Wellcome

SELAMAT DATANG SEMOGA APA YANG ANDA TEMUKAN DI BLOG INI BERGUNA BAGI ANDA.

Rabu, 18 Juli 2012

Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Pasar Modal.



Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1995,  separti halnya KUHP, juga membagi tindak pidana di bidang pasar modal menjadi dua macam, yaitu kejahatan dan pelanggaran di bidang pasar modal.  Dari kasus-kasus pelanggaran  perundang-undangan di atas, sebagaimana telah dijelaskan ketika membahas tentang kejahatan pasar modal, bahwa selama ini belum ada satu kasuspun yang penyelesaiannya melalui jalur kebijakan pidana, tetapi melalui penjatuhan sanksi administrasi, yang penyelesaiannya dilakukan oleh dan di Bapepam.  Baru pada tahun 2004 terdapat satu kasus tindak pidana pasar modal yang sudah sampai ke pihak kejaksaan, dengan kata lain proses penyelesaiannya akan melalui sistem peradilan pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, meletakkan kebijakan kriminal melalui hukum pidana terhadap tindak pidana pelanggaran pasar modal dalam Pasal 103 ayat (2), yaitu pelanggaran Pasal 23,  Pasal 105, dan Pasal 109.  Untuk jelasnya  akan dikutip berikut ini;
Pasal 103 ayat (2)
Pelanggaran pasar modal  disini adalah,  pelanggaran terhadap Pasal 32 yaitu :
-          Seseorang yang melakukan kegiatan sebagai wakil penjamin efek. Wakil perantara pedagang efek atau wakil menager inveatsi  tanpa mendapatkan izin Bapepam
-          Ancaman bagi pelaku adalah maksimum pidana selama 1 (satu) tahun kurungan dan denda  Rp. 1000.000.000.00.-(satu milyar rupiah)
Pasal 105
Pelanggaran pasar modal yang dimaksudkan disini adalah pelanggaran Pasal 42 yang dilakukan oleh Manajer investasi, atau pihak terafiliasinya, yaitu :
Menerima imbalan (dalam bentuk apapun), baik langsung  maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi manejer investasi itu untuk membeli atau menjual efek untuk reksa dana.
Ancaman pidana berupa pidana kurungan maksimum 1 (satu) tahun kurungan dan denda Rp. 1.000.000.000.00.-(satu milyar rupiah).
Pasal 109
Yang dilanggar disini adalah perbuatan tidak mematuhi atau menghambat pelaksanaan Pasal 100, yang berkaitan dengan kewenangan Bapepam dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap semua pihak yang diduga atau terlibat dalam pelanggaran UUPM


Kalangan bisnis harus tetap mempertimbangkan di samping aspek hukum, juga tanggung jawab moral dari kegiatan mereka. Walaupun dunia bisnis mengakui kewajiban untuk berperilaku etis, tetapi menemui kesulitan untuk mengembangkan dan menerapkan prosedur untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Salah satu kesulitannya adalah dari kenyataan yang semakin berkembang bahwa masalah moral muncul dari segala aspek kegiatan bisnis. Menurut tradisi, membicarakan etika bisnis terbatas pada topik tertentu seperti iklan yang menyesatkan, itikad baik dalam negosiasi kontrak, larangan penyuapan. Dewasa ini, masalah yang berkaitan dengan tanggung jawah moral dari bisnis berkembang dari keputusan pemasaran seperti melanggar etika menjual produk yang berbahaya. masalah pemberian upah yang adil, tempat kerja yang melindungi kesehatan dan keselamatan buruh, etika dalam merger dan akuisisi, sampai kepada kerusakan lingkungan. Pendeknya semua keputusan bisnis, khususnya yang menimbulkan ketidakpastian dan konsekuensi yang berkepanjangan, yang mempengaruhi banyak individu, organisasi lain dan bahkan kegiatan pemerintah, dapat menghadirkan masalah etika yang serius. Di dalam kenyataannya etika yang ditegakkan atas dasar kesadaran individu-individu tidak dapat berjalan karena tarikan berbagai kepentingan, terutama untuk mencari keuntungan, tujuan yang paling utama dalam menjalankan bisnis. Oleh karenanya, standar moral harus dituangkan dalam aturan-aturan hukum yang diberikan sanksi. Disinilah letaknya campur tangan negara dalam persaingan bebas dan kebebasan berkontrak, untuk melindungi pihak yang lemah. Oleh karena itu hukum juga sepanjang sejarahnya bersumber pada dan mengandung nilai-nilai moral

Masa datang ini perlu memberikan prioritas pada Undang-Undang yang berkaitan dengan
akumulasi modal untuk pembiayaan pembangunan dan demokratisasi ekonomi untuk mencapai efisiensi, memenuhi fungsi hukum sebagai fasilitator bisnis. Optimalisasi sumber pembiayaan pembangunan memerlukan pembaruan Undang-Undang Penanaman Modal, Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Pasar Modal. Indonesia juga harus menerapkan Undang-Undang “money laundering” dengan konsekuen, antara lain untuk memberantas kejahatan narkotika dan korupsi. Ekonomi pasar yang didominasi oleh aktivitas pasar yang illegal akan tidak menjadi efisien, dan cenderung akan mendorong ketidak adilan dan pemerasan.
Faktor yang utama bagi hukum untuk dapat berperanan dalam pembangunan ekonomi adalah apakah hukum mampu menciptakan “stability”, “predictability” dan “fairness”. Dua hal yang pertama adalah prasyarat bagi sistim ekonomi apa saja untuk berfungsi. Termasuk dalam fungsi stabilitas (stability) adalah potensi hukum menyeimbangkan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing. Kebutuhan fungsi hukum untuk dapat meramalkan (predictability) akibat dari suatu langkah-langkah yang diambil khususnya penting bagi negeri yang sebagian besar rakyatnya untuk pertama kali memasuki hubungan-hubungan ekonomi melampaui lingkungan sosial yang tradisional. Aspek keadilan (fairness), seperti, perlakuan yang sama dan standar pola tingkah laku Pemerintah adalah perlu untuk menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan

Selasa, 03 Januari 2012

Gugatan


Gugatan adalah hak setiap orang yang merasa dirugikan oleh pihak lain dengan mengajukannya ke pengadilan
· Gugatan dapat diajukan secara lisan (Pasal 118 ayat 1 HIR/Pasal 142 ayat 1 Rbg) atau tertulis (Pasal 120 HIR/Pasal 144 aya Rbg)
· Gugatan harus diajukan oleh yang berkepentingan
· Gugatan harus diajukan kepada pengadilan yang berwenang
· Penggugat dan tergugat mempunyai kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum
· Peristiwa atau permasalahan belum lampau waktu
· Peristiwa atau permasalahan yang hendak digugat belum pernah diputuskan oleh pengadilan
· Jumlah tergugat harus lengkap
· Tuntutan hak harus merupakan tuntutan yang ada kepentingan hukumnya dan kebenarannya dapat dibuktikan dalam sidang
pemeriksaan
· Pokok gugatan berdasarkan pasal 8 (3) Rv meliputi:
o Identitas para pihak
o Dalil yang merupakan gambaran adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan dari tuntutan yang dikenal dengan nama fundamentum petendi (posita)
o Ada tuntutan (petitum) yang jelas dan tegas
Identitas para pihak
Identitas para pihak meliputi nama, pekerjaan, dan tempat tinggal
Fundamentum Petendi (Posita)
Fundamentum Petendi adalah dalil yang mengtgambarkan adanya hubungan yang merupakan dasar serta ulasan dari tuntutan
Fundamentum petendi berisi uraian tentang kejadian yang merupakan penjelasan duduknya perkara tentang adanya hak atau hubungan hukum yang menjadi dasr yuridis dari tuntutan
Uraian yuridis tidak berarti harus menyebutkan peraturan-peraturan hukum yang dijadikan dasar tuntutan, melainkan cukup hak atau peristiwa yang harus dibuktikan di dalam persidangan nanti sebagai dasar tuntutan yang memberi gambaran tentang kejadian nyata yang merupakan dasar tuntutan
Petitum (Tuntutan)
Petitum atau tuntutan adalah apa yang diminta atau diharapkan Penggugat agar diputuskan oleh hakim. Jadi tuntutan itu akan terjawab di dalam amar putusan. Oleh karena itu petitum atau tuntutan harus jelas dan tegas
Tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut. Demikian pula gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang saling bertentangan satu sama lain dapat berakibat tidak diterimanya gugatan
Tuntutan atau petitum terdiri atas tiga bagian
· Tuntutan primer atau tuntutan pokok yang langsung berhubungan dengan pokok perkara
· Tuntutan tambahan bukan tuntutan pokok namun masih ada hubungan dengan pokok perkara
· Tuntutan subsidair atau pengganti
Tuntutan tambahan biasanya berwujud
· Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara
· Tuntutan ”uitvoerbaar bij voorraad” yaitu tuntutan agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada perlawanan, banding, atau kasasi
· Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar bunga apabila tuntutan yang dimintakan oleh penggugat berupa sejumlah uang tertentu
· Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom), apabila hukuman itu tidak berupa pembayaran sejumlah uang selama ia tidak memenuhi isi putusan
· Dalam hal perceraian biasanya sering juga disertai dengan tuntutan nafkah bagi istri atau pembagian harta
Tuntutan subsidair biasanya diajukan berwujud ”agar hakim memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)
Gugatan dapat dicabut bila gugatan belum dijawab oleh tergugat, dan apabila tergugat sudah menjawab maka gugatan hanya dapat dicabut atas persetujuan tergugat

UPAYAN HUKUM
BANDING
Pasal 122
Terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat dimintakan pemeriksaan Bandung oleh penggugat atau tergugat kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Pasal 123
(1)     Permohonan pemeriksaan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya yang khusus dikuasakan untuk itu kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yang menjatuhkan putusan tersebut dalam tenggang waktu empat belas hari setelah putusan Pengadilan itu diberitahukan kepadanya secara sah.
(2)     Permohonan pemeriksaan banding disertai pembayaran uang muka biaya perkara banding lebih dahulu, yang besarnya ditaksir oleh Panitera.

KASASI
Pasal 43
(1)    Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.
(2)     Permohonan kasasi dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.
(1)     Permohonan kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon.
(2)     Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan.
(3)     Setelah pemohon membayar biaya perkara, Panitera tersebut ayat (1) mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar, dan pada hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara.
(4)     Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar, Panitera Pengadilan Dalam Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut memberitahukan secara tertulis mengenai permohonan itu kepada pihak lawan.
Pasal 47
(1)     Dalam pengajuan permohonan kasasi pemohon wajib menyampaikan pula memori kasasi yang memuat alasan-alasannya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan yang dimaksud dicatat dalam buku daftar.
(2)     Panitera Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan menyampaikan salinan memori kasasi tersebut kepada pihak lawan dalam perkara yang dimaksud dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
(3)     Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Panitera sebagaimana dimaksudkan ayat (1), dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi.

PENINJAUAN KEMBALI
Pasal 66
(1)     Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.
(2)     Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.
(3)     Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut selama belum diputus, dan dalam hal sudah dicabut permohonan peninjauan kembali itu tidak dapat diajukan lagi.
Pasal 67
Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
a.      Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
b.      Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara
diperiksa tidak dapat ditemukan;
c.      Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
d.      Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
e.      Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
f.       Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Pasal 68
(1)     Permohonan peninjauan kembali harus diajukan sendiri oleh para pihak yang berperkara, atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
(2)     Apabila selama proses peninjauan kembali pemohon meninggal dunia, permohonan tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya.
Pasal 69
Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk:
a.      Yang disebut pada huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
b.      Yang disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c.      Yang disebut pada huruf c, d, dan f sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
d.      Yang tersebut pada huruf e sejak sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.
Pasal 70
(1)     Permohonan peninjauan kembali diajukan oleh pemohon kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama dengan membayar biaya perkara yang diperlukan

Minggu, 05 Juni 2011

Jenis dan Hierarki Perundangan


Jenis dan Hierarki

Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berikut adalah hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
1.     UUD 1945, merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
2.     Undang-Undang (UU)
4.     Peraturan Pemerintah (PP)
5.     Peraturan Presiden (Perpres)
6.     Peraturan Daerah (Perda), termasuk pula Qanun yang berlaku di Nanggroe Aceh Darussalam, serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Dari Peraturan Perundang-undangan tersebut, aturan yang mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.

Undang Undang Dasar 1945

UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
Naskah resmi UUD 1945 adalah:
  • Naskah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal
  • Naskah Perubahan Pertama, Perubahan Kedua, Perubahan Ketiga, dan Perubahan Keempat UUD 1945 (masing-masing hasil Sidang Umum MPR Tahun 1999, 2000, 2001, 2002).
Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Satu Naskah dinyatakan dalam Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

 

Undang Undang

Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Materi muatan Undang-Undang adalah:
  • Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara.
  • Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

Peraturan Presiden

Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Daerah

Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pengundangan Peraturan Perundang-undangan

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.

Bahasa dalam Peraturan Peraturan Perundang-undangan

Bahasa peraturan perundang-undangan pada dasarnya tunduk kepada kaidah tata Bahasa Indonesia, baik yang menyangkut pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya. Namun demikian bahasa Peraturan Perundang-undangan mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan azas sesuai dengan kebutuhan hukum.
Penyerapan kata atau frase bahasa asing yang banyak dipakai dan telah disesuaikan ejaannya dengan kaidah Bahasa Indonesia dapat digunakan, jika kata atau frase tersebut memiliki konotasi yang cocok, lebih singkat bila dibandingkan dengan padanannya dalam Bahasa Indonesia, mempunyai corak internasional, lebih mempermudah tercapainya kesepakatan, atau lebih mudah dipahami daripada terjemahannya dalam Bahasa Indonesia.

Ketetapan MPR

Perubahan (Amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK).
Dengan demikian MPR kini hanya dapat menetapkan ketetapan yang bersifat penetapan, yaitu menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres, serta memilih Presiden dan Wapres apabila Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.



Sumber Hukum Administrasi Negara


V. SUMBER-SUMBER HUKUM
A. Pengertian
     Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya. Faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal, darimana hukum itu dapat ditemukan, dari mana asal mulanya hukum.

B. Sumber Hukum Materiil
 Sumber hukum materiil adalah faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum, yaitu faktor idiil dan faktor kemasyarakatan. Faktor idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh pembentuk undang-undang, faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku, seperti: struktur ekononmi, kebiasaan, hukum yang berlaku, agama, kesusilaan dll.

C.  Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal.
Termasuk sumber hukum formal:
1. Undang-undang.
2. Kebiasaan.
3. Yurisprudensi.
4. Traktaat.
5. Doktrin.
Undang-undang ialah peraturan Negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang dan mengikat masyarakat.


Undang-undang dibedakan;
1. Undang-undang dalam arti meteriil yaitu setiap peraturan perundang-undangan yang isinya mengikat langsung masyarakat secara umum.
2. Undang-undang dalam arti formal yaitu setiap peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku.

Persyaratan bahwa setiap undang-undang harus diundangkan oleh Sekretaris Negara dan dimuat didalam Lembaran Negara (LN).

Mulai berlaku dan mengikat:
1. disebutkan dalam undang-undang itu sendiri, jika tidak
2. untuk jawa dan madura mulai berlaku hari ke-30 sejak diundangkan.
3. untuk daerah lain mulai berlaku hari ke-100 sejak diundangkan.

Setelah persyaratan dipenuhi maka berlaku fictie hukum bahwa setiap orang dianggap telah mengetahuinya dan terikat oleh undang-undang itu.



Asas berlakunya undang-undang:
1. Undang-undang tidak berlaku surut.
2. Lex posterior derogat legi priori.
3. Lex superior derogat legi inferiori.
4. lex specialis derogate legi generali.
5. Undang-undang tidak dapat diganggu gugat.

VI. JENIS-JENIS LAPANGAN HUKUM

A. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk Negara, bentuk pemerintahan, alat-alat perlengkapan Negara dan hubungan tata kerja alat perlengkapan Negara tersebut.
B. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur bagaimana cara alat perlengkapan Negara harus berbuat dalam melaksanakan tugasnya.
C. Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
D. Hukum Pidana, adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran terhadap kepentingan umum, kejahatan atau pelanggaran mana diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi pelaku.
E. Hukum Dagang adalah aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan lainnya khususnya dalam hal perniagaan.
F. Hukum Agraria adalah keseluruhan aturan hukum baik tertulis maupun tidak tertulus yang mengatur agrarian (Bumi, Air, Ruang Angkasa, Kekayaan Alam Yang Terkandung Didalamnya).
G. Hukum Pajak adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas Negara.
H. Hukum Perburuhan keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan kerja antara buruh dan majikan.
I. Hukum Internasional hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara (yang bukan bersifat perdata).
J. Hukum Acara adalah aturan hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum materiil melalui pengadilan.
K. Hukum Adat adalah adat istiadat yang mempunyai akibat hukum.
L. Hukum Islam adalah hukum  yang bersumber dari Wahyu Tuhan, Sunnah Rosul dan Ijtihad.


Atribusi, Kewenangan, Delegasi dan Mandat


ATRIBUSI
Kewenangan atribusi, adalah bentuk kewenangan yang didasarkan atau diberikan oleh UUD atau Undang-Undang kepada suatu lembaga negara/pemerintahan. Kewenangan tersebut terus menerus dan dapat dilaksanakan atas prakarsa sendiri setiap waktu diperlukan, sesuai dengan batas-batas yang diberikan. Contoh: kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat
Teori atribusi membahas bagaimana seseorang menyusun suatu penjelasan berangkat dari kata tanya "mengapa" (Kelley,2003). Teori ini berkembang dalam psikologi sosial terutama sebagai senjata yang digunakan dalam menjawab berbagai permasalahan terkait dengan persepsi sosial. Misalnya, jika seorang berlaku agresif, apakah hal ini berarti ia seorang yang agresif (karakteristik individu) ataukah karena situasi yang mengharuskan ia berbuat demikian (situasional)? Tentu saja atribusi sangat berhubungan dengan informasi-informasi yang memang digunakan dalam menarik kesimpulan. Atribusi memiliki keistimewaan yang telah ditemukan oleh Bradbury & Fincham (1990 dalam Dwyer,2000). Dalam studinya, terungkap bahwa tipe atribusi dapat menjadi petunjuk suatu hubungan itu baik atau tidak.


KEWENANGAN

Wewenang (authority) adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tercapai tujuan tertentu.
T. Hani Handoko membagi dua pandangan yang saling berlawanan mengenai sumber wewenang:
→Teori Formal(Pandangan klasik): wewenang adalah dianugrahkan ; wewenang ada karena seseorang diberikan atau dilimpahkan hal tersebut. Pandangan mengangap bahwa wewenang berasal dari tingkat masyarakat yang sangat tinggi dan kemudian secara hukum diturunkan dari tingkat ketingkat.
→Teori Penerimaan (acceptance theory of authority): berpendapat bahwa wewenang seseorang timbul hanya bila hal itu diterima oleh kelompok atau individu kepada siapa wewenang tersebut dijalankan dan ini tidak tergantung pada penerima ( reciver).

Wewenang merupakan syaraf yang berfungsi sebagai penggerak dari pada kegiatan-kegiatan. Wewenang yang bersifat informal, untuk mendapatkan kerjasama yang baik dengan bawahan. Disamping itu wewenang juga tergantung pada kemampuan ilmu pengetahuan, pengalaman dan kepemimpinan. Wewenang berfungsi untuk menjalankan kegiatan yang ada dalam organisasi. Wewenang dapat diartikan sebagai hak untuk memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tujuan dapat tercapai.

DELEGASI
            Delegasi adalah pelimpahan tanggung-jawab dan wewenang kepada anak buah atau rekan kerja. Delegasi memiliki dua unsure penting yaitu Tanggung-jawab adalah kewajiban yang harus dilaksanakan dan Wewenang : kekuasaan untuk menunaikan kewajibannya. seseorang yang menyerahkan tugas dan kewenangannya kepada seseorang lain dalam batas kepemimpinannya, yang dipercayainya mampu  merampungkan atau menjaga tugas dan kewenangannya itu, secara hukum dan moral harus ikut bertanggung-jawab atas segala kejadian yang dilakukan oleh orang (dan pembantu-pembantunya) yang menerima delegasi itu, betapa kecil pun akibat kejadian tersebut terhadap organisasi. Karena itu setiap unsur pimpinan berkewajiban melakukan pengawasan pada bawahan langsungnya, dan bertanggung-jawab atas semua yang terjadi dalam kepemimpinannya. Misalnya pimpinan terendah dalam organisasi adalah bawahan dari pimpinan diatasnya, berurutan sampai ke pimpinan tertinggi, dan diberikan kepercayaan oleh atasan langsungnya. Dengan demikian, walaupun kesalahan / kekeliruan / pelanggaran terjadi dan dilakukan dalam batas tugas dan tanggung-jawab pimpinan yang terendah dalam organisasi, setiap pimpinan yang terlbat dalam pendelegasian tugas itu, secara hukum dan moral harus bertanggung-jawab. Harus dicamkan, bahwa pendelegasian berlaku dari atas sampai ke bawah, dan karena itu semua yang terlbat dalam pendelegasian itu secara hukum dan moril harus bertanggung-jawab.

MANDAT
Mandat adalah perintah atau arahan yang diberikan oleh orang banyak (rakyat, perkumpulan, dsb) kepada seseorang (beberapa orang) untuk dilaksanakan sesuai dengan kehendak orang banyak itu. Sehingga contohnya ketika kepala daerah memerintahkan bawahannya mengeluarkan uang daerah untuk suatu kepentingan, maka konsekuensi tanggung jawab dan tanggung gugat tetap pada pemberi mandat (kepala daerah).

Konsep Diri


Konsep Diri adalah tentang apa saja yang kita “fikirkan” dan kita “rasakan” tentang diri kita. Pada saat kita berfikir tentang “Citra Diri” kita, berarti kita sedang memikirkan diri kita. Tetapi pada saat yang bersamaan (simultan), kita juga memiliki “Harga Diri” atau apa yang kita rasakan tentang diri kita. Apakah kita merasa nyaman ataukah gelisah dengan “Citra Diri” yang kita pilih tersebut ?
Sebaiknya pilih yang “citra diri positif” dan “harga diri yang baik”. Niscaya kita termasuk kelompok yang bahagia.
Konsep diri dapat didefinisikan secara umum sebagai keyakinan, pandangan atau penilaian seseorang terhadap dirinya. Seseorang dikatakan mempunyai konsep diri negatif jika ia meyakini dan memandang bahwa dirinya lemah, tidak berdaya, tidak dapat berbuat apa-apa, tidak kompeten, gagal, malang, tidak menarik, tidak disukai dan kehilangan daya tarik terhadap hidup. Orang dengan konsep diri negatif akan cenderung bersikap pesimistik terhadap kehidupan dan kesempatan yang dihadapinya. Ia tidak melihat tantangan sebagai kesempatan, namun lebih sebagai halangan. Orang dengan konsep diri negatif, akan mudah menyerah sebelum berperang dan jika gagal, akan ada dua pihak yang disalahkan, entah itu menyalahkan diri sendiri (secara negatif) atau menyalahkan orang lain.  
Konsep diri terbentuk melalui proses belajar sejak masa pertumbuhan seorang manusia dari kecil hingga dewasa. Lingkungan, pengalaman dan pola asuh orang tua turut memberikan pengaruh yang signifikan terhadap konsep diri yang terbentuk. Sikap atau respon orang tua dan lingkungan akan menjadi bahan informasi bagi anak untuk menilai siapa dirinya. Oleh sebab itu, seringkali anak-anak yang tumbuh dan dibesarkan dalam pola asuh yang keliru dan negatif, atau pun lingkungan yang kurang mendukung, cenderung mempunyai konsep diri yang negatif. Hal ini disebabkan sikap orang tua yang misalnya : suka memukul, mengabaikan, kurang memperhatikan, melecehkan, menghina, bersikap tidak adil, tidak pernah memuji, suka marah-marah, dsb - dianggap sebagai hukuman akibat kekurangan, kesalahan atau pun kebodohan dirinya. Jadi anak menilai dirinya berdasarkan apa yang dia alami dan dapatkan dari lingkungan. Jika lingkungan memberikan sikap yang baik dan positif, maka anak akan merasa dirinya cukup berharga sehingga tumbuhlah konsep diri yang positif.  
Konsep diri ini mempunyai sifat yang dinamis, artinya tidak luput dari perubahan. Ada aspek-aspek yang bisa bertahan dalam jangka waktu tertentu, namun ada pula yang mudah sekali berubah sesuai dengan situasi sesaat. Misalnya, seorang merasa dirinya pandai dan selalu berhasil mendapatkan nilai baik, namun suatu ketika dia mendapat angka merah. Bisa saja saat itu ia jadi merasa “bodoh”, namun karena dasar keyakinannya yang positif, ia berusaha memperbaiki nilai.
Manajemen diri adalah kemampuan untuk mengelola pikiran, perilaku dan perasaan dalam diri seseorang untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dalam manajemen diri terkandung tiga usur utama yakni perasaan (affection), perilaku (behvior) dan pikiran (cognition) yang kemudian disingkat menjadi ABC. Konsep manajemen diri ini mulai dikenalkan oleh Brian Yates (1989) dan pada tahun 1999 self management ini disempurnakan oleh O'Keefe dan Berger dalam bukunya yang berjudul self management on college student: approach ABC. Manajemen diri ini sangat berguna bagi siapa saja yang ingin mengelola dirinya dalam kehidupan yag lebih baik.


Strategi pemecahan masalah
1. Penafsiran Masalah : Disebut juga dengan mendefinisikan masalah ~ dengan cara berpikir kreatif
2. strategi Pemecahan Masalah : Membuat seleksi terhadap strategi pemecahan masalah yang terbaik
Trial and error=Makan waktu yang lama (STM)
Informational Retrieval =Mendapatkan kembali informasi : Untuk dapatkan pemecahan masalah dengan cepat (LTM)
Algoritma=Suatu metode pemecahan masalah yang menjamin suatu pemecahan masalah jika tersdia kesempatan bagi seseorang untuk mengembangkannya (Usaha yang dilakukan untuk dapatkan jawaban yang cukup lama). Ex= S,K,E        ; EKS
Heuristic=membantu untuk menyederhanakan masalah, dipengaruhi oleh pengalaman masa lalu