Konvensi Wina 1961 menentukan dengan tegas keistimewaan diplomatik bagi
negara pengirim dan kepala misi diplomatik akan dibebaskan dari segala
macam bentuk pungutan dan pajak-pajak, baik bersifat nasional, pajak
daerah maupun iuran-iuran lain terhadap gedung perwakilan sebagaimana
diatur dalam Pasal 33 Konvensi Wina 1961, dan pengecualiannya adalah
sebagaimana yang diatur Pasal 34 Konvensi Wina 1961.
Download Konvensi Wina 1961 Disini
Download UU No.1 Tahun 1982 Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar