Wellcome

SELAMAT DATANG SEMOGA APA YANG ANDA TEMUKAN DI BLOG INI BERGUNA BAGI ANDA.

Selasa, 03 Januari 2012

Gugatan


Gugatan adalah hak setiap orang yang merasa dirugikan oleh pihak lain dengan mengajukannya ke pengadilan
· Gugatan dapat diajukan secara lisan (Pasal 118 ayat 1 HIR/Pasal 142 ayat 1 Rbg) atau tertulis (Pasal 120 HIR/Pasal 144 aya Rbg)
· Gugatan harus diajukan oleh yang berkepentingan
· Gugatan harus diajukan kepada pengadilan yang berwenang
· Penggugat dan tergugat mempunyai kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum
· Peristiwa atau permasalahan belum lampau waktu
· Peristiwa atau permasalahan yang hendak digugat belum pernah diputuskan oleh pengadilan
· Jumlah tergugat harus lengkap
· Tuntutan hak harus merupakan tuntutan yang ada kepentingan hukumnya dan kebenarannya dapat dibuktikan dalam sidang
pemeriksaan
· Pokok gugatan berdasarkan pasal 8 (3) Rv meliputi:
o Identitas para pihak
o Dalil yang merupakan gambaran adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan dari tuntutan yang dikenal dengan nama fundamentum petendi (posita)
o Ada tuntutan (petitum) yang jelas dan tegas
Identitas para pihak
Identitas para pihak meliputi nama, pekerjaan, dan tempat tinggal
Fundamentum Petendi (Posita)
Fundamentum Petendi adalah dalil yang mengtgambarkan adanya hubungan yang merupakan dasar serta ulasan dari tuntutan
Fundamentum petendi berisi uraian tentang kejadian yang merupakan penjelasan duduknya perkara tentang adanya hak atau hubungan hukum yang menjadi dasr yuridis dari tuntutan
Uraian yuridis tidak berarti harus menyebutkan peraturan-peraturan hukum yang dijadikan dasar tuntutan, melainkan cukup hak atau peristiwa yang harus dibuktikan di dalam persidangan nanti sebagai dasar tuntutan yang memberi gambaran tentang kejadian nyata yang merupakan dasar tuntutan
Petitum (Tuntutan)
Petitum atau tuntutan adalah apa yang diminta atau diharapkan Penggugat agar diputuskan oleh hakim. Jadi tuntutan itu akan terjawab di dalam amar putusan. Oleh karena itu petitum atau tuntutan harus jelas dan tegas
Tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut. Demikian pula gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang saling bertentangan satu sama lain dapat berakibat tidak diterimanya gugatan
Tuntutan atau petitum terdiri atas tiga bagian
· Tuntutan primer atau tuntutan pokok yang langsung berhubungan dengan pokok perkara
· Tuntutan tambahan bukan tuntutan pokok namun masih ada hubungan dengan pokok perkara
· Tuntutan subsidair atau pengganti
Tuntutan tambahan biasanya berwujud
· Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara
· Tuntutan ”uitvoerbaar bij voorraad” yaitu tuntutan agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada perlawanan, banding, atau kasasi
· Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar bunga apabila tuntutan yang dimintakan oleh penggugat berupa sejumlah uang tertentu
· Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom), apabila hukuman itu tidak berupa pembayaran sejumlah uang selama ia tidak memenuhi isi putusan
· Dalam hal perceraian biasanya sering juga disertai dengan tuntutan nafkah bagi istri atau pembagian harta
Tuntutan subsidair biasanya diajukan berwujud ”agar hakim memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)
Gugatan dapat dicabut bila gugatan belum dijawab oleh tergugat, dan apabila tergugat sudah menjawab maka gugatan hanya dapat dicabut atas persetujuan tergugat

UPAYAN HUKUM
BANDING
Pasal 122
Terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat dimintakan pemeriksaan Bandung oleh penggugat atau tergugat kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Pasal 123
(1)     Permohonan pemeriksaan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya yang khusus dikuasakan untuk itu kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yang menjatuhkan putusan tersebut dalam tenggang waktu empat belas hari setelah putusan Pengadilan itu diberitahukan kepadanya secara sah.
(2)     Permohonan pemeriksaan banding disertai pembayaran uang muka biaya perkara banding lebih dahulu, yang besarnya ditaksir oleh Panitera.

KASASI
Pasal 43
(1)    Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.
(2)     Permohonan kasasi dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.
(1)     Permohonan kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon.
(2)     Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan.
(3)     Setelah pemohon membayar biaya perkara, Panitera tersebut ayat (1) mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar, dan pada hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara.
(4)     Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar, Panitera Pengadilan Dalam Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut memberitahukan secara tertulis mengenai permohonan itu kepada pihak lawan.
Pasal 47
(1)     Dalam pengajuan permohonan kasasi pemohon wajib menyampaikan pula memori kasasi yang memuat alasan-alasannya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan yang dimaksud dicatat dalam buku daftar.
(2)     Panitera Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan menyampaikan salinan memori kasasi tersebut kepada pihak lawan dalam perkara yang dimaksud dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
(3)     Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Panitera sebagaimana dimaksudkan ayat (1), dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi.

PENINJAUAN KEMBALI
Pasal 66
(1)     Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.
(2)     Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.
(3)     Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut selama belum diputus, dan dalam hal sudah dicabut permohonan peninjauan kembali itu tidak dapat diajukan lagi.
Pasal 67
Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
a.      Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
b.      Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara
diperiksa tidak dapat ditemukan;
c.      Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
d.      Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
e.      Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
f.       Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Pasal 68
(1)     Permohonan peninjauan kembali harus diajukan sendiri oleh para pihak yang berperkara, atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
(2)     Apabila selama proses peninjauan kembali pemohon meninggal dunia, permohonan tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya.
Pasal 69
Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk:
a.      Yang disebut pada huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
b.      Yang disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c.      Yang disebut pada huruf c, d, dan f sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
d.      Yang tersebut pada huruf e sejak sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.
Pasal 70
(1)     Permohonan peninjauan kembali diajukan oleh pemohon kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama dengan membayar biaya perkara yang diperlukan