Wellcome

SELAMAT DATANG SEMOGA APA YANG ANDA TEMUKAN DI BLOG INI BERGUNA BAGI ANDA.

Minggu, 06 Juni 2010

Agresi

Agresi adalah tingkah laku yang diarahkan kepada tujuan untuk menyakiti makhluk hidup lainnya yang ingin menghindari perlakuan semacam itu. Hal ini juga termasuk dalam agresi manusia yang dimaksud adalah siksaan yang diarahkan secara sengaja dari berbagai bentuk kekerasan terhadap orang lain (misalnya : Baron & Richardson, 1994 : Berkowitz, dalam proses perbitan ).
Agresi walaupun merupakan konsep yang sangat familiar tetapi tampaknya tidak mudah untuk mendefinisikannya. Agresi merupakan perilaku yang dimaksudkan menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun psikis (Baron & Byrne, 1994; Brehm & Kassin, 1993; Brigham, 1991). Dalam hal ini, jika menyakiti orang lain karena unsur ketidaksengajaan, maka perilaku tersebut bukan dikategorikan perilaku agresi. Rasa sakit akibat tidakan medis misalnya, walaupun sengaja dilakukan bukan termasuk agresi. Sebaliknya, niat menyakiti orang lain namun tidak berhasil, hal ini dapat dikatakan sebagai perilaku agresi.
Dalam psikologi dan ilmu sosial lainnya, pengertian agresi merujuk pada perilaku yang dimaksudkan untuk membuat objeknya mengalami bahaya atau kesakitan. Agresi dapat dilakukan secara verbal atau fisik. Perilaku yang secara tidak sengaja menyebabkan bahaya atau sakit bukan merupakan agresi. Pengrusakan barang dan perilaku destruktif lainnya juga termasuk dalam definisi agresi. Agresi tidak sama dengan ketegasan
Definisi yang paling sederhana dan yang paling disukai oleh orang yang menggunakan pendekatan behaviorisme, adalah bahwa agresi merupakan perilaku yang melukai orang lain. Keuntungan definisi ini adalah bahwa perilaku itu yang menentukan apakah suatu tindakan bisa dikatakan agresi atau tidak.
Sayangnya definisi ini mengabaikan maksud orang yang melakukan suatu tindakan. Jika kita mengabaikan maksud, seorang pria yang sedang marah bermaksud untuk membunuh pesaing bisnisnya dengan cara menembak dengan pistol, tetapi ternyata senjatanya kosong, maka tindakan tersebut tidak bisa dikatakan sebagai tindakan agresi.
Meskipun pada kenyataanya pria itu sedang marah dan mencoba melakukan pembunuhan, dia tidak bisa dikatakan agresif karena senjatanya kosong. Sehingga tindakannya tidak berbahaya.
Maksud mempunyai peranan penting dalam penilaian kita tentang agresi. Karena itu, kita mendefinisikan agresi sebagai tindakan yang dimaksudkan untuk melukai orang lain. Konsep ini lebih sulit diterapkan, karena tidak semata-mata tergantung pada perilaku yang nampak.
Sering kali sulit untuk mengetahui maksud seseorang. Tetapi kita akan menerima batasan agresi dengan penuh arti jika kita memperhatikan maksud.
Perbedaan yang kedua adalah antara agresi antisosial dan prososial. Biasanya kita menganggap agresi sebagai sesuatu yang buruk. Memang, tindakan agresif yang timbul dengan maksud untuk melukai seseorang adalah hal yang buruk. Tetapi ada perilaku agresi yang baik.
Kita menghargai polisi yang telah menembak seorang teroris. Yang menjadi masalah apakah tindakan agresif melanggar atau mendukung norma sosial itu telah disepakati. Tindakan kriminal seperti membunuh, kekerasan dan pemukulan jelas melanggar norma sosial disebut antisosial. Sedangkan tindakan prososial adalah yang sesuai dengan hukum, seperti disiplin yang diterapkan orangtua atau kepatuhan terhadap komandan perang dianggap penting.
Beberapa tindakan agresif berada di antara agresi prososial dan agresi antisosial adalah agresi yang disetujui (sanctioned aggression). Ini adalah agresi yang antisosial tetapi masih disetujui oleh masyarakat. Contoh, seorang wanita yang melawan ketika diperkosa atau seorang pemilik toko yang memukul orang yang menyerangnya.
Perbedaan yang ketiga adalah antara perilaku agresi dan perasaan agresi. Misalnya, seperti rasa marah. Perilaku kita yang nampak belum berarti mencerminkan perasaan internal kita. Bisa saja, seseorang yang merasa sangat marah, tetapi tidak menampakkan usaha untuk melukai orang lain. Masyarakat tidak menyetujui sebagian besar bentuk perilaku agresif dan memang hal ini hanya bisa terjadi bila orang senangtiasa mengendalikan perasaan agresifnya.
Kita tidak dapat membiarkan seseorang memukul orang lain, merusak pintu, atau bertindak kasar. Masyarakat sangat mengekang perilaku semacam ini, sehingga sebagian besar orang, termasuk yang selalu marasa marah, jarang bertindak agresif.
Tindakan agresi merupakan suatu yang dilarang. Ketentuan ini disepakati setelah perang dunia kedua berakhir. Dalam Piagam Pengadilan Militer Internasional, London, 1945, bagian annex, pasal 6 (a) dinyatakan bahwa:
“ planning, preparation, initiatiaon or waging of a war of aggression, or a war in violation of international treaties, agreements or assurances, or participation in a common plan, or conspiracy for the accomplishment of any of the foregoing are crimes against peace entailing individually responsibility. Leaders, organizers, instigators and accomplices participating in the formulation or execution of the common plan or conspiracy are responsible for all acts performed by any person in execution of such plan.”
Ketentuan tersebut dengan jelas menyatakan bahwa agresi merupakan bagian dari kejahatan perdamaian (crimes against peace). Piagam tersebut merupakan penegasan kembali Kellog-Briand Pact, yang menyatakan bahwa larangan atas perang sebagai kebijakan luar negeri yang diambil oleh tiap Negara.
Akan tetapi definisi dan ciri dari agresi belum mendapat kesepakatan masyarakat internasional. Kesepakatan definisi tersebut baru lahir pada tahun 1974, melalui resolusi Majelis Umum No. 3314 (XXIX), tentang Definition of Aggression. Pasal 1 resolusi tersebut menjelaskan agresi sebagai, “ …is the use of armed force by a state against the sovereignty, territorial integrity or political independence of another state, or in any other manner inconsistent with the charter of the united nations, as set out in this definition.”
Definisi agresi tersebut merupakan pengulang apa yangn telah diatur dalam pasal 2 (4) Piagam PBB bahwa setiap negara dilarang untuk menggunakan kekerasan bersenjata dalam hubungan internasionalnya.
Resolusi Majelis Umum membagi Agresi menjadi dua. Pertama, A war of aggression ( perang agresi) yang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap perdamaian. Kedua, Aggression (agresi) yang menimbulkan tanggungjawab internasional (Pasal 5 ayat 2). Konsekuensi dari pembedaan tersebut adalah jika sebuah negara melakukaan perang agresi maka tanggungjawab dijatuhkan pada pribadi sebagai pelanggaran pidana internasional, namun jika sebuah negara hanya melakukan agresi maka tanggungjawabnya dibebankan kepada negara dengan melakukan reparasi.
Apabila melihat ketentuan di atas, maka dengan mudah dapat dikategorikan bahwa tindakan Israel ke Gaza memenuhi unsur definisi agresi. Serangan yang dilakukan oleh Israel telah melanggar wilayah kedaulatan Palestina. Tujuan Israel yang ingin menjatuhkan Hamas, juga telah melanggar kemerdekaan politik di Palestina karena telah diketahui bersama bahwa Hamas merupakan kekuatan politik yang sah di Palestina (Gaza) setelah mereka memenangkan pemilu pada Juni 2007.
Agresi merupakan berbagai perilaku yang diarahkan untuk membahayakan makhluk hidup lain.
Terdapat sejumlah definisi agresi yang telah diusulkan; definisi-definisi tersebut sering kali merupakan refleksi asumsi teoritik dari penganjurnya.
- Teori Psikoanalisa (Freud), mendefinisikan agresi sebagi dorongan biologis yang mendasar, yang harus diekspresikan.
- Perspektif Ethologi (studi perilaku binatang dalam seting alami), Konrad Lorenz menggambarkan agresi sebagai instink berkelahi yang diarahkan terhadap anggota spesies yang sama.
- Para Behavioris, sebaliknya mendefinisikan agresi dalam konteks perilaku yang nampak; bukan sebagi dorongan dari dalam diri (inner drive) atau motivasi.
Meskipun perilaku agresi pada binatang yang lebih rendah dapat dijelaskan berdasarkan proses instink, para ahli ilmu sosial berpandangan bahwa perilaku agresi manusia tidak diatur oleh dorongan internal, melainkan dipelajari dari orang lain.
Menurut Bandura, ada dua metode belajar: instrumental learnning dan observational learning.
- Instrumental learning. Menurut prinsip ini perilaku yang diperkuat (reinforced) atau direspon positif (rewarded) lebih mungkin diulang pada masa mendatang.
- Observational learning/ social modeling. Merupakan cara yang lebih umum dalam menghasilkan perilaku agresif. Kita dapat mempelajari perilaku baru dengan mengamati tindakan orang lain.
Menurut faham biologi dan belajar, stimulus yang tidak menyenangkan (aversive stimuly) yang melibatkan ancaman, menghasilkan arousal (gejolak) fisiologis yang menyebabkan keseimbangan individual untuk melarikan diri (flee) atau berkelahi (fight) (Berkowitz & Helmer,1989). Namun, bagaimanapun kesiapan instinctual manusia untuk berperilaku agresif, hal itu dapat dipastikan dimodifikasi oleh pengalaman belajar.

Kondisi-kondisi yang Mempengaruhi Agresi
- Frustrasi
- Efek Senjata
- Gejolak Umum (General Arousal)
- Serangan Verbal dan Fisik
- Anjuran Pihak Ketiga (Third Party Instigation)
- Deindividuasi
- Obat-obatan
- Kondisi Lingkungan Fisik
o Kebisingan (noise)
o Kualitas Udara
o Suhu Udara
- Peran Marah Terhadap Agresi
- Perbedaan Individu Dalam Perilaku Agresif
o Perbedaan Jenis Kelamin
o Kemampuan Memproses Informasi Sosial
Tindakan agresi bisa terjadi karena berbagai faktor, baik itu internal maupun eksternal. Internal misalnya seperti yang dikatakan Fried, bahwa perilaku agresi merupakan bawaan lahir, bisa juga didefinisikan sebagai dorongan dasar yang harus diekspresikan. Kemudian faktor eksternal, yaitu ada faktor-faktor di luar dorongan diri, misalnya saat kita melihat suatu figur yang kita kagumi (biasanya proses modeling ini lebih cepat ditiru oleh anak-anak) berbuat kekerasan seperti memukul atau berkata-kata kasar, anak cenderung akan meniru perbuatan itu. Apalagi kalau perbuatan tersebut dilakukan sesering mungkin, ada kemungkinan bagi anak untuk meniru. Proses belajar seperti ini disebut Observational Learning/ Social Modeling oleh Bandura. Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa efek senjata juga mempengaruhi. Walaupun pada awalnya senjata yang dibawa oleh A hanya bertujuan untuk mempertahankan diri, namun saat keadaan terdesak, A menjadi takut dan terpojok sehingga menggunakan senjata untuk menghabisi teman sepermainannya sendiri.
Walaupun agresi dapat terjadi karena adanya faktor bawaan lahir, namun kita sebagai manusia tidak boleh bertindak atas dasar dorongan dari dalam diri saja, tetapi alangkah baiknya jika kita juga memikirkan konsekuensi apa yang akan kita atau orang lain hadapi atas tindakan kita nanti. Sebaiknya, untuk orang tua yang mempunyai anak di rumah juga lebih memperhatikan tontonan TV yang boleh atau tidak boleh ditonton oleh anak. Karena zaman sekarang pengaruh dari TV, baik itu secara langsung atau tidak, bisa mempengaruhi. Oleh karena itu ciptakanlah suasana keluarga yang hangat, sekolah yang bermutu, dan masyarakat yang peduli.
Disertai harapan dan doa, semoga kasus A merupakan kasus keberingasan individual remaja yang terakhir terjadi di negeri tercinta ini

Tidak ada komentar: