Undang-Undang Nomor. 8 Tahun
1995, separti halnya KUHP, juga membagi tindak pidana di bidang pasar modal
menjadi dua macam, yaitu kejahatan dan pelanggaran di bidang pasar modal.
Dari kasus-kasus pelanggaran perundang-undangan di atas, sebagaimana
telah dijelaskan ketika membahas tentang kejahatan pasar modal, bahwa selama
ini belum ada satu kasuspun yang penyelesaiannya melalui jalur kebijakan
pidana, tetapi melalui penjatuhan sanksi administrasi, yang penyelesaiannya
dilakukan oleh dan di Bapepam. Baru pada tahun 2004 terdapat satu kasus
tindak pidana pasar modal yang sudah sampai ke pihak kejaksaan, dengan kata
lain proses penyelesaiannya akan melalui sistem peradilan pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995,
meletakkan kebijakan kriminal melalui hukum pidana terhadap tindak pidana
pelanggaran pasar modal dalam Pasal 103 ayat (2), yaitu pelanggaran Pasal
23, Pasal 105, dan Pasal 109. Untuk jelasnya akan dikutip
berikut ini;
Pasal
103 ayat (2)
Pelanggaran
pasar modal disini adalah, pelanggaran terhadap Pasal 32 yaitu :
- Seseorang
yang melakukan kegiatan sebagai wakil penjamin efek. Wakil perantara pedagang
efek atau wakil menager inveatsi tanpa mendapatkan izin Bapepam
- Ancaman
bagi pelaku adalah maksimum pidana selama 1 (satu) tahun kurungan dan
denda Rp. 1000.000.000.00.-(satu milyar rupiah)
Pasal 105
Pelanggaran
pasar modal yang dimaksudkan disini adalah pelanggaran Pasal 42 yang dilakukan
oleh Manajer investasi, atau pihak terafiliasinya, yaitu :
Menerima
imbalan (dalam bentuk apapun), baik langsung maupun tidak langsung yang
dapat mempengaruhi manejer investasi itu untuk membeli atau menjual efek untuk
reksa dana.
Ancaman
pidana berupa pidana kurungan maksimum 1 (satu) tahun kurungan dan denda Rp.
1.000.000.000.00.-(satu milyar rupiah).
Pasal 109
Yang dilanggar disini adalah perbuatan tidak mematuhi atau
menghambat pelaksanaan Pasal 100, yang berkaitan dengan kewenangan Bapepam
dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap semua pihak yang diduga atau terlibat
dalam pelanggaran UUPM
Kalangan bisnis harus tetap
mempertimbangkan di samping aspek hukum, juga tanggung jawab moral dari
kegiatan mereka. Walaupun dunia bisnis mengakui kewajiban untuk berperilaku
etis, tetapi menemui kesulitan untuk mengembangkan dan menerapkan prosedur
untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Salah satu kesulitannya adalah dari
kenyataan yang semakin berkembang bahwa masalah moral muncul dari segala aspek
kegiatan bisnis. Menurut tradisi, membicarakan etika bisnis terbatas pada topik
tertentu seperti iklan yang menyesatkan, itikad baik dalam negosiasi kontrak,
larangan penyuapan. Dewasa ini, masalah yang berkaitan dengan tanggung jawah
moral dari bisnis berkembang dari keputusan pemasaran seperti melanggar etika
menjual produk yang berbahaya. masalah pemberian upah yang adil, tempat kerja
yang melindungi kesehatan dan keselamatan buruh, etika dalam merger dan
akuisisi, sampai kepada kerusakan lingkungan. Pendeknya semua keputusan bisnis,
khususnya yang menimbulkan ketidakpastian dan konsekuensi yang berkepanjangan,
yang mempengaruhi banyak individu, organisasi lain dan bahkan kegiatan
pemerintah, dapat menghadirkan masalah etika yang serius. Di dalam kenyataannya
etika yang ditegakkan atas dasar kesadaran individu-individu tidak dapat
berjalan karena tarikan berbagai kepentingan, terutama untuk mencari
keuntungan, tujuan yang paling utama dalam menjalankan bisnis. Oleh karenanya,
standar moral harus dituangkan dalam aturan-aturan hukum yang diberikan sanksi.
Disinilah letaknya campur tangan negara dalam persaingan bebas dan kebebasan
berkontrak, untuk melindungi pihak yang lemah. Oleh karena itu hukum juga
sepanjang sejarahnya bersumber pada dan mengandung nilai-nilai moral
Masa datang ini perlu memberikan
prioritas pada Undang-Undang yang berkaitan dengan
akumulasi modal untuk pembiayaan
pembangunan dan demokratisasi ekonomi untuk mencapai efisiensi, memenuhi fungsi
hukum sebagai fasilitator bisnis. Optimalisasi sumber pembiayaan pembangunan
memerlukan pembaruan Undang-Undang Penanaman Modal, Undang-Undang Perseroan
Terbatas, Undang-Undang Pasar Modal. Indonesia juga harus menerapkan
Undang-Undang “money laundering” dengan konsekuen, antara lain untuk
memberantas kejahatan narkotika dan korupsi. Ekonomi pasar yang didominasi oleh
aktivitas pasar yang illegal akan tidak menjadi efisien, dan cenderung akan
mendorong ketidak adilan dan pemerasan.
Faktor yang utama bagi hukum untuk
dapat berperanan dalam pembangunan ekonomi adalah apakah hukum mampu
menciptakan “stability”, “predictability” dan “fairness”. Dua hal yang pertama
adalah prasyarat bagi sistim ekonomi apa saja untuk berfungsi. Termasuk dalam
fungsi stabilitas (stability) adalah potensi hukum menyeimbangkan dan
mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing. Kebutuhan fungsi
hukum untuk dapat meramalkan (predictability) akibat dari suatu langkah-langkah
yang diambil khususnya penting bagi negeri yang sebagian besar rakyatnya untuk
pertama kali memasuki hubungan-hubungan ekonomi melampaui lingkungan sosial
yang tradisional. Aspek keadilan (fairness), seperti, perlakuan yang sama dan
standar pola tingkah laku Pemerintah adalah perlu untuk menjaga mekanisme pasar
dan mencegah birokrasi yang berlebihan
1 komentar:
Casino at Harrah's Cherokee - Mapyro
Harrah's Cherokee Casino Hotel and 춘천 출장안마 Casino, 전주 출장샵 a hotel located in the mountains, is set on 185 acres along the 천안 출장샵 Great Smoky Mountains of 진주 출장샵 Western 익산 출장마사지 North
Posting Komentar