Wellcome

SELAMAT DATANG SEMOGA APA YANG ANDA TEMUKAN DI BLOG INI BERGUNA BAGI ANDA.

Minggu, 06 Juni 2010

Aliran-Aliran dalam filsafat hukum

Aliran dalam filsafat hukum


A.    ALIRAN HUKUM ALAM

Aliran hukum alam telah berkembang sejak 2.500 tahun yang lalu dan muncul dalam berbagai bentuk pemikiran. Menurut friedmann, aliran ini timbul karena kegagalan manusia dalam mencari keadilan yang absolute. Hukum alam dipandang sebagai hukum universal dan abadi.

Secara sederhana, menurut sumbernya, aliran hukum alam ada dua macam:
•    Hukum alam Irasional  (bersumber dari tuhan)
Aliran ini beranggapan bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi itu bersumber dari tuhan secara langsung.
Adapun penganut/pendukung aliran ini adalah antara lain Thomas Aquinas, john Salisbury, dante, piere dubois, marsilius padua, dan john Wycliffe.
Salah satu tokoh pendukung aliran ini yaitu Thomas Aquinas berpendapat bahwa filsafat berkaitan erat dengan teologia. Ia mengakui disamping kebenaran wahyu juga terdapat kebenaran akal. Menurutnya, ada pengetahuan yang tidak dapat ditembus oleh akal dan untuk itulah diperlukan iman.dengan demikian, menurut Aquinas ada dua pengetahuan yang berjalan bersama-sama, yaitu:
-pengetahuan alamiah (akal)
-pengetahuan iman (wahyu ilahi)
Pembedaan tersebut digunakan untuk menjelaskan perbedaan antara filsafat dan teologia.

•    Hukum alam rasional
Aliran ini berpendapat bahwa sumber dari hukum yang universal dan abadi adalah rasio manusia.
Tokoh-tokoh dari aliran ini antara lain: hugo degroot (Grotius), Christian thomasius, Immanuel kant, dan Samuel von pufendorf.
Salah satu tokoh aliran hukum alam rasional yaitu hugo de groot atau Grotius yang juga dikenal sebagai bapak hukum internasional karena dialah yang mempopulerkan konsep-konsep hukum dalam hubungan antarnegara. Menurut Grotius, sumber hkukm adalh rasio manusia. Karena karakteristik yang membedakan manusia dengan makhluk lain adalah kemampuan akalnya, seluruh kehidupan manusia harus berdasarkan pada kemampuan akal itu. Menurutnya, hukum alam adalah hukum yang muncul sesuai kodrat manusia. Hkukm ala mini tidak dapat diubah (secara ekstrim)Grotius mengatakan bahkan oleh tuhan sekalipun ! hukum alam itu diperoleh manusia dari akalnya, tetapi tuhan yang memberikan kekuatan mengikatnya.





B.    POSITIVISME HUKUM

Aliran hukum positif secara tegas memisahkan antara hukum dan moral. Dalam aliran positif, tiada hukum yang lain kecuali perintah penguasa/pemegang otoritas. Bahkan, bagian dari aliran hukum positif yang dikenal dengan nama legisme, berpendapat bahwa hukum itu identik dengan undang-undang.
Positivism dapat dibedakan dalam dua corak:
?    Aliran hukum positif analitis (john Austin)
?    Aliran hukum murni (hans kelsen)

1.    Aliran hukum positif analitis
Menurut aliran ini hukum adalah perintah dari penguasa Negara. Hakikat hukum menurut Austin, terletak pada unsur “perintah” itu. Hukum dipandang sebagai suatu system yang tetap, logis, dan tertutup.
Austin membedakan hukum dalam dua jenis: hukum dari tuhan untuk manusia dan hukum yang dibuat manusia. Tentang hkum yang dibuat manusia dapat dibedakan lagi dalam hukum yang sebenarnya dan hukum yang tidak sebenarnya.hukum dalam arti sebenarnya ini meliputi hukum yang dibuat oleh penguasa dan hukum yang disusun oleh manusia secara individu untuk melaksanakan hak yang diberikan padanya. Sedang hukum yang tidak sebenarnya yaitu hukum yang tidak dibuat oleh penguasa sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai hukum. Hukum yang sebenarnya memiliki 4 unsur, yaitu: perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan.

2.    Aliran hukum murni
Menurut kelsen, hukum harus dibersihkan anasir-anasir yang nonyuridis, seperti sosiologis, politis, historis bahkan etis. Jadi, hukum adalah suatu sollenskategorie (keharusan), bukan seinskategorie (factual).
Baginya, Hukum adalah keharusan yang mengatur tingkah laku manusia sebagai makhluk rasional. Pada dasarnya pemikiran kelsen sangat dekat dengan pemikiran Austin. Walau demikian asal usul filosofis antara pemikiran Austin dan kelsen berbeda. Kelsen mendasarkan pemikiranya pada neokantianisme sedang Austin utilitarianisme.

(dikutip dari buku prof. Darji Darmodiharjo, S.H. & DR. Shidarta, S.H., M.Hum. “Pokok-Pokok Filsafat Hukum_apa dan bagaimana filsafat hukum Indonesia” hal. 103-115)

Tidak ada komentar: