinis) menghendaki perjanjian dengan raja dan menuntut pertanggunganjawabraja, jikaperlu rajabisa dipecat dan dibunuh. Perjanjian antara rakyat dengan raja dengan kedudukan yang masing-masing yang sama tinggi dan sama rendah menghasilkan suatu naskah yang disebutLeges Fundamentalis ». Dalam leges fundamentalis ini ditetapkan hak dan kewajibanmasing-masingpihak(Rex sama artinya hak rakyat danRegnum sama dengan hak raja untukmemerintah) .       Sejak abadpertengahan inilahmaka lambat laun dalam perkembangan sejarah,bahwaperjanjian-perjanjian antara rakyatdenganpihakyangmemerintahmulai dinaskahkan.Hal inibertujuan untuk memudahkan para pihak dalam menuntut hak-haknya masing-masing, serta mengingatkan mereka kepada kewajiban yang harus dilupakan dan yang paling penting ialah bahwa orang tidak akan melupakannya, karena perjanjian itu ditulis,Sebagaicontohperjanjian antaraparabangsawan.Dalam perjanjian itu ditetapkanbahwa raja dapat mintabantuan dari para bangsawan. Sebaliknya para bangsawan berhak mendapat perlindungan serta tanah dari raja, jika perang dimenangkanoleh raja.Juga hal ini raja dapatmelakukanperjanjian dengan rakyat(dalam hal ini golongan ketiga) karena rajamemerlukan uang dan sebagaibalas jasanya maka rakyat memperoleh hak kenegaraan sebagai suatu wewenang untuk dapat menyelenggarakan kepentingannya sendiri. Perjanjian-perjanjian itu semuanyadiletakkan dalam suatu naskahyang tertulis.
Pada zaman abad pertengahan, corak Konstitusioalismenya, bergeser kearah Feodalisme. Sistem feodal ini mengandung suatu pengertian bahwa tanah dikuasai oleh para tuan tanah, kemudian diyakini bahwa setiap orang harus mengabdi pada salah satu tuan tanahnya, sehingga raja yang semestinya
mempunyai status yang lebih tinggi daripada tuan tanah, menjadi tidak mendapat
tempat.
Pada abad VII (zaman klasik) lahirlah piagam/konstitusi Madinah, Piagam
Madinah adalah konstitusi negara Madinahyang dibentukpada awalmasa klasik
Islam, tepatnya sekitar tahun 622M
Di Eropa Kontinental, pihak rajalah yang memperoleh kemenangan yaitu dengan semakin kokohnya absolutisme, khususnya di Prancis,Rusia,Prusia, dan Austria pada abad ke-15. Gejala ini dimahkotai oleh ucapan L’ Etat C’ Est moinya Louist XIV (1638-1715) dari Prancis.
Sedangkan di Inggris, kaum bangsawanlah yang mendapat dan sebagai
puncak kemenangannya yang ditandai dengan pecahnya ´The Glorius
Revolution´ (1688). Kemenangan kaum bangsawan dalam revolusi istana ini
menyebabkan berakhirnya absolutisme di Inggris, serta munculnya parlemensebagai pemegang kedaulatan.Pada akhirnya12 negara koloni Inggris
mengeluarkan Declaration of Independence, menetapkan konstitusi-konstitusinyasebagai dasar negarayangberdaulatpada tahun1776.Deklarasi ini merupakan bentuk konkritisasi dari berbagai teori perjanjian.
Pada tahun 1789 melalui revolusi Prancis dalam menentang monarchi
Absolutis memenyebabkan terjadi ketegangan-ketegangan dimasyarakat dan
terganggunya stabilitas keamanan negara.Pada akhirnya20 juni1789, Estats
Generaux memproklamirkan dirinya Constituante, walaupun baru pada tanggal 14 September 1791 konstitusi pertama diterima oleh Louis XVI. J.J. Rousseau padasaat itu terkenal dengan tesisnya: ´ Manusia itu lahir bebas dan sederajat dalam hak-haknya sedangkan hukum merupakan ekspresi dari kehendak umum(rakyat).
Tesis ini banyak berpengaruh di Prancis dan bahkan menjiwai De Declarationdes Droit de I’ Homme et du Citoyen, deklarasi ini yang mengilhami pembentukanKonstitusi Prancis(1791), khususnya yang menyangkut hak-hak asasi manusia,Pada masa inilah awal konkretisasi konstitusi dalam arti tertulis (modern) sepertiyang ada di Amerika. Sesudah lahirnya Konstitusi di Prancis ini, maka sebagiannegara-negara di dunia, baik monarki maupun republik, negara kesatuan maupunnegara federal, kesemuanya mendasarkan pada suatu konstitusi.Negara Prancisini paling sering menghadapi persoalan konstitusi.
pada tahun 1946 merupakan kodifikasi lengkap yang merupakan hasil filsafat,keseniaan, dan ilmupengetahuan.Dikatakan hasil filsafat, karenabatang tubuhkonstitusi tersebut merupakan pengkhususan dari beberapa sendi. Dari sendi-sendi itu telah dapat merumuskan  peraturan lengkap.Selain itu dikatakan hasilkesenian, karena kata-kata yang dipergunakan adalah sederhana sekali, sehinggadapatmenggambarkan dengan jelas apayang dimaksudkan, sedangkan dikatakanhasil ilmu pengetahuan, karena di dalamnya tidak terdapat  pertentangan.
Konstitusi model Amerika (tertulis) ini kemudian dapat dilihat dari beberapanegara diEropahyangmengikuti jejakPrancis sepeti : Konstitusi Spanyol
(1812), konstitusi di Nowergia (1814), konstitusi di Nederland ( 1815), konstitusi
diBelgia( 1831), konstitusi diItalia ( 1848), konstitusi diAustria( 1861),
konstitusi diSwedia( 1866), sampaipada abad keXI X ,yang tertinggaladalah Inggris, Hongariah dan Rusia yang belum mempunyai konstitusi secara tertulis7.Namun pada saat ini , konstitusi-konstitusi ini belum menjadi hukumda sar yangpenting bagi suatu negara.
                        Pada masa Republik-4 (1946) Prancis telah mengenal 12 macam  konstitusi, dalam Literature Prancis sering disebut´laboratory of constitutionKonstitusiPrancis.
           
Konstitusi modern menurut C.F. Strong adalah : ´ to secure socialpeace andprogress, safeguard individual rights and promote national well-being´.Konstitusi modern harus didasari pada jaminan yuridis dan pelaksanaan hak-hak Asasimanusia, sertapaham welfare state.Pada abadXX ini,berkembang demokrasi konstitusionalyakniRule ofLawyang dinamis,pada abad ini konsep negara kesejahteraan(welfare state)menjadi rohnya demokrasi konstitusional dalam berbagai negara dibelahan dunia,Fungsi negara dalam memberikan pelayanan (social service state) untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum warganya. Syarat- syarat untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawahrule of law adalah :
           1. perlindungan konstitusional, artinya konstitusi selain menjamin hak-hak
individu harusmenentukanpulacaraprosedural untukmemperoleh
perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
2.  badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3. kebebasan untuk menyatakan pendapat.
4. pendidikan kewarganegaraan (civiceducation)