Wellcome

SELAMAT DATANG SEMOGA APA YANG ANDA TEMUKAN DI BLOG INI BERGUNA BAGI ANDA.

Rabu, 02 Februari 2011

Pelaksanaan Bantuan hukum timbal balik


Add caption

Pelaksanaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana (MLA) di Indonesia diatur dalam UU No. 1 Tahun 2006. Peraturan MLA ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah RI dalam meminta dan/atau memberikan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan pedoman dalam membuat perjanjian timbal balik dalam masalah pidana dengan negara asing.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut, maka MLA dapat dilakukan berdasarkan suatu perjanjian namun dalam hal belum ada perjanjian maka bantuan dapat saja dilakukan atas dasar hubungan baik berdasarkan prinsip resiprositas.

Perjanjian Bilateral :
Negosiasi atas perjanjian internasional mengenai bantuan hukum ini dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian dan tentunya Kejaksaan Agung RI. Perjanjian yang dibuat oleh kedua Negara atas dasar peraturan MLA mengikat kedua belah pihak sehingga wajib dipatuhi dan dilaksanakan.Sampai saat ini Pemerintah Indonesia telah memiliki 4 (empat) perjanjian bilateral dibidang MLA, yaitu :
ü Indonesia – Australia, ditandatangani tahun 1995, sebagaimana telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Australia mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic of Indonesia and Australia on Mutual Legal Assistance in criminal Matters).
ü Indonesia – RRC, ditandatangani tahun 2000, sebagaimana telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic of Indonesia and The People’s Republic of China on Mutual Legal Assistance in criminal Matters).
ü Indonesia – Korea Selatan, ditandatangani tahun 2004, sebagaimana telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea (Treaty on Extradition between the Republic of Indonesia and the Republic of Korea), dan
ü Indonesia – Hong Kong, ditandatangani oleh Jaksa Agung RI pada tanggal 3 April tahun 2008 lalu, saat ini dalam proses ratifikasi, tentunya kita harapkan dikemudian hari Jaksa Agung dapat menjadi central authorithy dalam penanganan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana ini, sebagaimana negara negara sahabat lainnya.

Perjanjian Multilateral :
Disamping perjanjian bilateral, perjanjian multilateral yang berlaku di Indonesia juga berisikan persyaratan tentang adanya MLA diantara semua pihak yang melakukan perjanjian. Sampai saat ini Pemerintah Indonesia telah memiliki beberapa perjanjian multilateral dibidang MLA, yaitu:
ü ASEAN MLA TREATY, ditandatangani tanggal 29 Nopember 2004, sebagaimana telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pengesahan Treaty On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters (Perjanjian Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana).
ü Konvensi PBB Menentang Korupsi (United Nations Convention Against Corruption / UNCAC) tahun 2003, sebagaimana telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2006;
ü Konvensi PBB Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi (United Nations Convention Against Transnastional Organized Crime / UNTOC) tahun 2000, sebagaimana telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2009;

Pihak yang terlibat dalam perjanjian ini dapat meminta bantuan kepada Pemerintah Indonesia menurut ketentuan mereka dalam kerjasama mutual. Pemerintah Indonesia dapat menyediakan bantuan kepada pihak yang terlibat dalam perjanjian sesuai dengan persyaratan MLA.
Central Authority :
Undang-undang No. 1 tahun 2006 memberikan dasar hukum kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum dan HAM sebagai pejabat pemegang otoritas (Central Authority) sebagai koordinator dalam pengajuan permintaan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana kepada negara asing maupun penanganan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dari negara asing.
Dalam kedudukannya sebagai Central Authority maka negara asing yang meminta bantuan kepada Pemerintah Indonesia maupun sebaliknya harus melewati Kementerian Hukum dan HAM sebagai entry point, untuk selanjutnya Central Authority ini yang akan melanjutkan permintaan ke lembaga terkait lain dengan terlebih dahulu memastikan bahwa persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan telah dipenuhi.

Bersamaan dengan diundangkan ketentuan ini, Kejaksaan Agung RI telah mendaftarkan secara institusional lembaga Kejaksaan RI sebagai anggota dari The International Association of Prosecutor’s (IAP) yang berkedudukan di The Hague Belanda, dalam organisasi ini terdapat lebih dari 150 lembaga kejaksaan dari berbagai belahan dunia, dimana dalam praktek MLA disepakati dalam deklarasi bersama tentang pelaksanaan kerja sama langsung antar lembaga Kejaksaan dalam saling mendukung permintaan MLA dari sesama negara anggota IAP.
Tipe-tipe Bantuan
Di bawah Peraturan MLA, bantuan yang diberikan meliputi :
-       Mengidentifikasi dan mencari orang
-       Mendapatkan pernyataan atau bentuk lainnya
-       Menunjukkan dokumen atau bentuk lainnya
-       Mengupayakan kehadiran orang untuk memberikan keterangan atau membantu penyidikan
-       Menyampaikan surat
-       Melaksanakan permintaan penggeledahan dan penyitaan
-       Perampasan hasil tindak pidana
-       Memperoleh kembali sanksi denda berupa uang sehubungan dengan tindak pidana
-       Melarang transaksi kekayaan, membekukan asset yang dapat dilepaskan atau disita, atau yang mungkin diperlukan untuk memenuhi sanksi denda yang dikenakan, sehubungan dengan tindak pidana
-       Mencari kekayaan yang dapat dilepaskan atau yang mungkin diperlukan untuk memenuhi sanksi denda yang dikenakan, sehubungan dengan tindak pidana
-       Bantuan lain yang sesuai dengan UU MLA

Pengecualian dalam hal bantuan timbal balik ini meliputi : ekstradisi atau penyerahan orang; penangkapan atau penahanan dengan maksud untuk ekstradisi atau penyerahan orang; pengalihan narapidana; atau pengalihan perkara yang diatur secara tersendiri dalam UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi.
Jenis Permintaan Bantuan
Di bawah peraturan MLA, diklasifikasikan 2 (dua) jenis permintaan, yaitu :

I. Permintaan Bantuan dari Pemerintah RI
Menteri Hukum dan HAM RI dapat mengajukan permintaan bantuan kepada negara asing secara langsung atau melalui saluran diplomatik, berdasarkan permohonan dari Kapolri atau Jaksa Agung RI atau Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (khusus tindak pidana korupsi).
Isi dari permintaan :
Permintaan bantuan hukum dari Pemerintah Indonesia harus dalam bentuk tertulis yang berisikan :
1.    Identitas dari instansi yang meminta
2.    Pokok masalah dan hakekat dari penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan yang berhubungan dengan permintaan tersebut, serta nama dan fungsi institusi yang melakukan penyidikan, penuntutan dan proses peradilan
3.    Ringkasan dari fakta-fakta yang terkait kecuali permintaan bantuan yang berkaitan dengan dokumen yuridis
4.    Ketentuan UU yang terkait, isi pasal dan ancaman pidananya
5.    Uraian tentang bantuan yang diminta dan rincian mengenai prosedur khusus yang dikehendaki termasuk kerahasiaan
6.    Tujuan dari bantuan yang diminta
7.    Syarat-syarat lain yang ditentukan oleh negara diminta

Tipe bantuan individual
1. Bantuan untuk mencari atau mengidentifikasi orang
Central Authority dapat mengajukan permintaan bantuan kepada negara asing untuk mencari atau mengidentifikasi orang yang diyakini berada di negara asing yang diduga atau patut diduga mempunyai hubungan dengan suatu penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia atau yang dapat memberikan pernyataan atau bantuan lain dalam suatu penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Pelaksanaan Permintaan
Lembaga peminta (misalnya Kepolisian, Kejaksaan, KPK) mengajukan permintaan kepada Central Authority, selanjutnya Central Authority akan meneruskan ke Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya akan mengirimkan permintaan ke negara yang dituju.
Permintaan Harus
-       Berisi identitas dari institusi yang meminta
-       Berisi identifikasi seluruh detail orang yang dicari, dasar dan alasan mengapa pencarian ini dilakukan
-       Memuat pokok masalah dan hakekat dari penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan yang berhubungan dengan permintaan tersebut.
-       Ringkasan dari fakta-fakta yang terkait.
-       Ketentuan undang-undang yang terkait, isi pasal dan ancaman pidananya.
-       Uraian tentang bantuan yang diminta dan rincian mengenai prosedur khusus yang dikehendaki termasuk kerahasiaan.
-       Tujuan bantuan yang diminta

2. Bantuan untuk mendapatkan alat bukti.
Central Authority dapat mengajukan permintaan bantuan kepada negara asing untuk mengupayakan pengambilan pernyataan di negara asing dan penyerahan dokumen atau alat bukti lainnya yang berada di negara asing.
Pelaksanaan Permintaan
Lembaga peminta (misalnya Kepolisian, Kejaksaan, KPK) mengajukan permintaan kepada Central Authority, selanjutnya Central Authority akan meneruskan ke Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya akan mengirimkan permintaan ke negara yang dituju.

Central Authority dapat meminta orang yang memberikan pernyataan atau menunjukkan dokumen atau bukti lain yang terkait dengan permintaan bantuan tersebut untuk diperiksa atau diperiksa silang melalui pertemuan langsung atau dengan bantuan telekonferensi atau tayangan langsung melalui sarana komunikasi atau sarana elektronik lainnya baik dalam tahap penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan dengan penyidik, penuntut umum atau hakim; atau tersangka, terdakwa atau kuasa hukumnya.
Permintaan Harus
- Berisi identitas dari institusi yang meminta
- Berisi identifikasi seluruh detail alat bukti yang dicari, dasar dan alasan mengapa pencarian ini dilakukan
- Memuat pokok masalah dan hakekat dari penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan yang berhubungan dengan permintaan tersebut.
- Ringkasan dari fakta-fakta yang terkait.
- Ketentuan undang-undang yang terkait, isi pasal dan ancaman pidananya.
- Uraian tentang bantuan yang diminta dan rincian mengenai prosedur khusus yang dikehendaki termasuk kerahasiaan.
- Tujuan bantuan yang diminta
3. Bantuan untuk mengupayakan kehadiran orang di Indonesia.
Central Authority dapat mengajukan permintaan bantuan kepada negara asing untuk mengupayakan kehadiran orang di Indonesia untuk memberikan keterangan, dokumen, alat bukti lainnya, atau memberikan bantuan lain dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Pelaksanaan Permintaan
Lembaga peminta (misalnya Kepolisian, Kejaksaan, KPK) mengajukan permintaan kepada Central Authority, selanjutnya Central Authority akan meneruskan ke Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya akan mengirimkan permintaan ke negara yang dituju.
Dalam hal orang yang diminta kehadirannya bersedia untuk memberikan kesaksian dan melakukan perjalanan ke Indonesia, Central Authority dapat mengadakan pengaturan dengan negara asing tersebut untuk membawa orang tersebut ke Indonesia atau mengembalikan orang tersebut ke negara asing atau hal terkait lainnya.
Dalam hal orang yang dimintakan kehadirannya berstatus tahanan dan bersedia atas kemauan sendiri untuk memberikan kesaksian, dan negara asing meminta orang tersebut ditempatkan dalam tahanan, maka Central Authority berkoordinasi dengan instansi yang meminta agar orang tersebut ditempatkan dalam tahanan baik selama orang tersebut berada di Indonesia maupun selama perjalanan dari atau ke Indonesia.
Setiap orang yang berada di Indonesia atas permintaan bantuan sebagaimana dimaksud di atas diberikan kekebalan hukum dan hak istimewa yaitu terlindunginya hak orang tersebut untuk tidak :
a.                 Ditahan, dituntut, diadili dan dipidana maupun digugat secara perdata berdasarkan hukum Indonesia untuk setiap tindak pidana atau perbuatan atau kelalaian yang diduga telah dilakukan atau yang dilakukan orang tersebut sebelum keberangkatannya dari negara asing untuk memenuhi permintaan tersebut.
b.                 Diharuskan untuk memberikan keterangan atau bantuan lainnya berkaitan dengan setiap masalah hukum di Indonesia selain masalah pidana yang terkait dengan permintaan tersebut.
c.                 Diharuskan dalam proses penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan yang terkait dengan permintaan tersebut untuk memberikan jawaban yang menurut hukum negaranya tidak diperbolehkan dijawab.
d.                 Diharuskan menyerahkan dokumen atau apa pun yang menurut hukum negaranya tidak memberikan kewenangan untuk menyerahkannya.

Selain itu Central Authority juga mengatur masalah mengenai transit, dalam hal ini jika orang yang berada dalam penahanan negara asing akan melakukan perjalanan dari negara asing ke Indonesia dan akan transit di negara asing lainnya maka Central Authority akan memberitahukan dan mengajukan permohonan untuk pengaturan penahanannya selama masa transit di negara asing lain tersebut.
Permintaan Harus
-       Berisi identitas dari institusi yang meminta
-       Berisi identitas detail orang yang diminta untuk hadir, dasar dan alasan mengapa pencarian ini dilakukan
-       Memuat pokok masalah dan hakekat dari penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan yang berhubungan dengan permintaan tersebut.
-       Ringkasan dari fakta-fakta yang terkait.
-       Ketentuan undang-undang yang terkait, isi pasal dan ancaman pidananya.
-       Uraian tentang bantuan yang diminta dan rincian mengenai prosedur khusus yang dikehendaki termasuk kerahasiaan.
-       Tujuan bantuan yang diminta
4. Bantuan untuk Permintaan Dikeluarkannya Surat Perintah di Negara Asing dalam Mendapatkan Alat Bukti
Central Authority dapat mengajukan permintaan bantuan kepada negara asing untuk mengeluarkan surat perintah: pemblokiran, penggeledahan, penyitaan dan lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemeriksaan perkara tindak pidana di Indonesia.

Pelaksanaan Permintaan
Lembaga peminta (misalnya Kepolisian, Kejaksaan, KPK) mengajukan permintaan kepada Central Authority, selanjutnya Central Authority akan meneruskan ke Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya akan mengirimkan permintaan ke negara yang dituju.
Permintaan Harus
-       Berisi identitas dari institusi yang meminta
-       Berisi identifikasi lengkap alat bukti yang dicari, dasar dan alasan mengapa pencarian ini dilakukan
-       Memuat pokok masalah dan hakekat dari penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan yang berhubungan dengan permintaan tersebut.
-       Ringkasan dari fakta-fakta yang terkait.
-       Ketentuan undang-undang yang terkait, isi pasal dan ancaman pidananya.
-       Uraian tentang bantuan yang diminta dan rincian mengenai prosedur khusus yang dikehendaki termasuk kerahasiaan.
-       Tujuan bantuan yang diminta

5. Bantuan untuk penyampaian surat
Central Authority dapat mengajukan permintaan bantuan kepada negara diminta untuk menyampaikan surat yang berkaitan dengan proses penyelesaian suatu penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan kepada orang tertentu atau pejabat tertentu di negara diminta.
Pelaksanaan Permintaan
Lembaga peminta (misalnya Kepolisian, Kejaksaan, KPK) mengajukan permintaan kepada Central Authority, selanjutnya Central Authority akan meneruskan ke Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya akan mengirimkan permintaan (menyampaikan surat dimaksud) ke negara yang dituju.
Permintaan Harus
-       Berisi identitas dari institusi yang meminta
-       Berisi identitas lengkap orang atau pejabat tertentu di negara diminta.
-       Memuat pokok masalah dan hakekat dari penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan yang berhubungan dengan permintaan tersebut.
-       Ringkasan dari fakta-fakta yang terkait.
-       Uraian tentang bantuan yang diminta dan rincian mengenai prosedur khusus yang dikehendaki termasuk kerahasiaan.
-       Tujuan bantuan yang diminta
6. Bantuan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa Agung dapat mengajukan permohonan kepada Central Authority untuk mengajukan permintaan bantuan kepada negara diminta untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang bersangkutan di negara diminta tersebut, dimana putusan dimaksud dapat berupa perampasan terhadap barang sitaan, pidana denda, atau pembayaran uang pengganti.
Pelaksanaan Permintaan
Lembaga peminta (misalnya Kepolisian, Kejaksaan, KPK) mengajukan permintaan kepada Central Authority, selanjutnya Central Authority akan meneruskan ke Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya akan mengirimkan permintaan ke negara yang dituju.
Permintaan Harus
-       Berisi identitas dari institusi yang meminta
-       Berisi putusan pengadilan lengkap.
-       Ringkasan dari fakta-fakta yang terkait.
-       Uraian tentang bantuan yang diminta dan rincian mengenai prosedur khusus yang dikehendaki termasuk kerahasiaan.
-       Tujuan bantuan yang diminta
II. Permintaan Kepada Pemerintah RI
Setiap negara asing dapat mengajukan permintaan bantuan kepada Pemerintah RI secara langsung atau melalui saluran diplomatik.
Isi dari permintaan :

Permintaan bantuan hukum terhadap Pemerintah Indonesia harus dalam bentuk tertulis yang dapat dibuat dalam bahasa negara peminta dan/atau bahasa Inggris serta dibuat terjemahannya dalam Bahasa Indonesia. Permintaan bantuan harus memuat :
1.    Maksud permintaan bantuan dan uraian mengenai bantuan yang diminta.
2.    Instansi dan nama pejabat yang melakukan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan yang terkait dengan permintaan tersebut.
3.    Uraian tindak pidana, tingkat penyelesaian perkara, ketentuan undang-undang, isi pasal dan ancaman hukumannya.
4.    Uraian mengenai perbuatan atau keadaan yang disangkakan sebagai tindak pidana, kecuali dalam hal permintaan bantuan untuk melaksanakan penyampaian surat.
5.    Putusan pengadilan yang bersangkutan dan penjelasan bahwa putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam hal permintaan bantuan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan.
6.    Rincian mengenai tata cara atau syarat-syarat khusus yang dikehendaki untuk dipenuhi, termasuk informasi apakah alat bukti yang diminta untuk didapatkan perlu dibuat di bawah sumpah atau janji.
7.    Jika ada persyaratan mengenai kerahasiaan dan alasan untuk itu.
8.    Batasan waktu yang dikehendaki dalam melaksanakan permintaan tersebut.
9.    Selain itu, sejauh diperlukan dan dimungkinkan juga harus dimuat: identitas, kewarganegaraan dan domisili dari orang yang dinilai sanggup memberikan keterangan atau pernyataan yang terkait dengan suatu penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan; uraian mengenai keterangan atau pernyataan yang diminta untuk didapatkan; uraian mengenai dokumen atau alat bukti lainnya yang diminta untuk diserahkan, termasuk uraian mengenai orang yang dianggap sanggup memberikan bukti tersebut; informasi mengenai pembiayaan dan akomodasi yang menjadi kebutuhan dari orang yang diminta untuk diatur kehadirannya di negara asing tersebut.

Persyaratan di atas merupakan persyaratan pokok. Dalam pelaksanaannya dimungkinkan ada penambahan persyaratan lain di samping persyaratan pokok sebagaimana tersebut di atas.
Permintaan MLA dapat Ditolak
Tidak semua permintaan bantuan dapat dipenuhi. Permintaan bantuan yang ditolak terbagi 2 (dua) kategori yang meliputi :
a. Permintaan Bantuan Ditolak
Permintaan bantuan ditolak, jika :
-       Permintaan bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau pemidanaan terhadap: orang atas tindak pidana yang dianggap sebagai tindak pidana politik, kecuali pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap kepala negara/kepala pemerintahan atau tindak pidana berdasarkan hukum militer; orang atas tindak pidana yang pelakunya telah dibebaskan, diberi grasi, atau telah selesai menjalani pemidanaan; orang atas tindak pidana yang jika dilakukan Indonesia tidak dapat dituntut.
-       Permintaan bantuan diajukan untuk menurut atau mengadili orang karena alasan suku, jenis kelamin, agama, kewarganegaraan atau pandangan politik.
-       Persetujuan pemberian bantuan atas permintaan bantuan tersebut akan merugikan kedaulatan, keamanan, kepentingan dan hukum nasional.
-       Negara asing tidak dapat memberikan jaminan bahwa hal yang dimintakan bantuan tidak digunakan untuk penanganan perkara yang dimintakan.
-       Negara asing tidak dapat memberikan jaminan pengambilan barang bukti yang diperoleh berdasarkan bantuan apabila diminta.

b. Permintaan Bantuan Dapat Ditolak
Permintaan bantuan dapat ditolak, jika :
-       Permintaan bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau pemidanaan terhadap: orang atas tindak pidana yang jika dilakukan dalam wilayah Indonesia, bukan merupakan tindak pidana; orang atas tindak pidana yang jika dilakukan di luar wilayah Indonesia, bukan merupakan tindak pidana; orang atas tindak pidana yang terhadap orang tersebut diancam dengan pidana mati.
-       Persetujuan pemberian bantuan dimana atas permintaan bantuan tersebut akan merugikan suatu penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia, membahayakan keselamatan orang atau membebani kekayaan negara.
Sebelum menolak bantuan, Central Authority harus mempertimbangkan persetujuan pemberian bantuan dengan tata cara atau syarat khusus yang dikehendaki untuk dipenuhi.
Kerahasiaan Permintaan
Central Authority dapat meminta izin negara peminta untuk merahasikan adanya pengajukan permintaan bantuan, isi permintaan dan setiap dokumen pendukung lainnya, dan adanya pemberian bantuan atas pemberian bantuan tersebut.

Dalam hal pemberian bantuan tidak dapat disetujui oleh negara peminta tanpa melanggar kerahasiaan, maka centra authority dapat memutuskan apakah permintaan itu akan tetap diajukan meskipun melanggar kerahasiaannya.
Central Authority harus merahasiakan informasi, keterangan, dokumen atau barang atau bukti lainnya yang diberikan atau diserahkan oleh negara asing, kecuali jika informasi, keterangan, dokumen atau barang bukti lainnya tersebut diperlukan untuk pemeriksaan perkara tindak pidana yang terkait dengan permintaan tersebut.
Pembiayaan
Mengenai segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan permintaan bantuan dibebankan kepada negara peminta yang meminta bantuan, kecuali ditentukan lain oleh negara peminta dan negara diminta. Selain itu Central Authority dapat membuat perjanjian atau kesepakatan dengan negara asing untuk mendapatkan penggantian biaya dan bagi hasil dari hasil harta kekayaan yang dirampas :
a.                Di negara asing, sebagai hasil dari tindakan yang dilakukan berdasarkan putusan perampasan atas permintaan menteri.
b.                Di Indonesia, sebagai hasil dari tindakan yang dilakukan di Indonesia berdasarkan putusan perampasan atas permintaan negara asing.
Penghubung
Sesuai dengan petunjuk pimpinan, maka untuk kemudahan dan pelaksanaan komunikasi dengan berbagai organisasi penegak hukum di dunia seperti : The Intenational Association of Prosecutor (IAP), The International Association of Anti Corruption Authority (IAACA) dan Forum Jaksa Agung ASEAN- China, telah ditunjuk : Biro Hukum - Kejaksaan Agung RI sebagai kontak poin untuk komunikasi dan memfasilitasi permintaan MLA dilingkungan Kejaksaan Agung RI.

Dikutip dari (Jan Maringka)

Tidak ada komentar: